Baca juga: PMK 28/2024: Kabar Gembira! PPh 21 Ditanggung Pemerintah bagi Wajib Pajak Tertentu di IKN
Dalam PMK tersebut, fasilitas insentif pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0% atas penghasilan dari peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar dalam 1 tahun pajak diberikan kepada UMKM Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang melakukan penanaman modal di IKN dengan nominal kurang dari Rp10 miliar dan telah memenuhi persyaratan.Berdasarkan Pasal 140 ayat (5) PMK 28/2024, untuk mendapatkan fasilitas pengurangan PPh, UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu, yaitu:
- Bertempat tinggal atau bertempat kedudukan dan/atau memiliki cabang di wilayah IKN;
- Melakukan kegiatan usaha di wilayah IKN;
- Terdaftar sebagai WP di KPP IKN atau memiliki identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha yang berada di IKN;
- Telah melakukan investasi di IKN, serta memiliki kualifikasi UMKM yang diterbitkan oleh instansi berwenang; dan
- Mengajukan permohonan dan mendapat persetujuan untuk memanfaatkan fasilitas PPh yang bersifat final, paling lambat 3 bulan sejak penanaman modal di IKN.
Baca juga: Managing Partner MUC Consulting Surabaya Berpartisipasi di 3in1 Taxation Study Program UB
Namun, fasilitas pengurangan ini tidak dapat dikenakan atau dikecualikan atas penghasilan tertentu, diantaranya:
- Penghasilan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
- Penghasilan WP Badan berbentuk CV atau firma yang dibentuk oleh beberapa WP OP yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis dengan pekerjaan bebas;
- Penghasilan dari jasa yang dilakukan selain di wilayah IKN dan/atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan selain di IKN;
- Penghasilan yang dikenai PPh final dengan ketentuan tersendiri, kecuali penghasilan yang telah dikenai PPh final UMKM tarif 0,5%; dan
- Penghasilan bukan objek PPh.
- Menyelenggarakan pembukuan secara terpisah;
- Melakukan pencatatan secara terpisah, bagi Wajib Pajak yang tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan;
- Melaporkan realisasi investasi dan peredaran bruto setiap tahun pajak;
- Memenuhi kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
fasilitas-pajak , ibu-kota-nusantara-ikn- , insentif-pajak , pajak-umkm