News / 20 May 2022 /Wienneta Aulia Hajar

E-Bupot Unifikasi Down! Ini Solusi DJP

E-Bupot Unifikasi Down! Ini Solusi DJP

SURABAYA – Sejumlah Wajib Pajak mengalami kendala saat upload e-bupot unifikasi. Menanggapi hal tersebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa traffic pada aplikasi e-bupot unifikasi sedang padat sehingga banyak wajib pajak sulit mengakses. 

Pada sebagian Wajib Pajak, traffic yang padat juga dapat menimbulkan error, "Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Kemungkinan eror tersebut karena saat ini akses e-bupot unifikasi cukup padat dan menunggu antrean," bunyi cuitan akun @kring_pajak, Jumat (20/5/2022).

Terkait kendala dalam unduh bukti potong, DJP Memberikan solusi yaitu Wajib Pajak dapat mencoba mengakses e-bupot melalui jendela penyamaran/incognito window terlebih dahulu, kemudian mencoba unduh kembali.

Selain itu, Wajib Pajak juga bisa mengunduh bukti potong melalui menu daftar bukti  potong. Apabila sudah berhasil terunduh akan otomatis masuk ke perangkat/PC dalam folder 'download'. 

Namun demikian, jika pada menu penyiapan SPT tsb tidak ada data SPT yang terposting, silakan coba langkah berikut:

  1. Clear cache/cookies pada browser;
  2. Gunakan mode private (firefox)/incognito window (chrome);
  3. Gunakan jaringan internet/browser/perangkat lain.
  4. Coba posting ulang SPT.
  5. Coba secara berkala.
Sebagai informasi, DJP telah mewajibkan wajib pajak pemotong/pemungut PPh membuat bukti potong/pungut unifikasi dan menyampaikan SPT masa PPh unifikasi mulai masa pajak April 2022. Implementasi aplikasi e-bupot unifikasi tersebut berlaku bagi wajib pajak yang memotong atau memungut PPh di antaranya PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26.



aplikasi-ebupot-unifikasi , unifikasi

Tulis Komentar



Whatsapp