Baca juga: MUC Consulting Surabaya Menjalin Kerja Sama dengan ShARE UNAIR dalam GREAT Program Company Visit
Tidak hanya itu saja, terdapat pembahasan menarik mengenai peran teknologi digital dalam mendorong inovasi digitalisasi, sejarah siklus inovasi perkembangan teknologi, perkembangan teknologi dan digitalisasi di era industri, serta limbah elektronik (e-waste). Pada pemaparan Dr. Otto Budihardjo, dikutip dari Rodrigues (2022), digitalisasi perpajakan memiliki beberapa manfaat seperti:
- Otomatisasi pelaporan pajak dengan menggunakan sistem yang telah terintegrasi;
- Meminimalisir kesalahan identitas karena terdapat pencocokan data pada sistem;
- Menghemat biaya karena penggunaan dokumen digital;
- Membantu melindungi lingkungan dengan cara meminimalisir penggunaan kertas;
- Pengaksesan sistem perpajakan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja;
- Meningkatkan efisiensi pelayanan publik karena tidak perlu lagi antri di kantor pajak sehingga menjadi lebih cepat;
- Kepatuhan pajak dapat menjadi lebih tinggi karena dapat dilakukan dengan mudah; dan
- Dapat meminimalisir peluang korupsi karena adanya transparansi dan akuntabilitas.
Baca juga: PMK 28/2024: Kabar Gembira! PPh 21 Ditanggung Pemerintah bagi Wajib Pajak Tertentu di IKN
Namun, di sisi lain digitalisasi perpajakan juga memiliki beberapa tantangan, seperti:
- Kualitas Sumber Daya Manusia: Diperlukan tenaga kerja yang terampil untuk mengelola sistem digital secara efektif; dan
- Ketidaktahuan atau Kegagalan Teknologi: Wajib pajak yang tidak terbiasa dengan teknologi atau kegagalan sistem dapat menimbulkan hambatan.
- Mendeteksi Ketidakpatuhan: Sistem terintegrasi dengan data akurat memungkinkan pihak berwenang dengan cepat mengidentifikasi pelanggar pajak;
- Peningkatan Pengawasan: Jejak digital untuk semua transaksi memungkinkan pengawasan prosedur pajak yang lebih kuat; dan
- Rasa Keadilan: Sistem yang adil dan efisien menumbuhkan rasa keadilan di antara wajib pajak.
konsultan-pajak , konsultan-pajak-surabaya , konsultasi-perpajakan