Artikel / 13 May 2022 /Dian Kartika Dewi, Risandy Meda Nurjanah

Kapan Kode Transaksi 05 pada Faktur Pajak Digunakan?

Kapan Kode Transaksi 05 pada Faktur Pajak Digunakan?

Lebih dari satu bulan sudah PKP menggunakan versi terbaru aplikasi pembuat faktur pajak, e-Faktur 3.2. Pembaruan aplikasi ini dilakukan bersamaan dengan pemberlakuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 (PER-03/PJ/2022) mengenai faktur pajak yang berlangsung pada awal bulan April 2022 lalu. 

Dalam pelaksanaan ketentuan PER-03/PJ/2022 dan penggunaan aplikasi e-Faktur 3.2, PKP harus memperhatikan jangka waktu upload e-Faktur dan permohonan perolehan persetujuan atas e-Faktur. Untuk Masa Pajak April 2022, batas waktu upload dan persetujuan e-Faktur harus dilakukan paling lambat tanggal 15 Mei 2022 (tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur). 

Namun, selain ketentuan upload dan persetujuan e-Faktur, terdapat syarat formal penting yang harus dipenuhi PKP dalam menyusun dokumen faktur pajak, yaitu keterangan Faktur Pajak harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas. Hal ini penting diperhatikan oleh PKP mengingat Faktur Pajak yang cacat formal tidak dapat dikreditkan.


Tata Cara Penggunaan Kode Transaksi pada Faktur Pajak

Beberapa perubahan ketentuan terkait Pajak Pertambahan Nilai dalam UU HPP, khususnya mengenai objek PPN mengharuskan PKP lebih cermat dalam menentukan kode transaksi yang harus digunakan pada Faktur Pajak. Adanya perubahan pada rincian objek yang dipungut PPN, objek yang atas PPN-nya dibebaskan atau tidak dipungut, objek yang dipungut dengan besaran tertentu, objek yang dipungut dengan DPP nilai lain serta bukan objek PPN menyebabkan berubahnya kode transaksi yang harus dipilih. 


Kode transaksi pada faktur pajak diisi dengan ketentuan sebagai berikut:

01: digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode transaksi ini digunakan dalam hal bukan merupakan jenis penyerahan kode transaksi 02 sampai dengan kode transaksi 09.

02: digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN instansi pemerintah

03: digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah), yaitu pemungut PPN yang ditunjuk berdasarkan PMK (termasuk didalamnya yaitu perusahaan yang tunduk terhadap kontrak karya pertambangan yang di dalam kontrak tersebut secara lex specialis ditunjuk sebagai pemungut PPN)

04: digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) UU PPN yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

05: digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP yang:

  • Mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu
  • Melakukan kegiatan usaha tertentu, dan/atau
  • Melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu

06: digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang:

  • Penyerahan yang menggunakan tarif selain tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN
  • Penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 16E UU PPN

07: digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah. Kode ini digunakan berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain sebagai berikut:

  • Ketentuan yang mengatur mengenai bea masuk, bea masuk tambahan, PPN dan PPnBM, dan pajak penghasilan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman/hibah luar negeri
  • Ketentuan yang mengatur mengenai tempat penimbunan berikat
  • Ketentuan yang mengatur mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi
  • Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan avtur untuk keperluan angkutan udara luar negeri
  • Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan bahan bakar minyak untuk kapal angkutan laut luar negeri.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang tidak dipungut PPN.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak bagi hasil gross split.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai impor dan penyerahan alat angkutan tertentu serta penyerahan dan pemanfaatan JKP terkait alat angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,
  • Ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penjualan dan perlakuan PPN dan/atau PPnBM bagi kontraktor perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara generasi I.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai PPN ditanggung pemerintah. 

08: digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM. Kode transaksi ini digunakan berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain sebagai berikut:

  • Ketentuan yang mengatur mengenai impor dan/atau penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu kepada perusahaan angkutan udara niaga untuk pengoperasian pesawat udara yang melakukan penerbangan luar negeri.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan jasa kepelabuhanan tertentu kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya.

09: digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP


Selain ketentuan penggunaan kode transaksi 01 sampai 09 seperti dijelaskan diatas, berikut beberapa ketentuan kode transaksi yang harus dipahami oleh PKP dalam penyusunan Faktur Pajak:

  1. Penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, atau dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM, tetap menggunakan kode transaksi 07 atau 08, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 01 sampai dengan 06 dan kode transaksi 09.

