News / 07 Jun 2024 /Widyadisty Tiara Zahra Jelita

Fasilitas PPN dan PPnBM di IKN dan Daerah Mitra Hingga Desember 2035!

Fasilitas PPN dan PPnBM di IKN dan Daerah Mitra Hingga Desember 2035!
SURABAYA - Dalam rangka menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Daerah Mitra, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 (PMK 28/2024) akan memberikan insentif pajak yang menarik. Salah satu poin penting dalam PMK tersebut adalah fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut dan pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Salah satu fasilitas PPN yang dapat diberikan di wilayah IKN sampai dengan masa pajak Desember 2035 yaitu PPN tidak dipungut yang diberikan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) bersifat strategis serta impor BKP tertentu bersifat strategis.


Baca juga: Kabar Gembira! Fasilitas Bebas Pajak Bagi UMKM yang Berinvestasi di IKN


BKP bersifat strategis yang mendapat insentif pajak berupa PPN tidak dipungut, yaitu bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang yang diserahkan kepada  Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tertentu. Selanjutnya, kendaraan bermotor yang bernomor polisi di IKN yang menggunakan teknologi battery electric vehicles yang diproduksi di dalam negeri diserahkan kepada WP Badan, dan/atau kementerian/lembaga. Selain itu, hibah yang dibutuhkan dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan di IKN, serta mesin dan peralatan pabrik yang menghasilkan listrik EBT di IKN juga akan memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN. 

Sementara itu, JKP tertentu yang bersifat strategis meliputi jasa sewa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang yang diserahkan kepada WP OP, WP Badan, dan/atau kementerian/lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di IKN. Jasa konstruksi yang meliputi infrastruktur/prasarana, serta rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko, dan gudang juga tidak dipungut PPN. Tidak hanya itu saja, jasa pengolahan sampah dan/atau limbah atas sampah dan/atau limbah yang dihasilkan di wilayah IKN yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan KLU tertentu juga tidak dipungut PPN.


Baca juga: PMK 28/2024: Kabar Gembira! PPh 21 Ditanggung Pemerintah bagi Wajib Pajak Tertentu di IKN


Berdasarkan Pasal 156 ayat (7), fasilitas PPN atas JKP tertentu yang bersifat strategis di Daerah Mitra diberikan kepada jasa konstruksi yang terdiri atas:

  • Bangunan untuk pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan dan bangunan untuk pengoperasiannya;
  • Bangunan jalan tol dan bangunan untuk pengoperasiannya;
  • Bangunan pelabuhan laut dan bangunan untuk pengoperasiannya;
  • Bangunan bandar udara dan bangunan untuk pengoperasiannya; dan
  • Bangunan penyediaan air bersih dan bangunan untuk pengoperasiannya.
Selain PPN, pemerintah berencana memberikan fasilitas insentif pajak berupa pengecualian pengenaan PPnBM yang diberikan sampai dengan masa pajak Desember 2035 atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di IKN.


fasilitas-pajak , fasilitas-ppn , ibu-kota-nusantara-ikn- , ppn , ppnbm

Tulis Komentar



Whatsapp