News / 14 Oct 2024 /Risandy Meda Nurjanah

Jadi 20%, Pemerintahan Prabowo Beber Wacana Penurunan Tarif PPh Badan untuk Tingkatkan Daya Saing

Jadi 20%, Pemerintahan Prabowo Beber Wacana Penurunan Tarif PPh Badan untuk Tingkatkan Daya Saing
SURABAYA - Prabowo Subianto, Presiden terpilih, mengumumkan rencananya untuk menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 22% menjadi 20% sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing bisnis di Indonesia. Drajad Wibowo, Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, menyatakan keinginannya untuk suatu saat dapat mengurangi PPh Badan.

Menurut Drajad, pemotongan tarif PPh Badan tidak akan berimbas negatif terhadap penerimaan negara. Ia menegaskan bahwa banyak pihak keliru berpikir bahwa penurunan pajak otomatis akan mengurangi pendapatan negara. "Belum tentu penerimaan negara akan turun setelah pemangkasan PPh Badan," jelasnya dikutip dari CNBC Indonesia (13/10).


Baca juga: Meningkatkan Rasio Pajak Indonesia dengan Coretax


Drajad menggunakan analogi penjualan barang untuk menjelaskan pandangannya. Ia berpendapat bahwa banyak orang berpikir bahwa menaikkan harga barang akan meningkatkan pendapatan. Namun, jika harga terlalu tinggi, pembeli mungkin enggan membeli, yang pada akhirnya dapat menurunkan pendapatan.

Meskipun rencana pemangkasan PPh Badan ini masih dalam tahap wacana, Drajad mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap kondisi penerimaan negara sebelum aturan ini diterapkan. Penurunan PPh Badan diharapkan tidak terlalu memberatkan masyarakat.


Baca juga: Wealth Tax Masuk Dalam Pertimbangan Optimalisasi Pajak Pemerintahan Prabowo


Lebih lanjut, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menjelaskan bahwa meskipun tarif pajak diturunkan, pemerintah akan memperketat pengawasan untuk memastikan kepatuhan. Dengan peningkatan tingkat kepatuhan, diharapkan penerimaan negara akan meningkat.

Sebagai informasi, rencana pemerintah untuk menurunkan PPh Badan menjadi 20% telah ada sebelumnya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa tarif PPh Badan akan diturunkan 25% menjadi 22% di tahun 2021-2022 dan menjadi 20% mulai tahun 2023. Namun demikian, penurunan tarif PPh Badan menjadi 20% tidak jadi dilaksanakan karena pemerintah dan DPR menyepakati tarif PPh Badan tetap sebesar 22% dalam rangka mendukung penguatan basis pajak.



kebijakan-pemerintah , pajak-penghasilan-badan , pemerintah , pemerintah , pph-badan , tarif-pajak

Tulis Komentar



Whatsapp