  2. Dalam hal jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 07 dan 08, penyerahan kepada pemungut PPN yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN yang bersangkutan tetap menggunakan kode transaksi 02 atau 03, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 04, 05, 06, dan 09.

  3. Dalam hal jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 07 dan 08 serta 02 dan 03, penyerahan yang menggunakan tarif selain tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 16E Undang-Undang PPN tetap menggunakan kode transaksi 06, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 04, 05, dan 09.

  4. Dalam hal jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 02 sampai dengan 09 maka kode transaksi yang digunakan yaitu kode transaksi 01.

  5. Dalam hal penyerahannya kepada pemungut PPN, tetapi PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dikecualikan dari pemungutan oleh pemungut PPN yang bersangkutan maka kode transaksi yang digunakan yaitu 01 apabila jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan kode transaksi 02 sampai dengan 09.

Kapan PKP menggunakan Kode Transaksi 05?

Sebelumnya, kode transaksi 05 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dihitung dengan menggunakan deemed Pajak Masukan kepada selain pemungut PPN. Ketentuan ini diatur dalam Lampiran III huruf B Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006. Namun, kode transaksi 05 tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi sejak 1 April 2010 sesuai dengan ketentuan Lampiran III huruf B Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010.

Kode transaksi 05 kembali digunakan pada Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan PER-03/PJ/2022. Kode transaksi 05 diatur salah satunya untuk mewadahi penetapan ketentuan baru pada Pasal 9A ayat (1) UU PPN tentang pemungutan PPN dengan besaran tertentu yang dilakukan oleh PKP yang:

  • Mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu
  • Melakukan kegiatan usaha tertentu, dan/atau
  • Melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu
Pajak Masukan atas perolehan, impor serta pemanfaatan BKP dan/atau JKP sehubungan dengan penyerahan oleh PKP yang menggunakan besaran tertentu tidak dapat dikreditkan.


Beberapa contoh penggunaan kode transaksi 05 diantaranya:

1. Kegiatan Membangun Sendiri dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022

Pasal 3 PMK Nomor 61/PMK.03/2022 mengatur mengenai pemungutan dan penyetoran PPN dengan besaran tertentu untuk orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.

2. Penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi dalam PMK Nomor 62/PMK.03/2022. 

Pasal 6 PMK Nomor 62/PMK.03/2022 mengatur mengenai besaran tertentu PPN yang terutang atas penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi pada titik serah agen atau pangkalan.

3. Penyerahan Hasil Pertanian tertentu dalam PMK Nomor 64/PMK.03/2022

Pasal 3 PMK Nomor 64/PMK.03/2022 mengatur mengenai besaran tertentu PPN yang terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

4. Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas dalam PMK Nomor 65/PMK.03/2022

Pasal 2 PMK Nomor 65/PMK.03/2022 mengatur mengenai kewajiban PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas untuk memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.

5. Penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, atau jasa pialang reasuransi dalam PMK Nomor 67/PMK.03/2022

Pasal 3 PMK Nomor 67/PMK.03/2022 mengatur mengenai pemungutan dan penyetoran dengan besaran tertentu atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi atau jasa pialang reasuransi.

6. Penyerahan JKP tertentu dalam PMK Nomor 71/PMK.03/2022

Pasal 2 PMK Nomor 71/PMK.03/2022 mengatur mengenai pemungutan dan penyetoran PPN terutang dengan besaran tertentu untuk penyerahan JKP tertentu, yaitu meliputi:

  1. Jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos;
  2. Jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan;
  3. Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges)
  4. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dan
  5. Jasa penyelenggaraan:
    a. Pemasaran media voucer
    b. Layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer, dan
    c. Program loyalitas dan penghargaan pelanggan
    Yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin


efaktur , kode-faktur-05 , per03pj2022

Tulis Komentar



Ada 42 Komentar untuk Berita Ini


Putri Putri
18 Sep 2025 12:37:14
Selamat siang, izin bertanya. Saya bekerja di perusahaan logistik dan menerbitkan FPK dengan kode 05, apabila kami mendapat FPM dari hasil pembelian kendaraan, alat penunjang operasional, atau misal dari sewa software keuangan (bulanan), apakah FPMnya dapat dikreditkan? Terima kasih.

