- Lakukan patch update aplikasi e-Faktur 4.0 dengan file yang sudah disediakan oleh DJP
- Timpa file “EtaxInvoiceMain.exe" yang ada di folder e-Faktur 4.0 existing (yang sudah ada) dengan file “ETaxInvoiceMain.exe” hasil ekstrak dari patch update tersebut.
Langkah-Langkah Patch Update e-Faktur 4.0 Untuk melakukan update, PKP harus terlebih dahulu membuka aplikasi e-Nofa online pada browser dengan klik laman berikut https://efaktur.pajak.go.id. Kemudian, klik tulisan ‘di sini’ yang tertulis pada kolom pengumuman angka 1 (Aplikasi e-Faktur terbaru dapat diunduh disini). Selain melalui cara tersebut, PKP dapat juga langsung klik laman berikut https://installer-efaktur.pajak.go.id/.Setelah halaman berhasil terbuka, akan tersedia beberapa link download aplikasi e-Faktur. Silakan pilih salah satu file patch update aplikasi e-Faktur 4.0 sesuai dengan jenis sistem operasi PC/Laptop yang digunakan saat ini, kemudian klik ‘Download disini’.Pastikan file aplikasi yang berhasil ter-download dalam format file compressed folder (zipped). Ekstrak file tersebut sehingga menghasilkan file “ETaxInvoiceMain.exe”.
Baca juga: Begini Ketentuan Upload Faktur Pajak di e-Faktur 4.0
Selanjutnya, salin (copy) file “ETaxInvoiceMain.exe” hasil ekstrak dan tempelkan (paste) pada folder e-Faktur 4.0 yang sudah ada di laptop/PC (existing), sehingga file yang baru akan menimpa file yang lama. Proses ini merupakan tahapan terakhir dalam langkah-langkah patch update e-Faktur 4.0.Untuk menjalankan aplikasi e-Faktur 4.0, PKP dapat klik file “ETaxInvoice.exe” seperti biasa. Adapun petunjuk update aplikasi e-Faktur 4.0 selengkapnya dapat dilihat pada link berikut.
efaktur , e-faktur-40 , faktur-pajak , faktur-pajak , update