News / 25 Apr 2024 /Widyadisty Tiara Zahra Jelita

Wajib Pajak Bisa Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan Badan, Simak Prosedurnya!

Wajib Pajak Bisa Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan Badan, Simak Prosedurnya!
SURABAYA - Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2023 paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau pada 30 April 2024. Untuk itu, Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan Januari sampai dengan Desember diimbau untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan sebelum akhir april.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat 4 UU KUP, Wajib Pajak Badan dapat mengajukan perpanjangan waktu pelaporan paling lama 2 bulan sejak  30 April 2024 atau hingga 30 Juni 2024. Wajib Pajak Badan dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan Badan apabila Wajib Pajak tersebut memiliki alasan tertentu yang dapat menyebabkan tidak bisa melaporkan SPT sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. 

Sesuai dengan PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahun (SPT) stdtd PMK 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Wajib Pajak Badan dapat mengajukan perpanjangan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan berakhir atau 30 April 2024. Sebelum mengajukan pemberitahuan perpanjangan SPT, Wajib Pajak perlu memahami ketentuan pemberitahuan perpanjangan SPT. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 16 peraturan tersebut yang berbunyi, “Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan”.


Baca juga: Viral! Bea Masuk Sepatu Impor Dikenakan 3 Kali Lipat dari Harga Sepatu, Begini Tanggapan DJBC!


Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dapat disampaikan Wajib Pajak Badan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, maupun online melalui website DJP online. Dikutip dari  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dapat disampaikan dalam bentuk formulir 1770-Y, 1771-Y, atau 1771-$Y.

Perlu diingat, bahwa terdapat dokumen yang harus dipersiapkan untuk dilampirkan ke dalam pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan, antara lain:

  1. Laporan keuangan sementara untuk tahun pajak yang bersangkutan dan Wajib Pajak itu sendiri (bukan Laporan Keuangan Sementara dari konsolidasi grup);
  2. Surat setoran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagai bukti telah melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang (jika kurang bayar) kecuali memiliki izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29;
  3. Surat pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai (jika laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik)
  4. Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak (jika menggunakan Kuasa Wajib Pajak maka perlu melampirkan Surat Kuasa Khusus).
Baca juga: Perusahaan Tidak Beroperasi atau Tidak Ada Kegiatan Usaha Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Badan


Cara Mengajukan Permohonan Pemberitahuan Perpanjangan SPT 

Berikut adalah beberapa cara yang dapat ditempuh untuk mengajukan permohonan pemberitahuan perpanjangan SPT:

  1. Buka situs www.pajak.go.id atau dapat langsung membuka situs www.djponlinepajak.go.id;
  2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik login;
  3. Klik tab Profile” pada kolom atas yang tersedia di tampilan halaman pertama, lalu klik aktivasi fitur dan centang kotak e-PSPT untuk mengaktifkan fitur perpanjangan pelaporan SPT;
  4. Setelah aktivasi fitur, klik tab “Layanan” dan klik ikon e-PSPT;
  5. Selanjutnya, klik tab “Pemberitahuan” dan pilih tahun pajak “2023” untuk pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan, lalu klik cari;
  6. Sistem akan otomatis memunculkan data-data Anda. Kemudian, Wajib Pajak harus mengisi data formulir secara lengkap dan benar ;
  7. Pilih tanggal perpanjangan SPT yang akan diajukan (Wajib Pajak dapat memilih tanggal perpanjangan hingga 30 Juni 2024);
  8. Lalu, isi alasan yang membuat Anda mengajukan permohonan perpanjangan SPT dan klik berikutnya;
  9. Masukkan data-data laporan keuangan di kolom “Data Keuangan”. Isikan data laporan keuangan neraca, laporan laba rugi, dan data perhitungan PPh sementara (apabila masih terdapat PPh terutang, maka PPh terutang harus disetorkan pada kolom “Data Setoran PPh”), lalu klik berikutnya;
  10. Selanjutnya, pada “Dokumen Lampiran”, unggah dokumen-dokumen yang harus  disertakan dalam bentuk PDF sesuai dengan kolom yang tersedia, lalu klik simpan;
  11. Submit permohonan dengan mengisi passphrase dan upload file sertifikat elektronik, lalu klik centang pada pernyataan “Saya yakin bahwa data permohonan perpanjangan yang disampaikan benar dan telah sesuai”. Kemudian, klik “kirim permohonan”.
Apabila Wajib Pajak lolos validasi, maka sistem akan menampilkan formulir pemberitahuan yang akan dimunculkan pada tabMonitoring”.


e-pspt , pelaporan-spt , perpanjangan , perpanjangan , pph-badan

Tulis Komentar



Whatsapp