Baca juga: DJP Buka Akses e-Faktur untuk Seluruh PKP Mulai 12 Februari 2025
Ketentuan Penggunaan e-Faktur Client Desktop
Meski kembali tersedia untuk semua PKP, ada beberapa kondisi di mana faktur pajak tetap harus diterbitkan melalui platform lain. Faktur pajak harus dibuat melalui saluran Coretax DJP jika memenuhi salah satu dari kriteria berikut:- Menggunakan kode transaksi 06 (penyerahan Barang Kena Pajak kepada pemegang paspor luar negeri) atau 07 (penyerahan yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut/Ditanggung Pemerintah).
- Diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
- Diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.
Hal yang Perlu Diperhatikan oleh PKP
Agar proses penerbitan faktur pajak berjalan lancar, DJP mengingatkan PKP untuk memperhatikan beberapa hal berikut:- Permohonan NSFP
PKP harus mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) melalui e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id). Bagi PKP yang belum memiliki NSFP sejak Januari 2025, faktur pajak hanya bisa dibuat dengan tanggal penerbitan yang sama atau setelah tanggal permintaan NSFP. Perlu dicatat, NSFP di Coretax DJP kini terdiri atas 17 digit dengan tambahan angka 9 secara otomatis pada digit ke-5. - Sinkronisasi Data Faktur
Faktur pajak yang dibuat melalui e-Faktur Client Desktop akan muncul di Coretax DJP paling lambat dua hari setelah penerbitan. PKP juga dapat mengunduh file PDF faktur pajak dari aplikasi ini sebelum disampaikan kepada lawan transaksi. - Ketentuan Penggantian dan Pelaporan Faktur
Penggantian faktur pajak tetap dilakukan melalui e-Faktur Client Desktop. Namun, untuk retur, pembatalan faktur pajak, serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, PKP wajib menggunakan Coretax DJP.
aplikasi-perpajakan , core-tax-system , coretax , efaktur , e-faktur-40 , faktur-pajak , pkp , ppn