Artikel / 22 Apr 2024 /Risandy Meda Nurjanah

Ekualisasi PPh Badan dan PPN dalam Persiapan Lapor SPT Tahunan

Ekualisasi PPh Badan dan PPN dalam Persiapan Lapor SPT Tahunan
Ekualisasi merupakan proses penyamaan yang dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya perbedaan nilai dalam suatu informasi yang berkaitan. Data dan informasi yang equal menjadi bukti yang mengindikasikan kepatuhan Wajib Pajak untuk jenis-jenis pajak yang diekualisasi. Adapun perbedaan jumlah saldo yang muncul pada proses ekualisasi harus dipastikan dan dapat dijelaskan penyebabnya. 

Salah satu bentuk ekualisasi yang umumnya dilakukan pada persiapan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan yaitu ekualisasi PPh Badan dan PPN. Jenis ekualisasi ini bermanfaat untuk memastikan bahwa seluruh penghasilan yang terlapor dalam SPT PPh Badan sudah dipungut PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. 

Ekualisasi PPh Badan dan PPN diantaranya dilakukan dengan membandingkan jumlah penghasilan pada form 1771-I SPT Tahunan Badan dengan jumlah satu tahun objek PPN dalam SPT Masa PPN. Bentuk ketidaksamaan jumlah nilai yang muncul pada proses ekualisasi tersebut berupa perbedaan nilai peredaran usaha SPT Tahunan dengan nilai penyerahan dalam SPT Masa PPN. 

Proses ekualisasi PPh Badan dan PPN juga dapat mengidentifikasi ada atau tidaknya perbedaan nilai pembelian di SPT Tahunan dengan nilai pajak masukan di SPT Masa PPN. Selain itu, Wajib Pajak dapat memperoleh informasi perbedaan komponen biaya dengan SPT Masa untuk kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh apabila ada.

Beberapa kondisi yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak pada saat melakukan ekualisasi PPh Badan dan PPN diantaranya:

  1. Penghasilan di SPT Tahunan PPh sudah diakui tetapi di SPT PPN belum; 
  2. Terdapat penerimaan uang muka (downpayment);
  3. Terdapat penghasilan/penjualan yang merupakan objek PPh tetapi bukan merupakan objek PPN;
  4. Bukan penghasilan di SPT PPh tetapi termasuk objek pemungutan PPN;
  5. Terdapat penyerahan kepada pemungut PPN;
  6. Merupakan komponen deductible expense, namun masuk non taxable income; dan
  7. Terjadi penyerahan di akhir tahun.

Prosedur Ekualisasi

Pemeriksa pajak juga dapat melakukan ekualisasi untuk memastikan tidak ada indikasi Wajib Pajak melalaikan kewajiban perpajakannya. Ekualisasi atau rekonsiliasi adalah salah satu teknik pemeriksaan yang dicantumkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan. Metode ini dilakukan dengan mencocokkan saldo 2 (dua) atau lebih angka yang mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya. Adapun prosedur pemeriksaan yang dapat ditempuh yaitu:

a. Tentukan saldo-saldo atau pos-pos yang akan dicocokkan (misalnya penjualan, penyerahan DPP PPN, pembelian);

b. Gunakan saldo-saldo:

  • Peredaran usaha dan penghasilan lain-lain dengan jumlah penyerahan menurut SPT Masa PPN;
  • Peredaran usaha dengan objek PPh Pasal 22 kegiatan usaha di bidang lain;
  • Pembelian (bahan baku, barang jadi, dan aktiva) dengan Dasar Pengenaan Pajak PPN Masukan;
  • Pembelian dengan objek PPh Pasal 22 pedagang pengumpul;
  • Biaya yang merupakan objek pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dengan objek PPh Pemotongan Pemungutan;
  • Objek pemotongan PPh dengan DPP PPN Masukan;
  • Objek PPh Pasal 26 dengan objek PPN jasa luar negeri;
  • Buku besar bank dengan rekening koran;
  • Dan sebagainya, untuk menyakini kebenaran angka dengan melakukan penghitungan berdasarkan formula.
c. Lakukan permintaan data/keterangan Wajib Pajak atas perbedaan yang terjadi;

d. Pastikan pemfakturan antar waktu telah dilakukan tepat waktu;

e. Dan sebagainya.


Kertas Kerja Ekualisasi PPh Badan dan PPN

Ekualisasi objek PPh Badan dan objek PPN dalam negeri dalam rangka menghitung objek PPN dalam negeri dapat dilakukan sebagai berikut:

Dalam menyusun kertas kerja ekualisasi, Wajib Pajak memerlukan dokumen seperti buku besar dan SPT Masa PPN. Untuk itu, kerapian penyimpanan dokumen menjadi keharusan dan harus dipertimbangkan agar proses ekualisasi dapat berjalan dengan baik dan pelaporan SPT Tahunan Badan menjadi minim risiko.


ekualisasi , objek-ppn , pemeriksaan , pph , pph-badan , ppn , spt-tahunan

Tulis Komentar



Ada 1 Komentar untuk Berita Ini


Tasya Tasya
26 May 2024 12:03:40

Selamat siang, izin bertanya apabila atas ekualisasi diketahui bahwa adanya selisih dikarenakan Tanggal Pendaftaran PEB itu di bulan desember 2021 tetapi barang keluar januari 2022 sehingga nilai yang terdapat di SPT PPN lebih besar daripada nilai yang terdapat di SPT Tahunan PPh, atas hal tersebut apakah perlu dilakukan pembetulan?
terima kasih.


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Tasya,
Boleh dijelaskan penyusunan PEB didasarkan pada apa? Lalu penjualan diakui tahun berapa ya kak?

Jika ingin konsultasi lebih lanjut mohon menghubungi kami melalui 031-8284256 atau whatsapp 0812-5222-0235.

Terima kasih,
Salam

Whatsapp