- Suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
- Dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
- Dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
Lalu, Apa Bedanya dengan PTKP?Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP adalah pengurang penghasilan neto untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri. PTKP ditentukan pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak. Besarnya PTKP untuk masing-masing Wajib Pajak bervariasi tergantung keadaan status kawin dan jumlah tanggungan Wajib Pajak.Wajib Pajak dengan status kawin akan mendapatkan tambahan PTKP sebesar Rp4.500.000 per tahun. Adapun Wajib Pajak yang memiliki tanggungan akan mendapatkan tambahan PTKP sebesar Rp4.500.000 per tahun untuk setiap tanggungan. Secara lenngkap, besarnya PTKP per tahun dapat dirangkum sebagai berikut:
- Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;
- Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; dan
- Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Penentuan DUKUntuk memudahkan perbedaan antara DUK dan PTKP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan formula sebagai berikut:Data Unit Keluarga [WNI] = Seluruh anggota keluarga dalam satu KK meski ada yang tidak masuk PTKP – anggota keluarga dalam satu KK yang menjadi kepala keluarga dalam DUK lain + anggota keluarga beda KK yang ditanggung sepenuhnya dan tidak masuk DUK lain
Untuk Wajib Pajak pria kawin, DUK meliputi data seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam KK Wajib Pajak, termasuk anggota keluarga yang menjadi tanggungannya dan anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis dan sesuai dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dan data tanggungan sepenuhnya menurut kondisi sebenarnya, namun berada pada KK lain.Wajib Pajak wanita kawin yang berstatus Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT), DUK meliputi data Wajib Pajak sendiri. Lebih lanjut untuk Wajib Pajak pria atau wanita belum kawin yang memiliki NPWP sendiri, DUK meliputi data Wajib Pajak dan data tanggungan menurut kondisi sebenarnya, baik dalam satu KK maupun berada pada KK lain.
Matriks Penentuan PTKP dan DUKSelain memberikan formula penentuan DUK, DJP juga telah menyusun matriks penentuan PTKP dan DUK bagi Wajib Pajak Orang Pribadi WNI sebagai berikut:
Cara Pemutakhiran Data Unik Keluarga pada Aplikasi DjponlineDalam rangka implementasi kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemutakhiran DUK sangat penting dilakukan. Pada administrasi perpajakan saat ini, pemutakhiran informasi DUK secara online dapat diinput pada menu profil, submenu Data Profil, dengan memutakhirkan data Anggota Keluarga pada akun djponline. Wajib Pajak dapat juga memutakhirkan DUK melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui Kring Pajak 1500200.
data-unik-keluarga , duk , memilih-terpisah , pemutakhiran , pisah-harta , ptkp