News / 21 Jan 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Cara Mudah Cek Validitas Faktur Pajak Pembeli

Cara Mudah Cek Validitas Faktur Pajak Pembeli
SURABAYA - Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penjual biasanya akan otomatis tercatat dalam data Faktur Pajak masukan Pembeli (prepopulated). Namun, Pembeli juga dapat mengecek validitas Faktur Pajak secara mandiri dengan mudah. Caranya? Pembeli cukup memindai QR Code yang terletak di bagian kiri bawah Faktur Pajak untuk memastikan kebenarannya.

Untuk melakukannya, Pembeli hanya perlu membuka aplikasi QR Code Scanner seperti Google Lens atau aplikasi serupa. Arahkan kamera ke QR Code pada Faktur Pajak, dan beberapa informasi penting akan muncul di layar, seperti:

  • Nama dan NPWP Penjual;
  • Nama dan NPWP Pembeli;
  • Nomor faktur dan tanggal faktur;
  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP); 
  • Jumlah PPN dan PPnBM; serta 
  • Status faktur (misalnya, approved)
Baca juga: Petunjuk Teknis Faktur Pajak PPN 12%: Solusi Salah DPP dan Pengembalian Kelebihan PPN


Namun, terkadang QR Code pada beberapa Faktur Pajak mungkin tidak terdeteksi. Meskipun demikian, selama Faktur Pajak telah diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku, Faktur Pajak tetap sah

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang PPN, seperti pada Pasal 13 ayat (5), yang mengatur keterangan apa saja yang harus dicantumkan di Faktur Pajak. QR Code hanya berfungsi sebagai alat bantu, sehingga apabila tidak terdeteksi, Pembeli dapat memastikan keabsahan Faktur Pajak dengan mengacu pada kesesuaian faktur dengan regulasi yang berlaku.


Baca juga: Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax


Selain menggunakan scan QR Code, Pembeli yang memiliki akun Coretax juga akan menerima notifikasi otomatis serta dokumen Faktur Pajak di dashboard mereka setiap kali transaksi yang dipungut PPN dilakukan. Ini mempermudah Pembeli dalam memonitor dan memastikan validitas penerbitan Faktur Pajak dari Penjual.



core-tax-system , coretax , faktur-pajak , pajak-masukan , pengkreditan-pajak-masukan , prepopulated-ppn

Tulis Komentar



Whatsapp