Baca juga: Jangka Waktu Setor dan Lapor Pajak Bulanan Seragam Mulai 2025, Ini Tanggal Pentingnya!
Masa hingga akhir tahun ini akan dimanfaatkan oleh DJP untuk sosialisasi, familiarisasi, dan simulasi sistem. Wajib Pajak (WP) yang ingin mencoba dan mempelajari cara administrasi menggunakan Coretax dipersilakan berpartisipasi dalam simulasi yang telah disediakan.Sistem Coretax dirancang untuk memberikan kemudahan pelaporan pajak. Salah satu fitur unggulannya adalah prepopulated Surat Pemberitahuan (SPT), khususnya bagi WP Badan yang menerbitkan bukti potong atau bukti pungut pajak kepada pihak lain. Dengan fitur ini, sistem secara otomatis menghasilkan data pelaporan yang hanya perlu diverifikasi oleh WP.
Baca juga: Cara Praktis Membuat dan Mengimpor File XML di Coretax System
Dukung Optimalisasi Penerimaan Pajak
Diretur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menegaskan bahwa Coretax menjadi salah satu strategi utama DJP dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak. Ke depan, DJP akan terus mencari sumber baru penerimaan melalui ekstensifikas dan intensifikasi serta pengawasan.DJP juga meningkatkan kualitas dan kuantitas data serta informasi yang diperlukan untuk pengawasan dan penegakan hukum perpajakan. Data menjadi elemen penting dalam memastikan setiap kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan benar.Baca juga: Sri Mulyani: APBN 2024 On Track Hingga Oktober
Fokus pada Awal Tahun 2025
Sri Mulyani menambahkan bahwa kesiapan dan tahapan pengembangan Coretax akan terus diperbarui secara berkala. “Kita akan fokus Coretax akan dirilis awal tahun depan, beberapa tahapan dan kesiapan akan di-update secara tersendiri”, tegas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN bulan November 2024.Sebagai informasi, sistem Coretax nantinya tidak hanya menghadirkan kemudahan bagi wajib pajak tetapi juga menjadi langkah signifikan dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perpajakan di Indonesia.core-tax-system , coretax , djp , reformasi-pajak , simulator-coretax