News / 01 Dec 2023 /wienneta aulia

Skema Tarif PPh Final 0,5% Tetap Berlaku di 2024

Skema Tarif PPh Final 0,5% Tetap Berlaku di 2024
SURABAYA - Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang menjalankan usaha dengan omzet dibawah Rp4,8 miliar masih bisa menikmati skema tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5% pada tahun 2024. 

Sebagaimana aturan dalam PP 55/2022, Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan dalam negeri berhak menggunakan skema tarif PPh final 0,5 % sepanjang omzetnya tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. 

Jangka waktu pengenaan skema tarif PPh Final 0,5% dapat dimanfaatkan Wajib Pajak orang pribadi selama 7 tahun; Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, Bumdes/Bumdesma dan PT perorangan selama 4 tahun; dan Wajib Pajak badan berbentuk PT dimanfaatkan selama 3 tahun.  

Baca Juga: Lima Kriteria Rumah Penerima Insentif PPN DTP Properti

Jangka waktu ini dihitung sejak Wajib Pajak terdaftar. Bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak sebelum 2018 jangka waktu pemanfaatan skema tarif PPh final dihitung sejak 2018.  

Sebagai contoh Tuan A sebagai Wajib Pajak orang pribadi terdaftar tahun 2015, maka dia bisa menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5% mulai dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2024. Sementara Tuan B terdaftar tahun 2020, maka dia bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2026. 

Apabila dalam suatu tahun pajak berjalan peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi Rp4,8 miliar, Wajib Pajak tersebut tetap dikenai tarif PPh final 0,5% sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan. Perhitungan normal baru dilakukan pada tahun pajak berikutnya. 

Baca Juga:Insentif PPN DTP Hangus Jika Uang Muka Dibayar Sebelum September 2023

Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, Wajib Pajak dapat membuat pembukuan dan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. Namun, jika omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar, Wajib Pajak boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan pembatasan pemanfaatan skema tarif PPh final diperlukan agar Wajib Pajak UMKM tersebut naik kelas dan berkembang jadi Wajib Pajak besar. 

“Selama jangka waktu tersebut kami terus berupaya mendampingi para Wajib Pajak UMKM untuk dapat berkembang, salah satunya melalui program kami yang disebut Business Development Service (BDS),” ujarnya. 



pajak-penghasilan-final , pajak-umkm

Tulis Komentar



Ada 1 Komentar untuk Berita Ini


M.Husni M.Husni
20 May 2024 09:12:36

Asw.. Mohon Pencerahan Terkait pengenaan pajak 0,5 % pada Koperasi.. bahwa yg mendapat dispensasi adalah yg ber omzet dibawah 4,8 M.. nah pemahaman Omzet ini yg perlu kami tanya, maksudnya apakah Pendapatan setiap Tahun yang diperoleh Koperasi dari jasa simpan pinjam..? atau jumlah Modal yang diperoleh dari Simpanan Pokok dan simpanan wajib yg disetor anggota tipa Bulan atau keduanya yang digabung setiap tahun diahir tahun.. terima kasih mohon pencerahan


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Husni,
Sesuai ketentuan Pasal 60 ayat (4) PP Nomor 55 Tahun 2022, peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. 

Terima kasih,
Salam

Whatsapp