Artikel / 23 May 2022 /Aldhila Salma Rihadatul Aisy, Risandy Meda Nurjanah

FAQ PER 03/2022: Pencantuman Alamat pada Faktur Pajak

FAQ PER 03/2022: Pencantuman Alamat pada Faktur Pajak

Pengaplikasian ketentuan terbaru terkait faktur pajak sudah sewajarnya membutuhkan waktu penyesuaian dan memunculkan beberapa pertanyaan. Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merangkum beberapa pertanyaan dan jawaban terkait Faktur Pajak yang umumnya ditanyakan untuk memudahkan Wajib Pajak memahami aturan faktur pajak terbaru dengan lebih baik. Berikut adalah beberapa pertanyaan dan jawaban terkait pencantuman alamat di Faktur Pajak:


1. Jika alamat kirim barang ternyata berbeda dengan alamat NPWP Cabang, alamat apa yang harus kita input di Faktur Pajak?
Jawaban:
Dalam hal PKP pembeli terdaftar di KPP WP Besar/Khusus/Madya (BKM), alamat penerima yang boleh dicantumkan pada dasarnya adalah alamat cabang yang teradministrasi sebagai NPWP cabang di KPP lokasi. Dalam hal alamat cabang pada NPWP cabang berbeda dengan alamat sesungguhnya/ sebenarnya, maka dapat diisi dengan alamat yang sesungguhnya/ sebenarnya tersebut, dan pembeli segera mengajukan perubahan alamat agar alamat NPWP lokasi sama dengan alamat sesungguhnya/ sebenarnya.
(Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022)

2. Untuk PKP yang memiliki cabang dan sudah melakukan pemusatan PPN, apabila transaksi dilakukan untuk cabang, maka alamat yang tercantum pada Faktur Pajak adalah alamat cabang dan NPWP pusat. Apakah tata cara tersebut berlaku juga untuk cabang yang tidak memiliki NPWP? atau hanya untuk cabang yang memilki NPWP saja?
Jawaban:
Ketentuan pengisian alamat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 diatur khusus untuk pembeli yang terdaftar di KPP WP Besar/Khusus/Madya (BKM). Dalam hal PKP pembeli terdaftar di KPP BKM, alamat penerima yang boleh dicantumkan pada dasarnya adalah alamat cabang yang teradministrasi di KPP lokasi (memiliki NPWP cabang). Sehingga, dalam hal cabang tersebut tidak mempunyai NPWP, maka alamat yang dicantumkan adalah alamat Pusat.
(Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022)

3. Jika ada transaksi subcont, Contohnya PT A melakukan Penjualan kepada PT.B, tapi aktual pengirimannya dikirim ke PT C selaku subcont dari PT B, (dimana masing-masing PT merupakan entitas terpisah), Untuk alamat Pembeli di Faktur Pajak ditulis alamat PT yang mana?
Jawaban: 
Ketentuan pengisian identitas pembeli sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) hanya berlaku jika:

  1. PKP pusat terdaftar di KPP WP Besar/Khusus/Madya (BKM); dan
  2. BKP dan/atau JKP dikirim atau diserahkan ke cabang.
Dalam hal PKP pembeli terdaftar di KPP BKM, alamat penerima yang boleh dicantumkan pada dasarnya adalah alamat cabang yang teradministrasi sebagai NPWP cabang di KPP lokasi.
Untuk kasus tersebut, karena PT C hanya sebagai subcont (bukan pembeli sesungguhnya) dan pembeli sesungguhnya adalah PT. B maka alamat yang dicantumkan adalah alamat PT B dengan memperhatikan ketentuan diatas.
(Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022)

4. Bagi PKP yang melakukan pemusatan, apabila terdapat transaksi jasa pelabuhan. Bagaimanakah pencantuman alamat di Faktur Pajaknya? Mengikuti alamat pusat atau alamat cabang di tempat pelabuhan penerimaan BKP tersebut?
Jawaban:
Ketentuan pengisian identitas pembeli sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022 hanya berlaku jika:

  1. PKP pusat terdaftar di KPP WP Besar/Khusus/Madya (BKM); dan
  2. BKP dan/atau JKP dikirim atau diserahkan ke cabang.
Alamat penerima yang dicantumkan adalah alamat penerima yang teradministrasi sebagai alamat NPWP cabang di KPP lokasi. Jika tidak, maka alamat sesuai alamat kantor pusat.
(Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022)

