- PPh Pasal 4 ayat (2)
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 26
Jenis pajak lain yang juga mengikuti tanggal jatuh tempo ini meliputi:
- PPh minyak bumi dan gas bumi untuk kegiatan usaha hulu.
- PPN impor dan PPN KMS.
- Bea Meterai yang dipungut oleh pemungut Bea Meterai.
- Pajak Penjualan, dan
- Pajak Karbon
Ketentuan PPN dan PPnBM
Berbeda dari pajak lainnya, batas waktu setor PPN dan PPnBM tetap berlaku hingga akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, sebelum pelaporan SPT Masa PPN. Hal ini juga berlaku untuk PPN dan PPnBM yang dipungut oleh pemungut resmi.Baca juga: Sri Mulyani Resmikan PMK Nomor 81 Tahun 2024 untuk Mendukung Pembaruan Sistem Coretax
Aturan Khusus Lainnya
- Impor Barang: PPh Pasal 22 serta PPN atau PPnBM wajib disetor sendiri bersamaan dengan pembayaran bea masuk. Jika ada penundaan atau pembebasan bea masuk, pajak tersebut harus dilunasi saat penyelesaian dokumen pabean. Apabila pajak dipungut oleh DJBC, maka wajib disetor 1 hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak;
- Tambahan PPh atas Saham Pendiri: Emiten memungut dan menyetorkan tambahan PPh ini paling lambat 1 bulan setelah terutangnya tambahan pajak.
- PPh Pasal 25 untuk WP dengan Kriteria Tertentu: Pembayaran untuk beberapa masa pajak dalam satu laporan wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari masa pajak terakhir.
Jika batas waktu pembayaran pajak jatuh pada hari libur, pelunasan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur mencakup hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, atau cuti bersama.
Pentingnya Mematuhi Jangka Waktu
Kedisiplinan dalam memenuhi batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak bukan hanya mencegah sanksi, tetapi juga mendukung kelancaran administrasi perpajakan nasional. Pastikan Anda mencatat tanggal-tanggal penting ini agar terhindar dari denda dan tetap patuh terhadap kewajiban perpajakan.bea-meterai , pelaporan-spt , penyetoran-pajak , pmk-nomor-81-tahun-2024 , pph-pasal-21 , pph-pasal-22 , pph-pas