News / 25 Jul 2024 /Risandy Meda Nurjanah

DJP Rilis Patch Update e-Faktur 4.0, Kini File Pdf Faktur Pajak Bisa Dibuat Sekaligus

DJP Rilis Patch Update e-Faktur 4.0, Kini File Pdf Faktur Pajak Bisa Dibuat Sekaligus
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja merilis patch update e-Faktur 4.0 untuk memperbaiki fitur “Buat File PDF (Banyak File)”. Pembaruan ini dilakukan menyusul adanya kendala yang dialami beberapa Pengusaha Kena Pajak (PKP) setelah menggunakan aplikasi e-Faktur 4.0.

Keterbatasan pada fitur pembuatan file pdf (banyak file) sekaligus dengan satu kali klik serta munculnya temporary file pasca ekspor ke pdf menjadi salah satu kendala utama. Hal ini tentunya berdampak pada efisiensi dan waktu download yang dibutuhkan, terutama untuk PKP yang menerbitkan ratusan hingga ribuan faktur pajak setiap hari.

Untuk mengatasi hal ini, DJP menyediakan solusi dan langkah-langkah penanganan sebagai berikut:

  1. Lakukan patch update aplikasi e-Faktur 4.0 dengan file yang sudah disediakan oleh DJP
  2. Timpa file “EtaxInvoiceMain.exe" yang ada di folder e-Faktur 4.0 existing (yang sudah ada) dengan file “ETaxInvoiceMain.exe” hasil ekstrak dari patch update tersebut.
Baca juga: Error ETAX-40005 pada E-Faktur 4.0? Simak Penjelasan DJP dan Solusinya


Langkah-Langkah Patch Update e-Faktur 4.0 

Untuk melakukan update, PKP harus terlebih dahulu membuka aplikasi e-Nofa online pada browser dengan klik laman berikut https://efaktur.pajak.go.id. Kemudian, klik tulisan ‘di sini’ yang tertulis pada kolom pengumuman angka 1 (Aplikasi e-Faktur terbaru dapat diunduh disini). 

Selain melalui cara tersebut, PKP dapat juga langsung klik laman berikut https://installer-efaktur.pajak.go.id/.

Setelah halaman berhasil terbuka, akan tersedia beberapa link download aplikasi e-Faktur. Silakan pilih salah satu file patch update aplikasi e-Faktur 4.0 sesuai dengan jenis sistem operasi PC/Laptop yang digunakan saat ini, kemudian klik ‘Download disini’.

Pastikan file aplikasi yang berhasil ter-download dalam format file compressed folder (zipped). Ekstrak file tersebut sehingga menghasilkan file “ETaxInvoiceMain.exe”.


Baca juga: Begini Ketentuan Upload Faktur Pajak di e-Faktur 4.0


Selanjutnya, salin (copy) file “ETaxInvoiceMain.exe” hasil ekstrak dan tempelkan (paste) pada folder e-Faktur 4.0 yang sudah ada di laptop/PC (existing), sehingga file yang baru akan menimpa file yang lama. Proses ini merupakan tahapan terakhir dalam langkah-langkah patch update e-Faktur 4.0.

Untuk menjalankan aplikasi e-Faktur 4.0, PKP dapat klik file “ETaxInvoice.exe” seperti biasa. Adapun petunjuk update  aplikasi e-Faktur 4.0 selengkapnya dapat dilihat pada link berikut.


efaktur , e-faktur-40 , faktur-pajak , faktur-pajak , update

Tulis Komentar



Whatsapp