Baca juga: Wajib Pajak Bisa Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan Badan, Simak Prosedurnya!
Apa Itu SPT 1771-Y?
SPT 1771-Y adalah formulir pelaporan sementara yang digunakan jika WP belum bisa menyusun SPT Tahunan PPh Badan secara lengkap. Dalam pelaporannya, WP wajib melampirkan laporan keuangan sementara. Apabila laporan keuangan diaudit dan belum selesai, Surat Pernyataan dari Akuntan Publik juga menjadi syarat yang harus dilampirkan WP. Nantinya, pelaporan SPT Tahunan yang sesungguhnya harus disampaikan paling lambat dua bulan setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Artinya, SPT Tahunan PPh Badan dapat diperpanjang jangka waktu pelaporan hingga 30 Juni. Jika WP telah menyampaikan SPT 1771-Y sebelum batas waktu, maka tidak akan dikenai sanksi denda keterlambatan. Namun, jika jumlah pajak yang kurang dibayar di SPT 1771 ternyata lebih besar dari yang tercantum di SPT 1771-Y, maka selisihnya akan dikenakan sanksi bunga sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.Baca juga: Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk Menyusun SPT Tahunan Badan?
Eror di DJP Online? Ini Solusinya!
Seiring mendekatnya batas pelaporan, sejumlah WP mengeluhkan gangguan saat mengakses DJP Online untuk melaporkan SPT 1771-Y. Salah satu pengguna platform X (dulu Twitter) menuliskan, “@kring_pajak kak ini kenapa ya, saya mau lapor SPT Y tetapi seperti ini terus? Apakah sudah tidak bisa perpanjangan SPT lewat DJP?”Menanggapi hal tersebut, DJP melalui akun resmi @kring_pajak memastikan bahwa pelaporan SPT 1771-Y masih dapat dilakukan melalui DJP online. Selain itu, pengajuan perpanjangan SPT 1771-Y dapat juga dilakukan secara langsung ke KPP.Untuk mengatasi kendala “Kesalahan. Terjadi kegagalan server. Mohon ulangi kembali”, DJP menyarankan beberapa langkah berikut:- Gunakan private window di Mozilla Firefox atau incognito mode di Google Chrome;
- Bersihkan cache dan riwayat penelusuran browser; dan
- Coba akses kembali secara berkala.
Baca juga: Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Gunakan e-Form
Jangan Tunggu Batas Akhir!
Bagi WP Badan yang masih dalam proses penyusunan laporan keuangan, disarankan segera melaporkan SPT 1771-Y sebelum batas waktu pelaporan, yaitu 30 April 2025, untuk menghindari sanksi. Pastikan juga pelaporan SPT 1771 disampaikan tepat waktu sesuai ketentuan.1771 , 1771-y , pajak-penghasilan-badan , pelaporan , pph-badan , spt , spt-tahunan , wajib-pajak-badan