-----
Terima kasih atas pertanyaannya, saudari Putri

Sepanjang pembelian kendaraan, alat penunjang operasional, dan sewa software keuangan tersebut memiliki hubungan dengan penyerahan PKP yang menggunakan besaran tertentu, maka FPM tidak dapat dikreditkan ya.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut mohon menghubungi kami  031-8284256 atau whatsapp 0812-5222-0235

Terima kasih,
Salam
Royan Royan
28 Nov 2024 16:05:18
Selamat sore, saya bekerja di perusahaan kontraktor yang terkadang melakukan import dari cina, izin bertanya apakah setiap pajak masukan yang kami terima dari jasa ekspedisi (evergreen dan maersk) dengan faktur 080 sebagai pajak masukan dapat dilaporkan dan dikreditkan atau lebih baik ditolak dan dibiarkan saja? Terimakasih

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Royan,
Untuk faktur 080 atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, tidak dikreditkan tapi perlu dilaporkan ke SPT PPN.

Terima kasih,
Salam
Nelly Nelly
22 Nov 2024 11:09:23

Selamat siang, saya bekerja di perusahaan yang menerbitkan faktur pajak 050, apakah setiap pajak masukan yg kami terima baik yg 11%, 1.1% harus tetap masuk daftar pajak masukan di formulir 1111 B3 pada saat pelaporan atau dibiarkan saja?


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Nelly,
Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan oleh PKP yang diterbitkan faktur pajak 05 tidak dapat dikreditkan ya. Atas pajak masukan tersebut masuk pada formulir SPT Masa PPN 1111 B3, yaitu daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9A ayat (2) UU PPN.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut mohon menghubungi kami melalui 031-8284256 atau whatsapp 0812-5222-0235.

Terima kasih,
Salam

Mella Mella
26 Oct 2024 10:47:11

Selamat Siang , kebetulan saya bekerja dalam Jasa Transportasi yang dimana kami menerbitkan Faktur Pajak dgn Kode 05 . Kami mendapat Faktur Pajak Masukan dgn Kode Faktur 01 atas pembelian Ban , Oli , Sewa Garasi , Sewa Forklift . Apakah Fatur Pajak Masukan tsb dapat kami Kreditkan ? dan bagaimana jika kami mendapat Faktur Pajak Masukan dgn Kode Faktur 05 atas Jasa Pengiriman Dokumen . Apakah Faktur Pajak Masukan tsb dapat kami Kreditkan juga ? Terimakasih ..


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Mella,
Sesuai ketentuan Pasal 9A ayat (2) UU PPN, Pajak Masukan atas perolehan, impor serta pemanfaatan BKP dan/atau JKP sehubungan dengan penyerahan oleh PKP yang menggunakan besaran tertentu (kode faktur 05) tidak dapat dikreditkan.

Terima kasih,
Salam

Septiano Septiano
22 Oct 2024 17:29:51
Kapan Perusahan Jasa pengurusan transportasi menggunakan 050 dan 040 ?

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Septiano,
Secara umum, faktur pajak 04 digunakan ketika dasar pengenaan PPN menggunakan nilai lain (Pasal 8A ayat (1) UU PPN), sedangkan  faktur pajak 05 digunakan ketika PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu (Pasal 9A UU PPN). 

Sebelumnya, sesuai Pasal 2 huruf m PMK 
 Nomor 121/PMK.03/2015, penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) dikenakan PPN dengan nilai lain, sehingga menggunakan kode faktur 040. Namun, ketentuan tersebut dicabut dalam PMK Nomor 71/PMK.03/2022. 

Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c 
PMK Nomor 71/PMK.03/2022, perusahaan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan Jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) dikenakan PPN dengan besaran tertentu sehingga menggunakan kode faktur 050.

Terima kasih,
Salam 
Eka Eka
23 Sep 2024 10:31:34
Saya bekerja di perusahaan transportasi, selama ini kami mengeluarkan faktur pajak 05.
Jika ada invoce atas jasa inap barang apakah kami tetap mengeluarkan faktur kode 05 atau 01?
Terimakasih

----------
Terima kasih atas pertanyaannya,

Menurut Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2017, jasa freight forwarding atau pengurusan transportasi mencakup segala kegiatan yang diperlukan untuk pengiriman dan penerimaan barang melalui darat, kereta api, laut, dan/atau udara. Badan usaha yang menjalankan jasa ini disebut perusahaan jasa pengurusan transportasi.

