Artikel / 25 Feb 2022 /Dian Kartika Dewi, Risandy Meda Nurjanah

Ingin Beli Mobil di Tahun 2022? Ini Kriteria Mobil 200 Jutaan Tanpa PPnBM

Ingin Beli Mobil di Tahun 2022? Ini Kriteria Mobil 200 Jutaan Tanpa PPnBM

Sebagai salah satu industri andalan, industri otomotif memberikan kontribusi yang cukup besar pada perekonomian Indonesia, baik melalui sumbangan investasi, kapasitas produksi, dan penyerapan tenaga kerja. Pada tahun 2021 saja, sektor otomotif dapat memberikan dampak luas kepada lebih dari 1,5 juta orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut. Maka tak heran jika industri otomotif menjadi salah satu bagian dari peta jalan Making Indonesia 4.0 yang mendapat prioritas pengembangan dan implementasi industri 4.0.

Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kembali produktivitas sektor industri otomotif sejak adanya pandemi Covid-19, Pemerintah bahkan menetapkan insentif penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu sejak tahun 2021. Insentif tersebut diberikan dengan skema PPnBM Ditanggung Pemerintah atau DTP. Dengan demikian, bagi PPnBM yang timbul dari transaksi pembelian mobil tersebut tidak perlu dibayar oleh pembeli karena telah ditanggung oleh Pemerintah.


Perkembangan Ketentuan PPnBM DTP

Ketentuan PPnBM DTP untuk Kendaraan Bermotor tertentu pertama kali diatur dalam PMK Nomor 20/PMK.010/2021. Namun, ketentuan ini tidak berlangsung lama.

Pemerintah kemudian mencabut ketentuan tersebut dan mengesahkan PMK Nomor 31/PMK.010/2021 sebagai dasar hukum pemberian fasilitas PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor tertentu. Pada ketentuan ini, Pemerintah memperluas jangkauan persyaratan local purchase dan menambah segmen kendaraan yang memperoleh fasilitas PPnBM DTP. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu respon atas tingginya potensi konsumsi masyarakat kelas menengah atas yang tercermin dari peningkatan nilai tabungan di perbankan.

Namun dalam perjalanannya, PMK Nomor 31/PMK.010/2021 juga mengalami dua kali perubahan pada tahun 2021 dengan disahkannya PMK Nomor 77/PMK.010/2021 dan PMK Nomor 120/PMK.010/2021. Perbedaan pada ketiga aturan tersebut utamanya terdapat pada 2 hal berikut:

  1.  Jangka waktu pelaksanaan; dan
  2. Besar persentase PPnBM yang ditanggung pemerintah.
Perubahan tersebut terjadi karena pemberian insentif akan dilaksanakan secara bertahap selama sembilan bulan pada tahun 2021, dengan evaluasi ketentuan setiap tiga bulan.


Simak artikel PMK Nomor 31/PMK.010/2021 pada laman berikut ini.


Bagaimana dengan Ketentuan Tahun 2022?

Pada tahun 2022, Pemerintah kembali memberikan dukungannya pada kelangsungan sektor industri otomotif nasional untuk meningkatkan pemanfaatan dan kinerja dalam rangka percepatan pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional. Secara sederhana, PPnBM DTP untuk industri otomotif, khususnya mobil, kembali diberikan di tahun 2022.

Ketentuan PPnBM DTP untuk Kendaraan Bermotor diatur dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 yang disahkan dan mulai berlaku pada 2 Februari 2022. Poin penting dalam ketentuan ini diantaranya:

1. Perubahan Kriteria Kendaraan yang Memperoleh Fasilitas

Kriteria kendaraan bermotor tertentu yang atas PPnBM-nya ditanggung Pemerintah diatur dalam Pasal 2 PMK Nomor 5/PMK.010/2022. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, terdapat dua kelompok kriteria kendaraan bermotor yang ditetapkan dalam aturan ini, yaitu:

  • Kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda 4 (empat) hemat energi, dan
  • Kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi.
Kedua kelompok kendaraan tersebut diberlakukan baik untuk motor bakar cetus api maupun motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel.


