News / 23 May 2023 /Wienneta Aulia Hajar , Aldhila Salma Rihadatul Aisy

Bertabur Bonus Untuk Atlet Peraih Medali di Sea Games 2023, Bagaimana Ketentuan Pajaknya?

Bertabur Bonus Untuk Atlet Peraih Medali di Sea Games 2023, Bagaimana Ketentuan Pajaknya?
SURABAYA - Pemerintah menyiapkan bonus sejumlah Rp275 miliar untuk atlet yang memperoleh medali pada perhelatan Sea Games 2023 di Kamboja. Selain atlet, bonus tersebut juga berlaku untuk pelatih, dan asisten pelatih yang telah mengharumkan nama bangsa. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran untuk mendukung atlet Indonesia yang bertanding di Sea Games sudah dialokasikan dalam APBN.

Baca Juga: Bertabur Bonus Untuk Atlet Peraih Medali Di Sea Games 2023, Bagaimana Ketentuan Pajaknya?

 “APBN #UangKita pun mendukung penuh kontingen Indonesia pada perhelatan Sea Games kali ini,” tulis Sri Mulyani dalam Instagram resminya (@smindrawati) dikutip 23/06/23. 

Sebagai informasi, Indonesia meraih 87 medali emas, 80 medali perak, dan 109 medali perunggu dari tim Indonesia yang berlaga di Sea Games 2023. Adapun cabang olahraga yang diikuti yaitu pencak silat, wushu, balap sepeda, tenis, e-sports, angkat besi dan badminton.

Bonus yang diterima oleh kontingen Indonesia pada gelaran SEA Games 2023 merupakan penghasilan, sehingga akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan Pasal 3 bagian C nomor 3 PMK 252 Tahun 2008, orang pribadi bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan, antara lain meliputi seorang olahragawan maka penghasilan dipotong PPh Pasal 21. 

Baca Juga: MUC Ajak Wirausaha Perbaiki Catatan Keuangan Tampil Lebih Akuntabel, Yuk Catat Tanggalnya!

Namun, Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan bahwa PPh Pasal 21 atas bonus yang diterima atlet akan ditanggung oleh pemerintah.

"Betul, PPh atas bonus yang akan diterima atlet SEA Games 2023 ditanggung pemerintah karena telah berprestasi dan mengharumkan nama bangsa," ujar Dwi dikutip dari Kontan.co.id (23/05/23).



objek-pajak-penghasilan , pph

Tulis Komentar



Whatsapp