5. Pada BAB III Pasal 6 ayat (6) disebutkan bahwa alamat Faktur Pajak sesuai dengan penyerahan BKP/JKP. Apakah ini berarti harus alamat NPWP Cabang? Bagaimana bila tidak memiliki NPWP Cabang?
Jawaban:
Jika kantor pusat terdaftar di KPP WP Besar/Khusus/Madya (BKM), maka alamat sesuai alamat penerima yang teradministrasi sebagai alamat NPWP cabang di KPP lokasi. Jika tidak, maka alamat sesuai alamat kantor pusat.
(Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022)

6. Untuk penyerahan BKP yang memiliki cabang di beberapa daerah dalam hal NPWP sudah dilakukan pemusatan, alamat yang harus dicantumkan saat membuat e-faktur apakah alamat NPWP pemusatan atau alamat cabang tempat BKP di serahkan?
Jawaban:
Ketentuan pengisian identitas pembeli sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) hanya berlaku jika:

  1. PKP pusat terdaftar di KPP WP Besar/Khusus/Madya (BKM); dan
  2. BKP dan/atau JKP dikirim atau diserahkan ke cabang.
Alamat penerima yang dicantumkan adalah alamat penerima yang teradministrasi sebagai alamat NPWP cabang di KPP lokasi.  Jika tidak, maka alamat sesuai alamat kantor pusat.
(Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022)

7. Mengacu pada pasal 6 ayat (6), tentang pemusatan NPWP, jika NPWP pusat kami terdaftar di KPP Madya Bekasi, dan kami mempunyai PKP cabang di Bandung, ketika kami membeli barang, pengiriman barang ke Bandung, maka pembuatan Faktur Pajak, Nomor NPWP pusat, alamat sesuai alamat cabang tempat penerimaan barang kah?
Jawaban:
Ya, Benar
(Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022)

8. Alamat di Faktur Pajak akan menyesuaikan dengan alamat barang diterima, apakah alamat yang tertera harus sesuai dengan alamat yang tertera di NPWP cabang? Jika belum diregistrasi NPWP cabang apakah menggunakan alamat kantor pusat atau tetap alamat lokasi? dan apakah harus lengkap sampai RT/RW, kode pos dan sebagainya?
Jawaban:
Alamat yang dicantumkan adalah alamat penerima barang yang teradministrasi sebagai alamat NPWP cabang di KPP lokasi. Dalam hal terdapat perbedaan alamat dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) NPWP cabang, maka SKT NPWP cabang agar diajukan perubahan data. Jika alamat belum teradministrasi sebagai alamat NPWP cabang di KPP lokasi, maka alamat diisi dengan alamat pusat (pembeli yang bertransaksi).
(Pasal 6 PER-03/PJ/2022)

9. Dalam hal PKP terdaftar di KPP BKM dan terdapat penyerahan ke cabang. Jika kondisi saat ini semua Faktur Pajak pada WP yg terdaftar di atas pada Faktur Pajak masih menggunakan identitas pusat baik Nama, NPWP, maupun alamat. Apakah ini menyebabkan Faktur Pajak menjadi dianggap tidak lengkap dan pembeli tidak bisa mengkreditkan pajak masukannya? 
Jawaban: 
Ketentuan pengisian identitas pembeli sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022 hanya berlaku jika:

  1. PKP pusat terdaftar di KPP WP Besar/Khusus/Madya (BKM); dan
  2. BKP dan/atau JKP dikirim atau diserahkan ke cabang.
Dalam hal pengisian identitas pembeli tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka merupakan Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap. PKP yang membuat Faktur Pajak tidak lengkap dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh PKP pembeli.
Untuk menghindari sanksi dan hilangnya hak pengkreditan Pajak Masukan karena Faktur Pajaknya tidak lengkap maka dalam hal terdapat Faktur Pajak yang pengisian alamat pembelinya tidak sesuai dengan ketentuan baru tersebut maka PKP penjual dapat membuat Faktur Pajak pengganti (pembetulan).
(
Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022 Pasal 31 PER-03/PJ/2022)

10. Untuk alamat pembeli, apabila kami melakukan penyerahan barang/jasa ke alamat A, tetapi tagihan kami sampaikan ke tempat Z yang merupakan pemusatan PPN, alamat mana yang harus kami cantumkan? Z merupakan pusat, A merupakan cabang.
Jawaban:
Jika Z terdaftar pada KPP WP Besar/Khusus/Madya, maka nama dan NPWP diisi dengan nama dan NPWP pusat, dan alamat sesuai dengan alamat penerima barang yaitu alamat cabang yang teradministrasi sebagai alamat NPWP cabang di KPP lokasi.
(Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022)

