Perpanjangan pemberian insentif pajak masih diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak terdampak pendemi corona virus disease 2019. Berdasarkan PMK Nomor 3/PMK.03/2022, perpanjangan pemberian Insentif berlaku hingga 30 Juni 2022.Dalam poin pertimbangan
PMK 3/2022 menjelaskan bahwa, pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang membutuhkan dukungan pemulihan sehingga perlu dilakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif.
Terdapat 3 jenis insentif yang akan diperpanjang. Pertama, insentif PPh Pasal 22 impor. Kedua, Insentif angsuran PPh Pasal 25 pengurangan sebesar 50%. Ketiga, Insentif PPh Final jasa konstruksi ditanggung Pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Program insentif berlaku bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020.
Pada bagian lampiran
PMK 3/2022 terdapat daftar klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) penerima insentif. Secara umum, KLU penerima insentif tersebut berasal dari sektor angkutan, akomodasi, restoran, pendidikan, serta kesehatan. Adapun Wajib Pajak yang mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor pada PMK ini lebih rendah dibandingkan sebelumnya, yaitu sejumlah 72 KLU dari sebelumnya 132 KLU. Sedangkan, Wajib Pajak yang mendapatkan insentif pengurangan besarnya angsuran pajak penghasilan pasal 25 yaitu 156 KLU dari sebelumnya 216 KLU.
pmk-nomor-3-tahun-2022- ,
klasifikasi-lapang-usaha-klu- ,
pph ,
pph-pasal-22 ,
pph-pasal-25 ,
covid19