- PMK Nomor 145/PMK.03/2012 stdd PMK Nomor 183/PMK.03/2015, yang mengatur tentang tata cara penerbitan SKP dan STP;
- PMK Nomor 255/PMK.03/2014, yang mengatur tentang tata cara penerbitan SKP PBB; dan
- PMK Nomor 78/PMK.03/2016, yang mengatur tentang tata cara penerbitan STP PBB.
Mengenal SKP dan STPSurat Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Berikut adalah definisi dari masing-masing jenis SKP:
Lebih lanjut, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB) adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok PBB atau selisih pokok PBB, besarnya denda administratif, dan jumlah PBB yang masih harus dibayar. Adapun Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. Khusus untuk Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB) yaitu STP yang diatur dalam Undang-Undang PBB.Baik SKP maupun STP di atas dapat diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Namun demikian, Dirjen Pajak juga dapat melimpahkan kewenangan penerbitan tersebut kepada pejabat di linkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tidak hanya bagi Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), SKP dan/atau STP juga dapat diterbitkan bagi Wajib Pajak yang tidak ber-NPWP. Hal tersebut dapat terjadi dalam dua kondisi, yaitu:
- Wajib Pajak yang belum diberikan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) telah memiliki kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.
- Wajib Pajak yang NPWP-nya telah dihapus atau pengukuhan PKP-nya telah dicabut masih memiliki kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi setelah NPWP dihapus atau PKP dicabut.
Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP dan/atau STPMenyesuaikan ketentuan jenis pajak baru dalam Undang-Undang HPP, yaitu Pajak Karbon, PMK 80/2023 telah memberikan landasan hukum bahwa jenis Pajak Karbon juga dapat diterbitkan SKP dan/atau STP. Dengan demikian, jenis pajak yang dapat diterbitkan SKP dan/atau STP adalah sebagai berikut:
Kapan SKP dan STP diterbitkan?Masing-Masing SKP diterbitkan dalam kondisi tertentu. Berikut adalah ringkasan alasan SKP diterbitkan:1. SKPKB diterbitkan setelah pemeriksaan dalam hal:
- Pajak yang tidak atau kurang dibayar;
- SPT terlambat disampaikan dan setelah ditegur secara tertulis tetap tidak disampaikan pada waktu yang ditentukan dalam surat teguran;
- Lebih bayar PPN dan PPnBM tidak seharusnya dikompensasikan atau PPN dan PPnBM tidak seharusnya dikenai tarif 0%;
- Kewajiban pembukuan atau pencatatan dan penyediaan dokumen tidak dipenuhi sehingga besarnya pajak terutang tidak dapat diketahui;
- Kepada Wajib Pajak diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan; atau
- PKP telah diberikan pengembalian Pajak Masukan (PM) atau telah mengkreditkan PM namun tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor.
- Data baru mengakibatkan penambahan jumlah pajak terutang.
- Jumlah kredit pajak atau pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak terutang; atau
- Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak/tidak ada pembayaran pajak.
- Terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dalam permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
- Terdapat permintaan restitusi bagi turis asing.
SKPLB tersebut dapat diterbitkan lagi apabila terdapat data baru.
- Jumlah kredit pajak atau pajak yang dibayar dalam SPT lebih besar dari jumlah pajak terutang;
- Terdapat permintaan restitusi Pasal 17B Undang-Undang KUP atas kredit pajak atau pembayaran pajak terutang yang lebih besar dari jumlah pajak terutang.
- SPT Objek Pajak terlambat disampaikan dan setelah ditegur secara tertulis tetap tidak disampaikan pada waktu yang ditentukan dalam surat teguran; atau
- Objek pajak PBB terutang lebih besar dari jumlah PBB yang dihitung berdasarkan SPT Objek Pajak atau SPT Objek Pajak dan data penilaian lapangan.
- Data baru mengakibatkan penambahan jumlah PBB terutang.
Lebih lanjut, berikut adalah ringkasan alasan STP diterbitkan:1. STP dapat diterbitkan dalam hal:
- PPh dalam tahun berjalan tidak/kurang dibayar;
- Terdapat kurang bayar pajak akibat salah tulis/salah hitung;
- Terdapat sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga;
- PKP tidak/terlambat membuat faktur pajak;
- PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap;
- Terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak; atau
- Pajak tidak/atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
- Terdapat PBB yang masih harus dibayar.
Beberapa Ketentuan Penting Terkait SKP dan STP dalam PMK 80/2023
- Secara umum, jangka waktu penerbitan SKP dan STP adalah 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Namun, terdapat beberapa pengecualian yang diatur dalam Pasal 20 PMK 80/2023.
- SKP diterbitkan baik untuk masa pajak maupun untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak pada SPT Tahunan PPh atau SPT Tahunan Pajak Karbon, yang dilakukan penelitian, pemeriksaan, atau pemeriksaan ulang. Khusus untuk PBB, SKP PBB diterbitkan untuk tahun pajak, yaitu jangka waktu 1 tahun takwim atas PBB, yang dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan ulang.
- STP diterbitkan baik untuk masa pajak maupun bagian tahun pajak atau tahun pajak pada SPT Tahunan PPh atau SPT Tahunan Pajak Karbon, yang dilakukan penelitian, pemeriksaan, atau pemeriksaan ulang. Khusus untuk STP atas sanksi administratif dapat diterbitkan untuk beberapa masa pajak.
- Bagi Wajib Pajak yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat dalam pembukuannya, SKP dan STP juga diterbitkan dengan satuan mata uang dolar Amerika Serikat.
- Lebih lanjut, SKP dan SKP PBB diterbitkan dengan dasar nota penghitungan yang dibuat berdasarkan laporan hasil penelitian/pemeriksaan/pemeriksaan ulang. Sejalan dengan hal tersebut, STP diterbitkan dengan dasar nota penghitungan yang dibuat berdasarkan hasil penelitian data administrasi perpajakan/pemeriksaan/pemeriksaan ulang.
- SKP dan STP yang telah diterbitkan akan disampaikan kepada Wajib Pajak secara langsung, secara elektronik, atau melalui pos/ekspedisi/kurir. Tata cara penyampaian SKP dan STP tidak diatur secara rinci dalam PMK 80/2023. Dengan demikian, penyampaian SKP dan STP mengacu pada PMK yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.
pajak-karbon , skp , skpkb , skpkbt , skplb , skplb , skpn , stp , undangundang-hpp