11. Untuk penyerahan jasa pada PT B di surabaya, sedangkan PPNnya terpusat di PT B Jakarta, alamat di Faktur Pajak menggunakan alamat mana?
Jawaban:
Jika kantor pusat terdaftar di KPP WP Besar/Khusus/Madya, maka alamat sesuai alamat penerima JKP yang teradministrasi sebagai alamat NPWP cabang di KPP lokasi. Jika tidak, maka alamat sesuai alamat kantor pusat.
(Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022)

12. Terkait pembeli yang melakukan pemusatan PPN, bagaimana teknis penginputan pada aplikasi e-faktur agar dapat membuat faktur dengan NPWP Pusat namun dengan alamat Cabang? karena pada menu referensi lawan transaksi tidak bisa menginput lawan transaksi dengan NPWP yang sama
Jawaban:
Pengisian alamat pembeli dalam aplikasi e-faktur masih bersifat free text sehingga dapat diubah secara manual. Dalam hal aplikasi e-faktur belum dapat mengakomodasi pembuatan daftar referensi pembeli (lawan transaksi) dengan nama dan NPWP yang sama tetapi dengan alamat penerima yang berbeda-beda, maka penginputan Faktur Pajak keluaran dapat dilakukan dengan mekanisme impor data.

13. Untuk WP yang melakukan pemusatan PPN dan terdapat transaksi dengan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Bagaimana pencantuman alamat di faktur pajaknya? Apakah mengikuti alamat NPWP pusat atau tempat pelabuhan impor barang?
Jawaban:
Ketentuan pengisian identitas pembeli sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022 hanya berlaku jika:

1. PKP pusat terdaftar di KPP WP Besar/Khusus/Madya (BKM); dan

2. BKP dan/atau JKP dikirim atau diserahkan ke cabang.

Alamat penerima yang dicantumkan adalah alamat penerima yang teradministrasi sebagai alamat NPWP cabang di KPP lokasi. Jika tidak, maka alamat sesuai alamat kantor pusat.
(Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022)

14. Bagi WP yang bergerak dalam bidang konstruksi, dimana lokasi pekerjaan tersebar di seluruh wilayah indonesia dengan waktu pengerjaan relatif pendek (<1 tahun) dan PKP terpusat, apakah syarat formal faktur pajak tidak terpenuhi jika dalam faktur pajak masukan tetap mencantumkan alamat PKP pusat (bukan alamat cabang/lokasi pekerjaan)?
Jawaban:
Pada prinsipnya, identitas pembeli wajib diisi sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Untuk SPDN, dapat menggunakan alamat sesuai SKT/SPPKP. Jika alamat yang tercantum dalam SKT/SPPKP berbeda dengan alamat sebenarnya, maka yang dicantumkan adalah alamat sebenarnya dan wajib pajak harus mengajukan perubahan alamat dalam SKT/SPPKP. Ketentuan pengisian alamat yang diatur dalam Pasal 6 ayat (6) berlaku khusus untuk pembeli yang pusatnya terdaftar di KPP WP Besar/Khusus/Madya. Pengisian alamat penerima yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut menyebabkan Faktur Pajak diisi secara tidak lengkap.
(Pasal 6 PER-03/PJ/2022)

15. Untuk penyerahan BKP/JKP dan/atau ekspor BKP/BKP tidak berwujud/ JKP, yang bukti pungutan PPN-nya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, dan barang dikirimkan ke cabang. Apakah dokumen PIB diisi sesuai alamat cabang?
Jawaban:
Ketentuan pengisian identitas pembeli sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022 hanya berlaku untuk pembuatan Faktur Pajak melalui aplikasi e-faktur. Jadi tidak berlaku untuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak karena masih dibuat di luar aplikasi e-faktur. Maka untuk PIB, dibuat mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.
(Pasal 6 PER-03/PJ/2022)

16. Terkait PER 03/PJ 2022 - Pembuatan Faktur Pajak (FP), terdapat perubahan bahwa alamat di FP harus menyesuaikan dengan pengiriman barang jika alamat pengiriman barang berbeda dengan alamat kantor pusat walaupun PPN sudah tersentralisasi. Pertanyaan nya: 

