Baca juga: Aplikasi e-Faktur 4.0 Rilis, Simak Informasi Penting Ini!
Untuk mengatasinya, Wajib Pajak diimbau untuk memastikan kebenaran pengisian data kode aktivasi, password, passphrase sertifikat digital atau captcha. “Silakan dipastikan untuk pengisian semua hal data-data tersebut sudah benar dan sesuai,” jawab akun @kring-pajak.Dalam hal Wajib Pajak sudah pernah melakukan reset aplikasi client sebelumnya, DJP menyarankan untuk menggunakan kode aktivasi baru pada enofa. Selain itu, database (db) yang digunakan sebelumnya sudah tidak bisa digunakan kembali dan Wajib Pajak akan menggunakan db baru.Agar data yang tersimpan di db sebelumnya tidak menghilang, Wajib Pajak dapat memulihkan data tersebut melalui dua cara, yaitu menggunakan skema ekspor-impor data dari db yang lama atau dengan meminta data e-Faktur (Pajak Keluaran) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Baca juga: Begini Ketentuan Upload Faktur Pajak di e-Faktur 4.0
Pada tanggapan yang lain, @kring_pajak menjelaskan bahwa error ETAX-40005 juga mungkin disebabkan karena status e-Faktur Desktop sudah aktif. Apabila status e-Faktur Desktop sudah aktif, Wajib Pajak tidak perlu melakukan registrasi kembali saat proses update ke e-Faktur 4.0. Wajib Pajak hanya harus memastikan bahwa data telah di-backup dengan cara menyalin (copy) folder db dari folder e-Faktur 3.2 dan menempel (paste) folder db tersebut ke dalam folder e-Faktur 4.0. Proses ini dilakukan sebelum aplikasi e-Faktur 4.0 di-update. Pastikan backup dilakukan hingga selesai untuk menghindari database corrupt/rusak. Agar proses update e-Faktur 4.0 berjalan dengan lancar, Wajib Pajak dapat mengikuti petunjuk update pada laman http://installer-efaktur.pajak.go.id.
efaktur , efaktur-32 , e-faktur-40 , faktur-pajak , faktur-pajak , kring-pajak , tata-cara-install , update