Pengaplikasian ketentuan terbaru terkait faktur pajak sudah sewajarnya membutuhkan waktu penyesuaian dan memunculkan beberapa pertanyaan. Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merangkum beberapa pertanyaan dan jawaban terkait Faktur Pajak yang umumnya ditanyakan untuk memudahkan Wajib Pajak memahami aturan faktur pajak terbaru dengan lebih baik. Berikut adalah beberapa pertanyaan dan jawaban terkait pencantuman alamat di Faktur Pajak:
| 1. Jika alamat kirim barang ternyata berbeda dengan alamat NPWP Cabang, alamat apa yang harus kita input di Faktur Pajak? |
| Jawaban: Dalam hal PKP pembeli terdaftar di KPP WP Besar/Khusus/Madya (BKM), alamat penerima yang boleh dicantumkan pada dasarnya adalah alamat cabang yang teradministrasi sebagai NPWP cabang di KPP lokasi. Dalam hal alamat cabang pada NPWP cabang berbeda dengan alamat sesungguhnya/ sebenarnya, maka dapat diisi dengan alamat yang sesungguhnya/ sebenarnya tersebut, dan pembeli segera mengajukan perubahan alamat agar alamat NPWP lokasi sama dengan alamat sesungguhnya/ sebenarnya. (Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022) |
| 2. Untuk PKP yang memiliki cabang dan sudah melakukan pemusatan PPN, apabila transaksi dilakukan untuk cabang, maka alamat yang tercantum pada Faktur Pajak adalah alamat cabang dan NPWP pusat. Apakah tata cara tersebut berlaku juga untuk cabang yang tidak memiliki NPWP? atau hanya untuk cabang yang memilki NPWP saja? |
| Jawaban: Ketentuan pengisian alamat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 diatur khusus untuk pembeli yang terdaftar di KPP WP Besar/Khusus/Madya (BKM). Dalam hal PKP pembeli terdaftar di KPP BKM, alamat penerima yang boleh dicantumkan pada dasarnya adalah alamat cabang yang teradministrasi di KPP lokasi (memiliki NPWP cabang). Sehingga, dalam hal cabang tersebut tidak mempunyai NPWP, maka alamat yang dicantumkan adalah alamat Pusat. (Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022) |
| 3. Jika ada transaksi subcont, Contohnya PT A melakukan Penjualan kepada PT.B, tapi aktual pengirimannya dikirim ke PT C selaku subcont dari PT B, (dimana masing-masing PT merupakan entitas terpisah), Untuk alamat Pembeli di Faktur Pajak ditulis alamat PT yang mana? |
| Jawaban: Ketentuan pengisian identitas pembeli sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) hanya berlaku jika:
Untuk kasus tersebut, karena PT C hanya sebagai subcont (bukan pembeli sesungguhnya) dan pembeli sesungguhnya adalah PT. B maka alamat yang dicantumkan adalah alamat PT B dengan memperhatikan ketentuan diatas. (Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022) |
| 4. Bagi PKP yang melakukan pemusatan, apabila terdapat transaksi jasa pelabuhan. Bagaimanakah pencantuman alamat di Faktur Pajaknya? Mengikuti alamat pusat atau alamat cabang di tempat pelabuhan penerimaan BKP tersebut? |
| Jawaban: Ketentuan pengisian identitas pembeli sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022 hanya berlaku jika:
(Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022) |
| 5. Pada BAB III Pasal 6 ayat (6) disebutkan bahwa alamat Faktur Pajak sesuai dengan penyerahan BKP/JKP. Apakah ini berarti harus alamat NPWP Cabang? Bagaimana bila tidak memiliki NPWP Cabang? |
| Jawaban: Jika kantor pusat terdaftar di KPP WP Besar/Khusus/Madya (BKM), maka alamat sesuai alamat penerima yang teradministrasi sebagai alamat NPWP cabang di KPP lokasi. Jika tidak, maka alamat sesuai alamat kantor pusat. (Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022) |
| 6. Untuk penyerahan BKP yang memiliki cabang di beberapa daerah dalam hal NPWP sudah dilakukan pemusatan, alamat yang harus dicantumkan saat membuat e-faktur apakah alamat NPWP pemusatan atau alamat cabang tempat BKP di serahkan? |
| Jawaban: Ketentuan pengisian identitas pembeli sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) hanya berlaku jika:
(Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022) |
| 7. Mengacu pada pasal 6 ayat (6), tentang pemusatan NPWP, jika NPWP pusat kami terdaftar di KPP Madya Bekasi, dan kami mempunyai PKP cabang di Bandung, ketika kami membeli barang, pengiriman barang ke Bandung, maka pembuatan Faktur Pajak, Nomor NPWP pusat, alamat sesuai alamat cabang tempat penerimaan barang kah? |
