- Penghasilan di SPT Tahunan PPh sudah diakui tetapi di SPT PPN belum;
- Terdapat penerimaan uang muka (downpayment);
- Terdapat penghasilan/penjualan yang merupakan objek PPh tetapi bukan merupakan objek PPN;
- Bukan penghasilan di SPT PPh tetapi termasuk objek pemungutan PPN;
- Terdapat penyerahan kepada pemungut PPN;
- Merupakan komponen deductible expense, namun masuk non taxable income; dan
- Terjadi penyerahan di akhir tahun.
Prosedur Ekualisasi
Pemeriksa pajak juga dapat melakukan ekualisasi untuk memastikan tidak ada indikasi Wajib Pajak melalaikan kewajiban perpajakannya. Ekualisasi atau rekonsiliasi adalah salah satu teknik pemeriksaan yang dicantumkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan. Metode ini dilakukan dengan mencocokkan saldo 2 (dua) atau lebih angka yang mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya. Adapun prosedur pemeriksaan yang dapat ditempuh yaitu:a. Tentukan saldo-saldo atau pos-pos yang akan dicocokkan (misalnya penjualan, penyerahan DPP PPN, pembelian);b. Gunakan saldo-saldo:- Peredaran usaha dan penghasilan lain-lain dengan jumlah penyerahan menurut SPT Masa PPN;
- Peredaran usaha dengan objek PPh Pasal 22 kegiatan usaha di bidang lain;
- Pembelian (bahan baku, barang jadi, dan aktiva) dengan Dasar Pengenaan Pajak PPN Masukan;
- Pembelian dengan objek PPh Pasal 22 pedagang pengumpul;
- Biaya yang merupakan objek pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dengan objek PPh Pemotongan Pemungutan;
- Objek pemotongan PPh dengan DPP PPN Masukan;
- Objek PPh Pasal 26 dengan objek PPN jasa luar negeri;
- Buku besar bank dengan rekening koran;
- Dan sebagainya, untuk menyakini kebenaran angka dengan melakukan penghitungan berdasarkan formula.
Kertas Kerja Ekualisasi PPh Badan dan PPN
Ekualisasi objek PPh Badan dan objek PPN dalam negeri dalam rangka menghitung objek PPN dalam negeri dapat dilakukan sebagai berikut:ekualisasi , objek-ppn , pemeriksaan , pph , pph-badan , ppn , spt-tahunan