News / 23 Jul 2024 /Risandy Meda Nurjanah

Error ETAX-40005 pada E-Faktur 4.0? Simak Penjelasan DJP dan Solusinya

Error ETAX-40005 pada E-Faktur 4.0? Simak Penjelasan DJP dan Solusinya
SURABAYA - Sejak 20 Juli 2024, Wajib Pajak sudah bisa menginstal aplikasi e-Faktur Desktop versi 4.0 (e-Faktur 4.0). Namun, beberapa Wajib Pajak melaporkan adanya kendala, salah satunya error dengan kode ETAX-40005. Menanggapi keluhan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan melalui akun @kring_pajak pada platform media sosial X atau Twitter.

Error ETAX-40005 muncul pada saat registrasi e-Faktur 4.0 dengan keterangan ETAX-40005: Error di service registrasi null. Menurut penjelasan DJP, error ETAX-40005 menandakan adanya kesalahan saat registrasi database, baik itu berupa salah kode aktivasi, password, passphrase sertifikat digital atau captcha


Baca juga: Aplikasi e-Faktur 4.0 Rilis, Simak Informasi Penting Ini!


Untuk mengatasinya, Wajib Pajak diimbau untuk memastikan kebenaran pengisian data kode aktivasi, password, passphrase sertifikat digital atau captcha. “Silakan dipastikan untuk pengisian semua hal data-data tersebut sudah benar dan sesuai,” jawab akun @kring-pajak.

Dalam hal Wajib Pajak sudah pernah melakukan reset aplikasi client sebelumnya, DJP menyarankan untuk menggunakan kode aktivasi baru pada enofa. Selain itu, database (db) yang digunakan sebelumnya sudah tidak bisa digunakan kembali dan Wajib Pajak akan menggunakan db baru.

Agar data yang tersimpan di db sebelumnya tidak menghilang, Wajib Pajak dapat memulihkan data tersebut melalui dua cara, yaitu menggunakan skema ekspor-impor data dari db yang lama atau dengan meminta data e-Faktur (Pajak Keluaran) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.


Baca juga: Begini Ketentuan Upload Faktur Pajak di e-Faktur 4.0


Pada tanggapan yang lain, @kring_pajak menjelaskan bahwa error ETAX-40005 juga mungkin disebabkan karena status e-Faktur Desktop sudah aktif. Apabila status e-Faktur Desktop sudah aktif, Wajib Pajak tidak perlu melakukan registrasi kembali saat proses update ke e-Faktur 4.0. 

Wajib Pajak hanya harus memastikan bahwa data telah di-backup dengan cara menyalin (copy) folder db dari folder e-Faktur 3.2 dan menempel (paste) folder db tersebut ke dalam folder e-Faktur 4.0. Proses ini dilakukan sebelum aplikasi e-Faktur 4.0 di-update

Pastikan backup dilakukan hingga selesai untuk menghindari database corrupt/rusak. Agar proses update e-Faktur 4.0 berjalan dengan lancar, Wajib Pajak dapat mengikuti petunjuk update pada laman http://installer-efaktur.pajak.go.id






efaktur , efaktur-32 , e-faktur-40 , faktur-pajak , faktur-pajak , kring-pajak , tata-cara-install , update

Tulis Komentar



Whatsapp