Dalam PMK 71/2022 dijelaskan bahwa jasa freight forwarding termasuk dalam jenis Jasa Kena Pajak tertentu jika di dalam tagihan terdapat komponen biaya transportasi (freight charges). Sehingga perlu diperjelas apakah invoice yang Anda maksud hanya mencakup jasa inap barang, atau terdapat juga komponen freight charge dalam tagihan tersebut. Jika iya, maka faktur pajak yang diterbitkan bisa tetap menggunakan kode 05 karena merupakan bagian dari jasa freight forwarding yang dikenakan tarif besaran tertentu.

Namun, jika invoice tersebut hanya untuk jasa inap barang tanpa komponen freight charge, Anda perlu menggunakan faktur pajak kode 01.
Yulita Yulita
09 Sep 2024 16:06:38
Saya kerja diperusahaan transportasi, klien kam ingin rental armada kami. Klien minta kita menerbitkan fkt pajak 11%. Yang ingin sy tanyakan kita keluarkan fkt pajak dengan kode 010 =11% atau 050 = 11% dengan dpp tertentu ya. Terima kasih

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Yulita,
Apakah yang dimaksud seperti sewa kendaraan ya?
Atas sewa kendaraan dikenakan tarif PPN 11% dengan kode faktur 010 ya.
Tarif PPN 1,1% dengan kode faktur 050 diantaranya digunakan untuk jasa biro perjalanan wisata dan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges).
Sebagai informasi, pemungutan PPN hanya dilakukan apabila pihak yang menyerahkan jasa telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Terima kasih,
Salam
Tari Tari
04 Sep 2024 08:43:03
faktur pajak 05, itu kan VAT 1.1%
jika misalnya forwarder terbitkanFP 050, tetapi tanpa VAT 1.1% dan invoice VAT 0%, bagaimana ?
apakah diperbolehkan?

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Tari,
Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, Faktur Pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas. Salah satu keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah PPN yang dipungut. Dengan demikian, silakan menggunakan tarif PPN yang benar dan memasukkan jumlah PPN yang sesuai di Faktur Pajak tersebut ya.

Terima kasih,
Salam
RISZKI ALAMSYAH RISZKI ALAMSYAH
26 Aug 2024 08:28:56

izin bertanya , saya melakukan transaksi dengan lawan transaksi yang menggunakan faktur 050.
saya menerima faktur pajak 050 dari perusahaan expedisi, nah yang mau saya tanyakan faktur pajak yg mereka terbitkan di pisah antara cost mereka dengan jasa nya ? yang menjadi pertanyaan saya apakah seperti itu di perbolehkan sedangkan yang saya tau saya melakukan kegiatan pembelian jasa semua.


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Riszki Alamsyah,
Apakah yang dimaksud adalah jasa pengiriman paket atau jasa freight forwarding ya?

Sesuai PMK Nomor 71/PMK.03/2022, kedua jasa tersebut dikenakan PPN dengan besaran tertentu sehingga menggunakan kode faktur 05.

Untuk jasa pengiriman paket, tarif PPN efektif 1,1% dari nilai jasanya. Namun, hanya PKP yang memiliki Izin Penyelenggaraan Pos (IPP) saja yang dikenai tarif PPN efektif 1,1%.

Lebih lanjut, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c PMK Nomor 71/PMK.03/2022, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding)
yang di dalam tagihan Jasa pengurusan
transportasi tersebut terdapat biaya transportasi
(freight charges) merupakan jasa kena pajak tertentu yang atas penyerahan jasanya dikenakan PPN dengan besaran tertentu. B
iaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud
dalarn Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan biaya transportasi
yang dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh penerima
jasa, berupa biaya transportasi dengan menggunakan moda
angkutan berupa pesawat, kapal, kereta api, dan/ atau
angkutan di jalan.



