News / 12 Dec 2024 /Risandy Meda Nurjanah

Converter Excel ke XML untuk Coretax Kini Tersedia, Unduh Sekarang!

Converter Excel ke XML untuk Coretax Kini Tersedia, Unduh Sekarang!
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis template dan converter Excel ke XML Coretax sebagai bagian dari persiapan implementasi sistem Coretax. Format file XML dipilih karena dinilai lebih aman, mampu meminimalkan kesalahan input, serta memudahkan integrasi data antar sistem perpajakan. Dengan perubahan ini, wajib pajak diharapkan dapat lebih mudah mengelola dokumen pajak mereka.


Perubahan Format Dokumen di Coretax
Dalam sistem Coretax, terdapat perubahan format dokumen yang sebelumnya berbasis CSV atau PDF menjadi XML. Beberapa dokumen yang mengalami perubahan format antara lain:

  • CSV ke XML: Bukti Potong, Faktur, dan Lampiran SPT Badan seperti Daftar Penyusutan serta Daftar Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa.
  • PDF ke XML: Lampiran SPT Badan seperti Biaya Promosi, Biaya Hiburan, dan Daftar Piutang Tak Tertagih.
Baca juga: SPT hingga Bukti Potong, Dokumen Ini Akan Gunakan Format XML


Dokumen yang Tersedia untuk Template dan Converter XML
Untuk mempermudah wajib pajak, DJP telah menyediakan template dan converter Excel ke XML untuk 31 jenis dokumen. Dokumen ini mencakup beberapa kategori, seperti Bukti Pemotongan, Faktur, dan Lampiran SPT. Berikut rinciannya:

1. Bupot PPh Pasal 21/26

  • Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP)
  • Bukti Pemotongan Final dan Tidak Final (BP21)
  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 (BP26)
  • Bukti Pemotongan A1 (BPA1)
  • Bukti Pemotongan A2 (BPA2)
2. Bupot Unifikasi

  • BPPU
  • BPNR
  • Penyetoran Sendiri
  • Pemotongan Secara Digunggung
  • Dokumen yang dipersamakan dengan Bukti Potong
3. Faktur

  • Dokumen Lain Keluaran
  • Dokumen Lain Masukan
  • Retur Dokumen Lain Keluaran
  • Retur Dokumen Lain Masukan
  • Faktur Keluaran
  • Retur Faktur Masukan
Baca juga: Cara Praktis Membuat dan Mengimpor File XML di Coretax System


4. SPT Tahunan

  • Biaya Promosi dan Biaya Hiburan (Lampiran 3D, 11A)
  • Piutang Tak Tertagih (Lampiran 3D, 11A)
  • Penyusutan dan Amortisasi (Lampiran 3C, 9)
  • Pernyataan Transaksi Hubungan Istimewa (Lampiran 10A)
  • Daftar Debitur Non-Performing Loan (Lampiran 11A)
5. SPT PPN

  • Lampiran C
  • Daftar Rekap Kendaraan Bermotor (DRKB)
  • Retail (Digunggung 1.A5, 1.A9, 1B)
6. SPT Bea Meterai

  • Lampiran 3
  • Lampiran 4
Baca juga: Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Gunakan e-Form


Persiapkan Diri Menghadapi Sistem Coretax
DJP mengimbau wajib pajak untuk segera mencoba dan mempelajari penggunaan format dokumen XML agar proses perpajakan di sistem Coretax berjalan lancar. File template dan converter Excel ke XML ini dapat diunduh melalui tautan berikut: Template XML dan Converter Excel ke XML | Direktorat Jenderal Pajak.

Langkah ini menjadi salah satu wujud komitmen DJP untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih efisien. Jangan lewatkan kesempatan untuk membiasakan diri menggunakan format terbaru ini!



coretax , ebupot , efaktur , faktur-pajak , pajak-penghasilan , reformasi-pajak , spt

Tulis Komentar



Whatsapp