News / 05 Jun 2024 /Widyadisty Tiara Zahra Jelita

Managing Partner MUC Consulting Surabaya Berpartisipasi di 3in1 Taxation Study Program UB

Managing Partner MUC Consulting Surabaya Berpartisipasi di 3in1 Taxation Study Program UB
SURABAYA - MUC Consulting Surabaya menjalin kerja sama dengan Program Studi S1 Perpajakan, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya  (UB) dalam menyelenggarakan kegiatan program 3in1 bertema “Environmental Tax Instruments: Orchestrating a Symphony of Sustainability Development”. Pada kesempatan ini  Rabu, 5 Juni 2024, Dr. Otto Budihardjo SE, SH, Ak, MM, CPA, CPMA, BKP, CSRS, CSRA selaku Managing Partner MUC Consulting Surabaya menjadi pembicara dalam acara ini dengan membawakan topik bertemakan tentang “Greening The Digital Frontier: Environmental Taxation in The Digital Age”. 

Dalam paparannya, Dr. Otto Budihardjo, menyampaikan meskipun teknologi digital dapat menjadi kunci inovasi dan kemajuan, tetapi juga memiliki sisi negatif seperti eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan. Kemudian, terdapat pembahasan mengenai peran teknologi digital dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dan manfaat digitalisasi perpajakan. 


Baca juga: MUC Consulting Surabaya Menjalin Kerja Sama dengan ShARE UNAIR dalam GREAT Program Company Visit


Tidak hanya itu saja, terdapat pembahasan menarik mengenai  peran teknologi digital dalam mendorong inovasi digitalisasi, sejarah siklus inovasi perkembangan teknologi, perkembangan teknologi dan digitalisasi di era industri, serta limbah elektronik (e-waste). 

Pada pemaparan Dr. Otto Budihardjo, dikutip dari Rodrigues (2022), digitalisasi perpajakan memiliki beberapa manfaat seperti:

  1. Otomatisasi pelaporan pajak dengan menggunakan sistem yang telah terintegrasi;
  2. Meminimalisir kesalahan identitas karena terdapat pencocokan data pada sistem;
  3. Menghemat biaya karena penggunaan dokumen digital;
  4. Membantu melindungi lingkungan dengan cara meminimalisir penggunaan kertas;
  5. Pengaksesan sistem perpajakan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja;
  6. Meningkatkan efisiensi pelayanan publik karena tidak perlu lagi antri di kantor pajak sehingga menjadi lebih cepat;
  7. Kepatuhan pajak dapat menjadi lebih tinggi karena dapat dilakukan dengan mudah; dan 
  8. Dapat meminimalisir peluang korupsi karena adanya transparansi dan akuntabilitas.

Baca juga: PMK 28/2024: Kabar Gembira! PPh 21 Ditanggung Pemerintah bagi Wajib Pajak Tertentu di IKN


Namun, di sisi lain digitalisasi perpajakan juga memiliki beberapa tantangan, seperti:

  • Kualitas Sumber Daya Manusia: Diperlukan tenaga kerja yang terampil untuk mengelola sistem digital secara efektif; dan
  • Ketidaktahuan atau Kegagalan Teknologi: Wajib pajak yang tidak terbiasa dengan teknologi atau kegagalan sistem dapat menimbulkan hambatan.
Selain itu, digitalisasi perpajakan juga memiliki peluang, seperti:

  • Mendeteksi Ketidakpatuhan: Sistem terintegrasi dengan data akurat memungkinkan pihak berwenang dengan cepat mengidentifikasi pelanggar pajak;
  • Peningkatan Pengawasan: Jejak digital untuk semua transaksi memungkinkan pengawasan prosedur pajak yang lebih kuat; dan
  • Rasa Keadilan: Sistem yang adil dan efisien menumbuhkan rasa keadilan di antara wajib pajak.
Di akhir acara, terdapat sesi tanya jawab yang diikuti dengan antusias oleh para peserta. Harapannya, kegiatan ini dapat memberikan wawasan tentang peran teknologi digital dalam berbagai aspek, khususnya dalam perpajakan dan lingkungan. 

Selain kegiatan 3in1 Taxation Study Program Brawijaya University pada Rabu, 3 Juni 2024, Dr. Otto Budihardjo juga turut serta dalam mengisi kegiatan pada Senin, 3 Juni 2024 dengan topik materi bertemakan “Harmonizing Economy and Ecology: An Introduction to Environmental Taxes”.



konsultan-pajak , konsultan-pajak-surabaya , konsultasi-perpajakan

Tulis Komentar



Whatsapp