News / 12 Feb 2026 /Sherly Nova Maharani

Jelang Lebaran 2026, BI Buka Penukaran Uang Baru via PINTAR, Simak Cara Pesannya

Jelang Lebaran 2026, BI Buka Penukaran Uang Baru via PINTAR, Simak Cara Pesannya
SURABAYA - Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, kebutuhan masyarakat terhadap uang Rupiah layak edar meningkat seiring tradisi berbagi saat Lebaran. Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026 yang dapat diakses secara daring melalui aplikasi PINTAR di laman pintar.bi.go.id.

Untuk Pulau Jawa, pemesanan dibuka pada 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB, sedangkan luar Pulau Jawa dimulai 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Adapun jadwal penukaran uang berlangsung pada 18-27 Februari 2026. BI menerapkan sistem antrean daring (waiting room) apabila terjadi kepadatan akses.


Baca juga: DJP Umumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Tujuan Pelaporan AEOI-CRS 2026, Ada Dua Negara Baru!


Berikut tahapan pemesanan penukaran uang melalui aplikasi PINTAR:

  1. Akses laman pintar.bi.go.id
  2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”
  3. Tentukan provinsi dan lokasi kas keliling
  4. Pilih tanggal dan jam penukaran
  5. Isi data identitas diri
  6. Input nominal uang yang akan ditukarkan
  7. Masukkan kode captcha dan lakukan konfirmasi
  8. Unduh dan simpan bukti pemesanan

Baca juga: Rupiah Melemah, Kurs Pajak Terbaru Berlaku 28 Januari–3 Februari 2026


Proses dimulai dengan mengakses situs resmi PINTAR BI. Setelah masuk ke halaman utama, pemesan memilih layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling. Sistem kemudian meminta pemesan menentukan wilayah serta lokasi kas keliling yang tersedia sesuai kuota.

Tahap berikutnya adalah memilih tanggal dan jam layanan. Pemesan wajib hadir sesuai slot waktu yang dipilih karena penukaran hanya dilayani berdasarkan jadwal yang tertera pada bukti pemesanan.


Baca juga: Zakat Bisa Mengurangi Pajak, Pastikan Disalurkan Lewat Lembaga Resmi dan Dilaporkan di SPT


Selanjutnya, pemesan mengisi data identitas berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor telepon, dan alamat surat elektronik. Data tersebut digunakan untuk verifikasi serta penerbitan bukti pemesanan.

Pemesan kemudian memasukkan nominal uang yang akan ditukarkan sesuai batas maksimal yang ditentukan sistem. Setelah itu, kode captcha diinput sebagai langkah verifikasi akhir sebelum konfirmasi dilakukan.

Apabila seluruh tahapan berhasil, sistem akan menerbitkan bukti pemesanan dalam bentuk digital. Dokumen tersebut perlu disimpan atau dicetak dan dibawa saat melakukan penukaran di lokasi dan waktu yang telah dipilih.


Baca juga: Rp161 Miliar Kembali ke Tangan Korban, IASC Hadir Melawan Scam Keuangan Digital


Bank Indonesia dalam unggahannya juga mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi hanya dari akun resmi Bank Indonesia. Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai lokasi dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan. Informasi resmi terkait jadwal dan mekanisme layanan tersedia melalui laman pintar.bi.go.id.


bank-indonesia , keuangan-nasional , ramadhan , rupiah , thr , tukar-uang

Tulis Komentar



Whatsapp