News / 06 Jun 2024 /Widyadisty Tiara Zahra Jelita

Kabar Gembira! Fasilitas Bebas Pajak Bagi UMKM yang Berinvestasi di IKN

Kabar Gembira! Fasilitas Bebas Pajak Bagi UMKM yang Berinvestasi di IKN
SURABAYA - Kabar gembira bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Pemerintah Indonesia akan memberikan insentif yang menarik berupa pembebasan pajak bagi UMKM yang ingin berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Tujuan insentif ini diberikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan di IKN. 

Fasilitas insentif pajak tersebut dapat diberikan kepada UMKM yang telah memenuhi syarat, sesuai yang telah diatur sebelumnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 (PP 12/2023). Kemudian, pemerintah kembali menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 (PMK 28/2024) tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Tujuan penerbitan PMK ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN.  


Baca juga: PMK 28/2024: Kabar Gembira! PPh 21 Ditanggung Pemerintah bagi Wajib Pajak Tertentu di IKN


Dalam PMK tersebut, fasilitas insentif pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0% atas penghasilan dari peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar dalam 1 tahun pajak diberikan kepada UMKM Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap  (BUT) yang melakukan penanaman modal di IKN dengan nominal kurang dari Rp10 miliar dan telah memenuhi persyaratan.

Berdasarkan Pasal 140 ayat (5) PMK 28/2024, untuk mendapatkan fasilitas pengurangan PPh, UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu, yaitu:

  • Bertempat tinggal atau bertempat kedudukan dan/atau memiliki cabang di wilayah IKN;
  • Melakukan kegiatan usaha di wilayah IKN;
  • Terdaftar sebagai WP di KPP IKN atau memiliki identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha yang berada di IKN; 
  • Telah melakukan investasi di IKN, serta memiliki kualifikasi UMKM yang diterbitkan oleh instansi berwenang; dan
  • Mengajukan permohonan dan mendapat persetujuan untuk memanfaatkan fasilitas PPh yang bersifat final, paling lambat 3 bulan sejak penanaman modal di IKN. 

Baca juga: Managing Partner MUC Consulting Surabaya Berpartisipasi di 3in1 Taxation Study Program UB


Namun, fasilitas pengurangan ini tidak dapat dikenakan atau dikecualikan atas penghasilan tertentu, diantaranya: 

  • Penghasilan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  • Penghasilan WP Badan berbentuk CV atau firma yang dibentuk oleh beberapa WP OP yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis dengan pekerjaan bebas;
  • Penghasilan dari jasa yang dilakukan selain di wilayah IKN dan/atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan selain di IKN;
  • Penghasilan yang dikenai PPh final dengan ketentuan tersendiri, kecuali penghasilan yang telah dikenai PPh final UMKM tarif 0,5%; dan 
  • Penghasilan bukan objek PPh. 
Kewajiban yang harus dilakukan UMKM apabila memperoleh fasilitas insentif pajak, yaitu:

  • Menyelenggarakan pembukuan secara terpisah;
  • Melakukan pencatatan secara terpisah, bagi Wajib Pajak yang tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan;
  • Melaporkan realisasi investasi dan peredaran bruto setiap tahun pajak;
  • Memenuhi kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

fasilitas-pajak , ibu-kota-nusantara-ikn- , insentif-pajak , pajak-umkm

Tulis Komentar



Whatsapp