- Nama dan NPWP Penjual;
- Nama dan NPWP Pembeli;
- Nomor faktur dan tanggal faktur;
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP);
- Jumlah PPN dan PPnBM; serta
- Status faktur (misalnya, approved)
Namun, terkadang QR Code pada beberapa Faktur Pajak mungkin tidak terdeteksi. Meskipun demikian, selama Faktur Pajak telah diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku, Faktur Pajak tetap sah. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang PPN, seperti pada Pasal 13 ayat (5), yang mengatur keterangan apa saja yang harus dicantumkan di Faktur Pajak. QR Code hanya berfungsi sebagai alat bantu, sehingga apabila tidak terdeteksi, Pembeli dapat memastikan keabsahan Faktur Pajak dengan mengacu pada kesesuaian faktur dengan regulasi yang berlaku.
Baca juga: Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax
Selain menggunakan scan QR Code, Pembeli yang memiliki akun Coretax juga akan menerima notifikasi otomatis serta dokumen Faktur Pajak di dashboard mereka setiap kali transaksi yang dipungut PPN dilakukan. Ini mempermudah Pembeli dalam memonitor dan memastikan validitas penerbitan Faktur Pajak dari Penjual.
core-tax-system , coretax , faktur-pajak , pajak-masukan , pengkreditan-pajak-masukan , prepopulated-ppn