SURABAYA - Istilah crazy rich belakangan ini sering digaungkan. Sebutan tersebut dinobatkan bagi kalangan super kaya yang sering memamerkan hartanya di akun social media mereka. Fenomena ini mengundang tanggapan Menteri Keuangan Sri Mulyani. “Kami senang kalau di medsos ada yang pamer mengenai account number, ’account saya yang paling gede’. Begitu ada yang pamer, ‘saya punya beberapa miliar’, salah satu petugas pajak kami akan bilang ‘ya nanti kita datangilah’,”Ujarnya melalui akun instagram @Ditjenpajakri “Yang enggak pamer harta aja bisa diketahui apalagi yang pamer” tambah Sri Mulyani Fenomena pamer harta di social media mendorong petugas pajak lebih aktif dalam melakukan pemantauan baik di instagram, twitter, dan lain-lain. Tujuannya untuk memastikan para crazy rich telah taat membayar kewajiban perpajakannya.Pemantauan Ditjen Pajak melalui media social terhadap para crazy rich yang pamer harta merupakan salah satu upaya menjaga kepercayaan masyarakat bahwa negara melakukan pemungutan pajak yang adil. Saat ini Ditjen Pajak masuk ke semua lembaga keuangan maupun lembaga non keuangan untuk mendapat informasi Wajib Pajak. Dilansir dari katadata.com Ditjen Pajak saat ini memiliki sumber informasi yang lengkap. Selain data dari program Tax amnesty jilid I, petugas pajak juga bisa mendapatkan informasi lewat sistem Automatic Exchange of Information (AEoI). Melalui sistem ini, petugas bisa mendapat informasi harta orang Indonesia yang disimpan di luar negeri, termasuk dari negara surga pajak.Dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2017, Direktorat Jenderal Pajak diberikan akses yang luas untuk mendapatkan data atau informasi untuk kepentingan perpajakan. Seluruh informasi harta para Wajib Pajak yang ada di dalam dan luar negeri bisa dikumpulkan untuk kemudian dilakukan pencocokan dengan Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunan. Pajak memang bersifat memaksa bagi setiap warga negara. Apabila seseorang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Apabila seorang Wajib Pajak dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.Tarif pajak diatur dalam UU HPP, para crazy rich yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar tarif pajaknya 35%. Sebelumnya pendapatannya di atas Rp500 juta, pajaknya 30%. Saat ini ada tarif progresif terbaru pendapatan Rp500 juta sampai Rp5 miliar tetap 30%, pendapatan lebih dari Rp5 miliar per tahun pajaknya 35%, naik 5%.
crazy-rich , spt , aeoi , pph , kup