News / 29 May 2023 /Wienneta Aulia Hajar

Ini Risiko Bagi WP Apabila Tak Lapor Realisasi Repatriasi dan Investasi PPS

Ini Risiko Bagi WP Apabila Tak Lapor Realisasi Repatriasi dan Investasi PPS
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak (WP) yang pernah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk segera melaporkan laporan repatriasi atau investasi. 

Menurut Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021, kewajiban penyampaian laporan oleh WP yang menyatakan mengalihkan harta bersih dan/atau menginvestasikan harta bersih disampaikan paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2022 untuk penyampaian laporan tahun pertama. 

Dengan demikian, sejatinya batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi bagi WP Orang Pribadi (OP) adalah 31 Maret 2023 dan bagi WP Badan adalah 30 April 2023. Namun, WP diberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan paling lambat 31 Mei 2023.

Baca Juga: MK Geser Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA, Tak Lagi di Bawah Kemenkeu

Bila laporan realisasi repatriasi atau investasi tidak disampaikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, maka WP akan mendapat surat teguran dari DJP. Selain itu, WP juga diharuskan memberikan klarifikasi dan membayar tambahan PPh final. 

“Wajib Pajak juga harus mengungkapkan penghasilan yang bersifat final melalui penyampaian SPT masa PPh final secara elektronik melalui laman DJP,” tulis Kementerian Keuangan dalam APBN KiTa edisi Mei 2023, dikutip (29/05/23).

Tambahan PPh Final harus dibayar jika WP tidak melakukan repatriasi atau investasi sesuai dengan komitmen dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), Tambahan PPh final dikenakan atas nilai harta bersih yang tidak direpatriasi atau tidak diinvestasikan.  

Baca Juga: Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Menurun, Sri Mulyani Ungkap Faktor Penyebabnya

Apabila WP telah menerima surat teguran, tetapi tidak memberikan klarifikasi atau tidak menyetorkan tambahan PPh final maka DJP akan melakukan pemeriksaan dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). 

Sebagai informasi, WP dapat melakukan pelaporan melalui aplikasi e-reporting. Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Reporting PPS, WP memilih menu “Layanan DJP Online” dan mengeklik logo “e-Reporting PPS”. Selanjutnya, WP memilih menu “Buat Laporan” dan memilih jenis laporan realisasi yang terdiri dari “Laporan Realisasi Repatriasi” dan “Laporan Realisasi Investasi/Non Investasi”. 

Setelah memilih jenis laporan, WP dapat meneruskan proses pengisian hingga mendapatkan kode verifikasi dan laporan berhasil terkirim.




pps

Tulis Komentar



Whatsapp