SURABAYA - Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana mengoptimalkan penerimaan pajak dari kalangan crazy rich atau orang super kaya di Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari strategi fiskal pemerintahannya guna mencapai target pendapatan negara pada 2025, yang ditargetkan sebesar Rp 2.189,3 triliun, atau tumbuh 13,9% dari outlook 2024.Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda Prabowo-Gibran, Anggawira, menyatakan kebijakan ini berfokus pada kelompok berpenghasilan tinggi yang potensi pajaknya selama ini belum tergali sepenuhnya. "Pemerintahan Prabowo akan memperkuat sistem perpajakan yang adil dan efisien, termasuk memaksimalkan penerimaan pajak dari orang kaya," ujar Anggawira kepada Kontan.co.id, Senin (30/9).
Baca juga: Panduan Lengkap Menu Utama Coretax untuk Wajib Pajak
Meski belum dipastikan kapan kebijakan ini mulai diterapkan, Anggawira menegaskan bahwa strategi ini akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi. Beberapa langkah yang mungkin diambil, termasuk pengawasan pajak yang lebih ketat melalui teknologi dan kerja sama antar-lembaga, penerapan pajak kekayaan (wealth tax) untuk individu dengan aset besar, dan reformasi tarif pajak penghasilan (PPh) bagi mereka yang memiliki penghasilan tinggi.Wealth tax, menurut Anggawira, merupakan salah satu opsi yang dipertimbangkan untuk menambah penerimaan negara. Wealth tax sendiri umumnya dikenakan atas akumulasi kekayaan seseorang (bukan hanya penghasilannya) dan sebagian besar dipungut atas kekayaan bersih, yaitu jumlah kekayaan seseorang dikurangi utangnya. Beberapa negara anggota Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) yang telah menerapkan jenis pajak ini yaitu Prancis, Norwegia, Spanyol, dan Swiss.
Baca juga: DJP Ungkap Modus Baru Penipuan, Wajib Pajak Diminta Lebih Waspada
Sebagai bagian dari perkembangan internasional, Pemerintah Indonesia turut serta dalam pembahasan pajak kekayaan dengan tarif 2% pada rapat G-20 di Brasil, yang diprakarsai oleh Menteri Keuangan Brasil, Fernando Haddad. Ide ini bertujuan menciptakan sistem pajak global yang progresif dan meningkatkan kontribusi pajak dari para miliarder. Jika OECD berhasil menyusun standar terkait pajak kekayaan, Indonesia siap untuk menindaklanjutinya.Sebagai informasi, konsep pajak kekayaan pernah diatur dan diterapkan di Indonesia melalui berbagai undang-undang darurat di masa lalu. Namun, pajak kekayaan telah dihapus karena dianggap menimbulkan pajak berganda.
kebijakan-pemerintah ,
oecd ,
pajak-kekayaan ,
pemerintah ,
wealth-tax