  1. Bagaimana jika barang dikirimkan ke gudang dimana gudang tersebut bukan milik pembeli melainkan pembeli menyewa dari pihak lain? Alamat yang harus dicantumkan seperti apa? apakah alamat kantor pusat pembeli? karena gudangnya bukan punya pembeli.
  2. Peraturan ini baru dikeluarkan beberapa hari setelah 1 April tapi berlaku sejak 1 April, apakah tidak ada perpanjangan waktu yang diberikan mengingat WP baru menerima aturan ini setelah tanggal 1 April, dan apa yang harus dilakukan dengan FP yang tertanggal 1 April sampai sekarang yang belum menggunakan alamat sesuai aturan tersebut?
Jawaban:
Ketentuan pengisian alamat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (6) khusus untuk pembeli yang terdaftar di KPP WP Besar/Khusus/Madya (BKM). Dalam hal PKP pembeli terdaftar di KPP BKM, alamat penerima yang boleh dicantumkan pada dasarnya adalah alamat cabang yang teradministrasi sebagai NPWP cabang di KPP lokasi. Dalam hal gudang tersebut tidak teradministrasi sebagai NPWP cabang di KPP lokasi, pengisian alamat harus diisi dengan alamat pusatnya (alamat pembeli yang bertransaksi). Dalam hal terdapat Faktur Pajak yang pengisian alamat pembelinya tidak sesuai dengan ketentuan baru tersebut maka PKP penjual dapat membuat Faktur Pajak pengganti (pembetulan).
(Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022)

17. Jika PT A terdaftar di madya Jakarta (NPWP pusat) lalu mengirimkan barang ke cabang di Semarang (NPWP cabang). Benarkah di Faktur Pajak ditulis Nomor NPWP pusat, tetapi alamatnya ditulis NPWP cabang Semarang? Apakah ketentuan ini berlaku pula bagi transaksi di luar kawasan berikat? Jika PT X, secara jabatan pindah ke KPP madya dan belum memliki NPWP cabang apakah berlaku ketentuan di atas? Jika NPWP pusat di Jakarta, cabang di Semarang (NPWP) tetapi jasa diserahkan di Surabaya karena ada galangan kapal di sana, maka alamat manakah yang digunakan?
Jawaban:
Ya. Ketentuan pengisian alamat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (6) juga berlaku meskipun cabang penerima BKP/JKP tidak berada di kawasan berfasilitas.

Ya tetap berlaku. Dalam hal PKP pembeli terdaftar di KPP BKM, alamat penerima yang boleh dicantumkan pada dasarnya adalah alamat cabang yang teradministrasi sebagai NPWP cabang di KPP lokasi. Dalam hal galangan kapal tersebut tidak teradministrasi sebagai NPWP cabang di KPP lokasi, pengisian alamat harus diisi dengan alamat pusatnya (alamat yang melakukan transaksi).
(Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022)

18. PT A merupakan pusat dan terdaftar di KPP Pratama. Dalam hal PT A melakukan penyerahan barang ke cabang dan dikirimkan ke lokasi cabang, lalu bagaimana tata cara penulisan keterangan alamat pada faktur pajaknya?
Jawaban:
Dalam hal PKP pusat terdaftar di KPP Pratama (non BKM), yang berarti tidak termasuk dalam kategori Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022, sehingga keterangan alamat diisi dengan alamat pusatnya.
(Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022)



faktur-pajak , faktur-pajak , per03pj2022

Tulis Komentar



Ada 5 Komentar untuk Berita Ini


Epoy Epoy
26 Oct 2023 19:31:09

Mau tanya kak,
Untuk kawasan berikat dengan faktur pajak 070, ada alamat pemusatan dan cabang (alamat pengiriman barang). BC 4.0 sesuai alamat cabang, kemudian surat jalan dan faktur pajak menggunakan alamat cabang. Pertanyaannya apakah untuk faktur penjualan harus sama dengan alamat cabang, dan apakah bermasalah jika faktur penjualan menggunakan alamat pemusatan yg sesuai dengan NPWP pembeli?
Dan mau tanya kak apakah surat jalan, faktur penjualan dan faktur pajak alamat nya harus sama dengan alamat cabang (alamat pengiriman barang). Atau cukup faktur pajaknya saja yg sama.

Terima kasih kak


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Epoy,
Sebaiknya dokumen pendukung, baik invoice maupun surat jalan disamakan dengan faktur pajak, yaitu menggunakan NPWP pusat dan alamat cabang (sesuai PER 03 PJ 2022 stdtd PER 11 PJ 2022).