Kelompok Kriteria Kendaraan
Jenis Motor
Konsumsi Bahan Bakar Minyak
Tingkat Emisi CO2
Kapasitas Silinder
Kendaraan bermotor roda 4 hemat energiMotor bakar cetus apiPaling rendah 20 km/litersd. 120 gr/kmsd. 1200 cc

Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel)Paling rendah 21,8 km/litersd. 120 gr/kmsd. 1500 cc
Kendaraan bermotor angkutan <10 orangMotor bakar cetus api> 15,5 km/liter<150 gr/kmsd. 1500 cc

Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel)> 17,5 km/liter<150 gr/kmsd. 1500 cc


2. Ketentuan Batas Local Purchase

Ketentuan local purchase adalah ketentuan mengenai batasan minimal jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor tertentu. Pada ketentuan ini, batas local purchase mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Batas local purchase yang ditetapkan saat ini sebesar paling sedikit 80%. Jumlah ini adalah yang paling besar jika dibandingkan dengan ketentuan local purchase sebelumnya, yaitu 70% pada PMK Nomor 20/PMK.010/2021 dan 60% pada PMK Nomor 31/PMK.010/2021.


3. Ketentuan Harga Penjualan (On the Road Price)

Harga jual adalah poin baru dalam ketentuan PPnBM DTP kendaraan tertentu. Besar harga jual secara umum berkisar antara 200 juta rupiah sd. 250 juta rupiah. Khusus untuk kendaraan bermotor roda 4 hemat energi dan harga terjangkau, besarnya harga jual ditetapkan paling banyak 200 juta rupiah.


4. Jangka Waktu Pelaksanaan dan Persentase PPnBM yang Ditanggung Pemerintah

PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu ditanggung pemerintah diberikan sebesar:

Kriteria KeadaanMasa PajakPersentase DTP
Kendaraan bermotor roda 4 hemat energiJanuari sd. Maret 2022100%

April sd. Juni 202266 2/3%

Juli sd. September 202233 1/3%
Kendaraan bermotor angkutan <10 orangJanuari sd. Maret 202250%

5. Dokumen Terkait

Untuk memperoleh fasilitas PPnBM DTP, Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan atau melakukan penyerahan kendaraan bermotor tertentu wajib membuat Faktur Pajak dan Laporan Realisasi PPnBM DTP. Laporan Realisasi terdiri dari faktur pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan daftar rincian kendaraan bermotor tertentu yang disampaikan setiap Masa Pajak. Pelaporan dan pembetulan SPT Masa PPN dapat dilakukan maksimal pada batas pelaporan SPT Masa PPN terakhir dalam jangka waktu pelaksanaan PMK Nomor 5/PMK.010/2022.

Kriteria Faktur Pajak yang dibuat adalah sebagai berikut:

  • kode transaksi 01;
  • mengisi keterangan mengenai jenis barang, paling sedikit informasi berupa tipe, kapasitas isi silinder, nomor rangka, dan kode hannonized system; dan
  • Mencantumkan keterangan "PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH ...% EKS PMK NOMOR ... /PMK.010/2022 SENILAI Rp...".

6. Penggantian Faktur Pajak atas Transaksi di Masa Januari 2022

Faktur Pajak merupakan salah satu persyaratan pemanfaatan fasilitas PPnBM DTP untuk Kendaraan Bermotor. Apabila Faktur Pajak tidak sesuai dengan kriteria atau tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, maka PPnBM yang terutang tidak akan ditanggung oleh Pemerintah.

Dalam hal Faktur Pajak yang telah dibuat untuk transaksi penyerahan kendaraan bermotor untuk Masa Pajak Januari 2022 tidak sesuai dengan kriteria yang ditentukan, insentif PPnBM DTP tetap dapat diperoleh dengan mengganti Faktur Pajak tersebut. Sebagai akibatnya, PPnBM dan/atau kelebihan PPN dikembalikan oleh PKP yang melakukan pemungutan.



Adanya pembaruan ketentuan fasilitas PPnBM DTP diharapkan dapat memicu produktivitas sektor industri otomotif di tahun 2022. Kebijakan yang dilakukan dengan tetap memperhatikan dampak lingkungan dan pemanfaatan sumber daya dalam negeri dalam proses pelaksanaannya menjadi ketentuan yang apik mengingat dampak polusi yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor dan dampak perekonomian yang masih dirasakan akibat pandemi Covid-19.



Referensi:
[1] PMK Nomor 5 Tahun 2022
[2] PMK Nomor 120 Tahun 2021
[3] PMK Nomor 77 Tahun 2021
[4] PMK Nomor 31 Tahun 2021
[5] PMK Nomor 20 Tahun 2021


ppnbm

Tulis Komentar



Whatsapp