| Jawaban: Ya, Benar (Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022) |
| 8. Alamat di Faktur Pajak akan menyesuaikan dengan alamat barang diterima, apakah alamat yang tertera harus sesuai dengan alamat yang tertera di NPWP cabang? Jika belum diregistrasi NPWP cabang apakah menggunakan alamat kantor pusat atau tetap alamat lokasi? dan apakah harus lengkap sampai RT/RW, kode pos dan sebagainya? |
| Jawaban: Alamat yang dicantumkan adalah alamat penerima barang yang teradministrasi sebagai alamat NPWP cabang di KPP lokasi. Dalam hal terdapat perbedaan alamat dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) NPWP cabang, maka SKT NPWP cabang agar diajukan perubahan data. Jika alamat belum teradministrasi sebagai alamat NPWP cabang di KPP lokasi, maka alamat diisi dengan alamat pusat (pembeli yang bertransaksi). (Pasal 6 PER-03/PJ/2022) |
| 9. Dalam hal PKP terdaftar di KPP BKM dan terdapat penyerahan ke cabang. Jika kondisi saat ini semua Faktur Pajak pada WP yg terdaftar di atas pada Faktur Pajak masih menggunakan identitas pusat baik Nama, NPWP, maupun alamat. Apakah ini menyebabkan Faktur Pajak menjadi dianggap tidak lengkap dan pembeli tidak bisa mengkreditkan pajak masukannya? |
| Jawaban: Ketentuan pengisian identitas pembeli sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022 hanya berlaku jika:
Untuk menghindari sanksi dan hilangnya hak pengkreditan Pajak Masukan karena Faktur Pajaknya tidak lengkap maka dalam hal terdapat Faktur Pajak yang pengisian alamat pembelinya tidak sesuai dengan ketentuan baru tersebut maka PKP penjual dapat membuat Faktur Pajak pengganti (pembetulan). (Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022 Pasal 31 PER-03/PJ/2022) |
| 10. Untuk alamat pembeli, apabila kami melakukan penyerahan barang/jasa ke alamat A, tetapi tagihan kami sampaikan ke tempat Z yang merupakan pemusatan PPN, alamat mana yang harus kami cantumkan? Z merupakan pusat, A merupakan cabang. |
| Jawaban: Jika Z terdaftar pada KPP WP Besar/Khusus/Madya, maka nama dan NPWP diisi dengan nama dan NPWP pusat, dan alamat sesuai dengan alamat penerima barang yaitu alamat cabang yang teradministrasi sebagai alamat NPWP cabang di KPP lokasi. (Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022) |
| 11. Untuk penyerahan jasa pada PT B di surabaya, sedangkan PPNnya terpusat di PT B Jakarta, alamat di Faktur Pajak menggunakan alamat mana? |
| Jawaban: Jika kantor pusat terdaftar di KPP WP Besar/Khusus/Madya, maka alamat sesuai alamat penerima JKP yang teradministrasi sebagai alamat NPWP cabang di KPP lokasi. Jika tidak, maka alamat sesuai alamat kantor pusat. (Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022) |
| 12. Terkait pembeli yang melakukan pemusatan PPN, bagaimana teknis penginputan pada aplikasi e-faktur agar dapat membuat faktur dengan NPWP Pusat namun dengan alamat Cabang? karena pada menu referensi lawan transaksi tidak bisa menginput lawan transaksi dengan NPWP yang sama |
| Jawaban: Pengisian alamat pembeli dalam aplikasi e-faktur masih bersifat free text sehingga dapat diubah secara manual. Dalam hal aplikasi e-faktur belum dapat mengakomodasi pembuatan daftar referensi pembeli (lawan transaksi) dengan nama dan NPWP yang sama tetapi dengan alamat penerima yang berbeda-beda, maka penginputan Faktur Pajak keluaran dapat dilakukan dengan mekanisme impor data. |
| 13. Untuk WP yang melakukan pemusatan PPN dan terdapat transaksi dengan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Bagaimana pencantuman alamat di faktur pajaknya? Apakah mengikuti alamat NPWP pusat atau tempat pelabuhan impor barang? |
| Jawaban: Ketentuan pengisian identitas pembeli sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022 hanya berlaku jika: 1. PKP pusat terdaftar di KPP WP Besar/Khusus/Madya (BKM); dan 2. BKP dan/atau JKP dikirim atau diserahkan ke cabang. Alamat penerima yang dicantumkan adalah alamat penerima yang teradministrasi sebagai alamat NPWP cabang di KPP lokasi. Jika tidak, maka alamat sesuai alamat kantor pusat. (Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022) |
