Baca juga: Kabar Gembira! Fasilitas Bebas Pajak Bagi UMKM yang Berinvestasi di IKN
BKP bersifat strategis yang mendapat insentif pajak berupa PPN tidak dipungut, yaitu bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang yang diserahkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tertentu. Selanjutnya, kendaraan bermotor yang bernomor polisi di IKN yang menggunakan teknologi battery electric vehicles yang diproduksi di dalam negeri diserahkan kepada WP Badan, dan/atau kementerian/lembaga. Selain itu, hibah yang dibutuhkan dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan di IKN, serta mesin dan peralatan pabrik yang menghasilkan listrik EBT di IKN juga akan memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN. Sementara itu, JKP tertentu yang bersifat strategis meliputi jasa sewa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang yang diserahkan kepada WP OP, WP Badan, dan/atau kementerian/lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di IKN. Jasa konstruksi yang meliputi infrastruktur/prasarana, serta rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko, dan gudang juga tidak dipungut PPN. Tidak hanya itu saja, jasa pengolahan sampah dan/atau limbah atas sampah dan/atau limbah yang dihasilkan di wilayah IKN yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan KLU tertentu juga tidak dipungut PPN.
Baca juga: PMK 28/2024: Kabar Gembira! PPh 21 Ditanggung Pemerintah bagi Wajib Pajak Tertentu di IKN
Berdasarkan Pasal 156 ayat (7), fasilitas PPN atas JKP tertentu yang bersifat strategis di Daerah Mitra diberikan kepada jasa konstruksi yang terdiri atas:
- Bangunan untuk pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan dan bangunan untuk pengoperasiannya;
- Bangunan jalan tol dan bangunan untuk pengoperasiannya;
- Bangunan pelabuhan laut dan bangunan untuk pengoperasiannya;
- Bangunan bandar udara dan bangunan untuk pengoperasiannya; dan
- Bangunan penyediaan air bersih dan bangunan untuk pengoperasiannya.
fasilitas-pajak , fasilitas-ppn , ibu-kota-nusantara-ikn- , ppn , ppnbm