News / 24 Oct 2024 /Risandy Meda Nurjanah

Impor Data SPT PPN Tidak Lagi Pakai Skema CSV, Kini Beralih ke XML

Impor Data SPT PPN Tidak Lagi Pakai Skema CSV, Kini Beralih ke XML
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan perubahan dalam skema impor pada Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan menggantikan tipe file dari CSV menjadi XML. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan keakuratan data yang dilaporkan oleh Wajib PajaK.

Dalam sistem Coretax yang segera diterapkan, tipe file XML diharapkan meminimalkan kesalahan input dan mempermudah integrasi data antar sistem. DJP juga telah menyediakan template XML yang dapat diakses Wajib Pajak untuk memudahkan proses pelaporan SPT PPN.


Baca juga: Panduan Lengkap Menu Utama Coretax untuk Wajib Pajak


Perubahan tipe file impor dari CSV ke XML dinilai lebih baik. Dengan menggunakan XML, data yang sudah diinputkan akan lebih terjaga keamanannya. Hal ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk memberikan inovasi digital dalam mempermudah pelaporan pajak sekaligus memperkuat sistem administrasi perpajakan yang lebih modern dan efisien.


Baca juga: Cara Mudah Melaporkan SPT Orang Pribadi Melalui Coretax


Selain perubahan tipe file impor, Wajib Pajak kini tidak perlu lagi mengajukan permintaan nomor seri faktur pajak (NSFP) secara manual. Nomor faktur akan secara otomatis ter-generate saat Wajib Pajak membuat faktur pajak, sehingga mengurangi risiko keterlambatan atau kelupaan dalam mengajukan nomor faktur. 

Sebagai informasi, sistem Coretax yang baru sepenuhnya berbasis web (web based), sehingga Wajib Pajak tidak perlu lagi khawatir tentang pembaruan (update) aplikasi atau error pada patch seperti yang terjadi sebelumnya pada aplikasi e-faktur. Dengan Coretax, seluruh tanggung jawab terkait pembaruan sistem berada di tangan DJP. Wajib Pajak hanya perlu memastikan akses internet yang stabil serta perangkat seperti laptop atau desktop, tanpa perlu repot melakukan update aplikasi secara mandiri.



core-tax-system , coretax , e-faktur-40 , faktur-pajak , ppn , spt

Tulis Komentar



Whatsapp