| 14. Bagi WP yang bergerak dalam bidang konstruksi, dimana lokasi pekerjaan tersebar di seluruh wilayah indonesia dengan waktu pengerjaan relatif pendek (<1 tahun) dan PKP terpusat, apakah syarat formal faktur pajak tidak terpenuhi jika dalam faktur pajak masukan tetap mencantumkan alamat PKP pusat (bukan alamat cabang/lokasi pekerjaan)? |
| Jawaban: Pada prinsipnya, identitas pembeli wajib diisi sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Untuk SPDN, dapat menggunakan alamat sesuai SKT/SPPKP. Jika alamat yang tercantum dalam SKT/SPPKP berbeda dengan alamat sebenarnya, maka yang dicantumkan adalah alamat sebenarnya dan wajib pajak harus mengajukan perubahan alamat dalam SKT/SPPKP. Ketentuan pengisian alamat yang diatur dalam Pasal 6 ayat (6) berlaku khusus untuk pembeli yang pusatnya terdaftar di KPP WP Besar/Khusus/Madya. Pengisian alamat penerima yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut menyebabkan Faktur Pajak diisi secara tidak lengkap. (Pasal 6 PER-03/PJ/2022) |
| 15. Untuk penyerahan BKP/JKP dan/atau ekspor BKP/BKP tidak berwujud/ JKP, yang bukti pungutan PPN-nya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, dan barang dikirimkan ke cabang. Apakah dokumen PIB diisi sesuai alamat cabang? |
| Jawaban: Ketentuan pengisian identitas pembeli sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022 hanya berlaku untuk pembuatan Faktur Pajak melalui aplikasi e-faktur. Jadi tidak berlaku untuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak karena masih dibuat di luar aplikasi e-faktur. Maka untuk PIB, dibuat mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan. (Pasal 6 PER-03/PJ/2022) |
16. Terkait PER 03/PJ 2022 - Pembuatan Faktur Pajak (FP), terdapat perubahan bahwa alamat di FP harus menyesuaikan dengan pengiriman barang jika alamat pengiriman barang berbeda dengan alamat kantor pusat walaupun PPN sudah tersentralisasi. Pertanyaan nya:
|
| Jawaban: Ketentuan pengisian alamat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (6) khusus untuk pembeli yang terdaftar di KPP WP Besar/Khusus/Madya (BKM). Dalam hal PKP pembeli terdaftar di KPP BKM, alamat penerima yang boleh dicantumkan pada dasarnya adalah alamat cabang yang teradministrasi sebagai NPWP cabang di KPP lokasi. Dalam hal gudang tersebut tidak teradministrasi sebagai NPWP cabang di KPP lokasi, pengisian alamat harus diisi dengan alamat pusatnya (alamat pembeli yang bertransaksi). Dalam hal terdapat Faktur Pajak yang pengisian alamat pembelinya tidak sesuai dengan ketentuan baru tersebut maka PKP penjual dapat membuat Faktur Pajak pengganti (pembetulan). (Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022) |
| 17. Jika PT A terdaftar di madya Jakarta (NPWP pusat) lalu mengirimkan barang ke cabang di Semarang (NPWP cabang). Benarkah di Faktur Pajak ditulis Nomor NPWP pusat, tetapi alamatnya ditulis NPWP cabang Semarang? Apakah ketentuan ini berlaku pula bagi transaksi di luar kawasan berikat? Jika PT X, secara jabatan pindah ke KPP madya dan belum memliki NPWP cabang apakah berlaku ketentuan di atas? Jika NPWP pusat di Jakarta, cabang di Semarang (NPWP) tetapi jasa diserahkan di Surabaya karena ada galangan kapal di sana, maka alamat manakah yang digunakan? |
| Jawaban: Ya. Ketentuan pengisian alamat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (6) juga berlaku meskipun cabang penerima BKP/JKP tidak berada di kawasan berfasilitas. Ya tetap berlaku. Dalam hal PKP pembeli terdaftar di KPP BKM, alamat penerima yang boleh dicantumkan pada dasarnya adalah alamat cabang yang teradministrasi sebagai NPWP cabang di KPP lokasi. Dalam hal galangan kapal tersebut tidak teradministrasi sebagai NPWP cabang di KPP lokasi, pengisian alamat harus diisi dengan alamat pusatnya (alamat yang melakukan transaksi). (Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022) |
| 18. PT A merupakan pusat dan terdaftar di KPP Pratama. Dalam hal PT A melakukan penyerahan barang ke cabang dan dikirimkan ke lokasi cabang, lalu bagaimana tata cara penulisan keterangan alamat pada faktur pajaknya? |
| Jawaban: Dalam hal PKP pusat terdaftar di KPP Pratama (non BKM), yang berarti tidak termasuk dalam kategori Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022, sehingga keterangan alamat diisi dengan alamat pusatnya. (Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022) |
faktur-pajak , faktur-pajak , per03pj2022