News / 07 Feb 2022 /Otto Budihardjo, Wienneta Aulia Hajar

Demi Capai NDC, Pemerintah Berlakukan Pajak Karbon Per 1 April 2022

Demi Capai NDC, Pemerintah Berlakukan Pajak Karbon Per 1 April 2022

SURABAYA - Salah satu instrumen baru dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) adalah adanya Pajak Karbon. Hal ini dilatarbelakangi dengan komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK). Setiap Negara berdasarkan size ekonomi dan komposisi ekonominya membuat determinasi untuk berkontribusi  mengurangi  CO2. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan UU HPP mengatur soal pengenaan pajak karbon guna mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) pada 2030, ”Indonesia akan menurunkan 29% dengan upaya sendiri atau 42% jika mendapat bantuan Internasional” tutur nya dalam acara Sosialisasi UU HPP di Medan (04/02).

Pajak karbon akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan roadmap dengan memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target komitmen instrumen (NDC Paris Agreement), kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi. Penerapan pajak karbon akan mengedepankan prinsip keadilan (just) dan keterjangkauan (affordable) dengan memperhatikann iklim dan masyarakat kecil. 

Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon dengan minimal tarif Rp30 per kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Implementasi pertama akan dilakukan pada 1 April 2022 pada sektor PLTU batubara dengan skema cap and tax yang searah dengan implementasi pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor PLTU Batubara.  

Sri Mulyani berharap pada tahun 2025 implementasi perdagangan karbon dapat dijalankan secara penuh  melalui bursa karbon dan adanya perluasan sektor tax carbon.  



nationally-determined-contribution-2030 , undangundang-hpp , pajak-karbon

Tulis Komentar



Whatsapp