Terima kasih,
Salam
Aldhila Salma Rihadatul Aisy
(Tax Compliance Consultant)

Andro Andro
25 Aug 2023 20:55:15

Sebagai Pembeli, dalam hal alamat cabang pada NPWP cabang berbeda dengan alamat sesungguhnya/ sebenarnya, maka dapat diisi dengan alamat yang sesungguhnya/ sebenarnya tersebut, dan pembeli segera mengajukan perubahan alamat agar alamat NPWP lokasi sama dengan alamat sesungguhnya/ sebenarnya. Jika tidak melakukan permohonan perubahan tersebut apa resikonya??


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Andro,
Sesuai ketentuan Pasal 31 PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, 
 Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal, yaitu dengan mencatumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya, merupakan Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap. Dengan demikian, apabila Wajib Pajak tidak melakukan perubahan data, maka terdapat potensi bahwa Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi persyaratan formal, sehingga Faktur Pajak dianggap tidak lengkap. Hal ini dapat menyebabkan Wajib Pajak dikenai sanksi.


Terima kasih,
Salam
Aldhila Salma Rihadatul Aisy
(Tax Compliance Consultant)

Afung Afung
25 Sep 2022 14:21:35

PT. A merupakan perusahaan pusat non PKP yang bergerak diusaha retail makanan dan minuman, terdaftar di KPP Pratama.
PT. A mempunyai beberapa cabang dengan npwp cabang masing-masing.
PT. A melakukan transaksi pembelian barang atau jasa dari PT. B yg PKP dan pengiriman barang tersebut dikirimkan ke lokasi cabang PT. A yang mempunyai NPWP Cabang. Bagaimana Faktur Pajak yg harus diterbitkan dari PT. B sebagai penjual kepada PT. A tersebut ?
Terima kasih sebelumnya


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Afung,

Berdasarkan Per-11/PJ/2022 mulai masa September 2022 sepanjang memenuhi 3 syarat, yaitu:

  1. Dalam hal penyerahan BKP/JKP dilakukan kepada Pembeli BKP/Penerima JKP yang melakukan pemusatan tempat PPN/PPnBM tertuang yag diadministrasikan di KPP WP Besar, KPP Khusus, atau KPP Madya
  2. Tetapi BKP/JKP dimaksud dikirimkan/diserahkan ke tempat PPN/PPnBM terutang yang dipusatkan yang berada di kawasan/tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut, serta
  3. Penyerahan BKP/JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut

maka alamat pembeli boleh menggunakan alamat cabang, namun apabila tidak memenuhi 3 syarat di atas tetap menggunakan alamat pusat.


Terima kasih,
Salam,
Vina Febriana
(Tax Compliance Consultant)

Afri Afri
12 Jul 2022 09:06:14

PT.A sentralisasi PPN di jakarta, punya NPWP cabang di surabaya, apakah benar sesuai PER 03 bahwa faktur Pajak Masukan dari lawan transaksi atas transaksi yg terjadi di cabang surabaya maka yang mesti tercantum di Faktur Pajak tsb adalah NPWP pusat ? Beri penjelasan.


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Afri,
Dalam hal PKP pusat terdaftar di KPP BKM (KPP WP Besar/Khusus/Madya), keterangan NPWP diisi NPWP pusat.


Terima kasih,
Salam,
Aldhila Salma Rihadatul Aisy
(Tax Compliance Consultant)

Yanis Yanis
20 Jun 2022 15:03:55

PT X baru berdiri pd thn 2020, merupakan pusat dan terdaftar di KPP Pratama, belum pernah melakukan pemberitahuan pemusatan . Dalam hal PT X melakukan penyerahan barang/jasa ke cabang (masih dalam tahap konstruksi) dan dikirimkan ke lokasi cabang, lalu bagaimana tata cara penulisan keterangan alamat pada faktur pajaknya? Cabang sudah memiliki NPWP namun belum diaktivasi.


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Yanis,
Dalam hal PKP pusat terdaftar di KPP Pratama, bukan KPP WP Besar/Khusus/Madya (KPP BKM), maka tidak termasuk dalam kategori Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022. Dengan demikian, keterangan alamat diisi dengan alamat pusatnya.


Terima kasih,
Salam,
Aldhila Salma Rihadatul Aisy
(Tax Compliance Consultant)

Whatsapp