News / 13 Feb 2025 /Risandy Meda Nurjanah

PKP Kini Bisa Kembali Gunakan e-Faktur Client Desktop, Simak Ketentuannya!

PKP Kini Bisa Kembali Gunakan e-Faktur Client Desktop, Simak Ketentuannya!
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperluas akses penggunaan aplikasi e-Faktur Client Desktop bagi seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) mulai 12 Februari 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 dan diumumkan lebih lanjut melalui Pengumuman Nomor PENG-13/PJ.09/2025.

Dengan kebijakan ini, DJP memastikan bahwa PKP kini memiliki tiga pilihan saluran untuk menerbitkan faktur pajak, yaitu melalui Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terintegrasi dengan Coretax (e-Faktur Host-to-Host), serta aplikasi e-Faktur Client Desktop. Sebelumnya, akses e-Faktur Client Desktop hanya diberikan kepada PKP yang menerbitkan minimal 10 ribu faktur pajak per bulan.


Baca juga: DJP Buka Akses e-Faktur untuk Seluruh PKP Mulai 12 Februari 2025


Ketentuan Penggunaan e-Faktur Client Desktop
Meski kembali tersedia untuk semua PKP, ada beberapa kondisi di mana faktur pajak tetap harus diterbitkan melalui platform lain. Faktur pajak harus dibuat melalui saluran Coretax DJP jika memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

  • Menggunakan kode transaksi 06 (penyerahan Barang Kena Pajak kepada pemegang paspor luar negeri) atau 07 (penyerahan yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut/Ditanggung Pemerintah).
  • Diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
  • Diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.
Baca juga: DJP Rilis Patch Update e-Faktur 4.0, Kini File Pdf Faktur Pajak Bisa Dibuat Sekaligus


Hal yang Perlu Diperhatikan oleh PKP
Agar proses penerbitan faktur pajak berjalan lancar, DJP mengingatkan PKP untuk memperhatikan beberapa hal berikut:

  1. Permohonan NSFP
    PKP harus mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) melalui e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id). Bagi PKP yang belum memiliki NSFP sejak Januari 2025, faktur pajak hanya bisa dibuat dengan tanggal penerbitan yang sama atau setelah tanggal permintaan NSFP. Perlu dicatat, NSFP di Coretax DJP kini terdiri atas 17 digit dengan tambahan angka 9 secara otomatis pada digit ke-5.
  2. Sinkronisasi Data Faktur
    Faktur pajak yang dibuat melalui e-Faktur Client Desktop akan muncul di Coretax DJP paling lambat dua hari setelah penerbitan. PKP juga dapat mengunduh file PDF faktur pajak dari aplikasi ini sebelum disampaikan kepada lawan transaksi.
  3. Ketentuan Penggantian dan Pelaporan Faktur
    Penggantian faktur pajak tetap dilakukan melalui e-Faktur Client Desktop. Namun, untuk retur, pembatalan faktur pajak, serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, PKP wajib menggunakan Coretax DJP.


aplikasi-perpajakan , core-tax-system , coretax , efaktur , e-faktur-40 , faktur-pajak , pkp , ppn

Tulis Komentar



Whatsapp