News / 26 Nov 2024 /Risandy Meda Nurjanah

Jangka Waktu Setor dan Lapor Pajak Bulanan Seragam Mulai 2025, Ini Tanggal Pentingnya!

Jangka Waktu Setor dan Lapor Pajak Bulanan Seragam Mulai 2025, Ini Tanggal Pentingnya!
SURABAYA - Mulai 2025, pemerintah menetapkan penyamaan jangka waktu setor dan lapor pajak untuk mendukung implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan bertujuan menyederhanakan proses administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak (WP).

Sebelumnya, setiap jenis pajak memiliki jangka waktu penyetoran dan pelaporan yang bervariasi. Namun, berdasarkan Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024, pembayaran dan pelaporan pajak harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Ketentuan ini mencakup berbagai jenis pajak, seperti:

  • PPh Pasal 4 ayat (2)
  • PPh Pasal 15
  • PPh Pasal 21
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 25
  • PPh Pasal 26
Baca juga: Perubahan Penting Administrasi Pajak dalam PMK 81/2024: Wajib Pajak Harus Tahu!


Jenis pajak lain yang juga mengikuti tanggal jatuh tempo ini meliputi:

  • PPh minyak bumi dan gas bumi untuk kegiatan usaha hulu.
  • PPN impor dan PPN KMS.
  • Bea Meterai yang dipungut oleh pemungut Bea Meterai.
  • Pajak Penjualan, dan 
  • Pajak Karbon
Ketentuan PPN dan PPnBM
Berbeda dari pajak lainnya, batas waktu setor PPN dan PPnBM tetap berlaku hingga akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, sebelum pelaporan SPT Masa PPN. Hal ini juga berlaku untuk PPN dan PPnBM yang dipungut oleh pemungut resmi.


Baca juga: Sri Mulyani Resmikan PMK Nomor 81 Tahun 2024 untuk Mendukung Pembaruan Sistem Coretax


Aturan Khusus Lainnya
  • Impor Barang: PPh Pasal 22 serta PPN atau PPnBM wajib disetor sendiri bersamaan dengan pembayaran bea masuk. Jika ada penundaan atau pembebasan bea masuk, pajak tersebut harus dilunasi saat penyelesaian dokumen pabean. Apabila pajak dipungut oleh DJBC, maka wajib disetor 1 hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak;
  • Tambahan PPh atas Saham Pendiri: Emiten memungut dan menyetorkan tambahan PPh ini paling lambat 1 bulan setelah terutangnya tambahan pajak.
  • PPh Pasal 25 untuk WP dengan Kriteria Tertentu: Pembayaran untuk beberapa masa pajak dalam satu laporan wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari masa pajak terakhir.

Jika batas waktu pembayaran pajak jatuh pada hari libur, pelunasan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur mencakup hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, atau cuti bersama.

Pentingnya Mematuhi Jangka Waktu
Kedisiplinan dalam memenuhi batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak bukan hanya mencegah sanksi, tetapi juga mendukung kelancaran administrasi perpajakan nasional. Pastikan Anda mencatat tanggal-tanggal penting ini agar terhindar dari denda dan tetap patuh terhadap kewajiban perpajakan.



bea-meterai , pelaporan-spt , penyetoran-pajak , pmk-nomor-81-tahun-2024 , pph-pasal-21 , pph-pasal-22 , pph-pas

Tulis Komentar



Whatsapp