Baca juga: Ramai Keluhan Nama Penandatangan Faktur Pajak Berbeda, DJP Beri Penjelasan
Apa yang Perlu Dilakukan Jika Menerima Email Ini?
Wajib Pajak yang menerima email tersebut diminta untuk melakukan pengecekan tagihan dan melunasi tunggakan pajak melalui sistem Coretax DJP. Proses pembayaran dilakukan dengan membuat Kode Billing, kemudian membayar melalui saluran pembayaran resmi seperti teller bank, ATM, mobile banking, internet banking, atau e-commerce yang mendukung MPN-G2.Berikut langkah-langkahnya:- Akses https://coretaxdjp.pajak.go.id/
- Buka menu Pembayaran, kemudian pilih Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak
- Pilih tagihan yang akan dibayar dengan mencentangnya
- Masukkan nominal pembayaran pada kolom Amount You Want to Pay
- Klik Buat Kode Billing
- Lakukan pembayaran melalui bank/ATM/Mobile Banking/Internet Banking/e-Commerce
- Panduan pembayaran dapat dilihat pada https://s.kemenkeu.go.id/ModulPembayaran (Hal. 30–32)
Tetap Berhati-hati Terhadap Penipuan
DJP mengingatkan agar Wajib Pajak selalu memeriksa kebenaran email yang diterima. Seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya, dan DJP tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi atau mengirim tautan di luar situs resmi. Pastikan email yang diterima menggunakan domain pajak.go.id.Apabila terdapat keraguan, Wajib Pajak dapat mengonfirmasi melalui:- Kring Pajak 1500200
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
core-tax-system , coretax , djp , pajak-penghasilan , ppn , tunggakan-pajak , utang-pajak