Baca juga: PKP Kini Bisa Kembali Gunakan e-Faktur Client Desktop, Simak Ketentuannya!
Dengan kebijakan ini, PKP dapat membuat faktur pajak melalui e-Faktur Client Desktop dan e-Faktur Host-to-Host. Namun, ada pengecualian bagi PKP yang telah ditetapkan dalam KEP-24/PJ/2025 dan perubahannya. Sebelumnya, aturan dalam KEP-24/PJ/2025 yang diterbitkan pada 15 Januari 2025 hanya mengizinkan PKP dengan penerbitan minimal 10 ribu faktur pajak per bulan untuk menggunakan e-Faktur.Meski e-Faktur kembali dapat digunakan, DJP menegaskan bahwa Coretax dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) tetap menjadi bagian dari sistem perpajakan yang harus diadopsi oleh wajib pajak. e-Faktur hanya berfungsi sebagai alternatif saluran dalam pembuatan faktur pajak, bukan sebagai pengganti sistem baru yang tengah diterapkan.
Baca juga: Webinar Gratis: Kupas Tuntas Faktur Pajak di Era Coretax
Pelaporan SPT Masa PPN Tetap Lewat Coretax
Di sisi lain, DJP memastikan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap wajib dilakukan melalui Coretax. Hal ini sejalan dengan upaya DJP dalam mengoptimalkan implementasi sistem perpajakan baru tanpa menghambat operasional PKP.core-tax-system , coretax , efaktur , e-faktur-40 , faktur-pajak , pkp