Terima kasih,
Salam

Christo Christo
26 Mar 2024 09:58:11

Selamat pagi Admin,

Mau bertanya apabila suatu vendor telah mendapatkan KEP untuk menggunakan PPN besaran tertentu (PMK 64/2022) namun menjual barangnya ke kawasan berikat, apakah mereka tetap menggunakan tarif 1,1%? atau harus menjadi 11% karena dia menjual ke kawasan berikat (070)


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Christo,
DJP telah memberikan penegasan mengenai urutan prioritas penggunaan kode faktur pajak bagi PKP pada Lampiran PER-03/PJ/2022 huruf B terkait Format dan Tata Cara Penggunaan Kode dan NSFP. Penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP), atau dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM, tetap menggunakan kode transaksi 07 atau 08, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori kode transaksi 01, 02, 03, 04, 05, 06 dan 09 ya.

Lebih lanjut, urutan prioritas penggunaan kode faktur dapat Anda simak dalam artikel berikut:
https://konsultanpajaksurabaya.com/ketentuan-terbaru-urutan-penggunaan-kode-faktur-pajak


Terima kasih,
Salam

LALA LALA
02 Nov 2023 11:28:45

Siang Min, perusahaan kami bergerak di bidang manufaktur rokok, kami dapat Faktur kode 050 atas jasa pengiriman rokok ke pontianak. apakah atas jasa tersebut kami potong PPh 23 dan kode faktur tersebut dapat dikreditkan ? terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Lala,
Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 63/PMK.03/2022, Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP,
serta pemanfaatan BKP tidak berwujud
dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah
pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan
penyerahan Hasil Tembakau oleh Produsen dan/atau Importir
dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan
pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Terima kasih, 
Salam

Yesi Yesi
26 Oct 2023 14:44:18

Selamat siang, perusahaan yang menerbitkan FPK kode 05 apabila menerima FPM 01 apakah bisa dikreditkan?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Yesi,
Pajak Masukan atas perolehan, impor serta pemanfaatan BKP dan/atau JKP sehubungan dengan penyerahan yang menggunakan besaran tertentu tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian, 
PKP (Penjual) tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP sehubungan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP Tertentu.


Terima kasih,
Salam

Muhammad Fauji Muhammad Fauji
16 Oct 2023 12:32:36

Selamat siang,
Mau bertanya , kami perusahan Expedisi biasa kami menerbitkan Faktu Pajak Keluaran Kode 050 dengan PPN 1,1% dengan lawan transaksi, kebetulan lawan transaksi kami, mengclaim bahwa Faktur Pajak kami Expired, jadi mereka tidak dapat mengkreditkan faktur pajak masukan. Apakah tidak masalah faktur pajak kami tidak dikreditkan ?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Muhammad Fauji,
Tidak masalah karena pengkreditan PM adalah hak dari Wajib Pajak.
Lawan transaksi dapat melakukan pembetulan SPT maksimal 3 bulan setelah tanggal PM yang akan dikreditkan agar tidak expired.


Terima kasih,
Salam
Aldhila Salma Rihadatul Aisy
(Tax Compliance Consultant)

Stephanus Panca Stephanus Panca
29 Sep 2023 13:22:01

Selamat Siang

Mohon ijin bertanya. Untuk FP 050 atas Tagihan Jasa Layanan Cash Pickup apa bisa kami kreditkan (Kami bekerja di perusahaan perdagangan)
Terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Stephanus Panca,

Berdasarkan PMK Nomor 71/PMK.03/2022, PKP (Penjual) tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan JKP Tertentu.

Dalam case diatas, perusahaan Bapak Stephanus adalah sebagai penerima jasa (pembeli), sehingga faktur pajak dengan kode 05 tersebut tetap dapat dikreditkan.

Adapun kode faktur 050 dapat dikreditkan sepanjang PPN yang dimaksud bukan PPN atas pengeluaran sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN dan faktur pajaknya memenuhi syarat formal serta material.


Terima kasih,
Salam

Kadek Kadek
27 Sep 2023 12:21:46

Selamat siang, mohon ijin bertanya,
Kami menjalankan usaha yang menjual barang pertanian. Penjualan kami menggunakan tarif PPN 11%. Kami menerima faktur pajak masukan dengan kode 050 atas jasa pengangkutan/ekspedisi. atas faktur pajak tersebut apa bisa dikreditkan ?

Terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Kadek,

Apakah yang dimaksud adalah kegiatan usaha berupa penyerahan barang berupa hasil pertanian tertentu sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 64/PMK.03/Tahun 2023 ya?

Apabila demikian, maka Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu tidak dapat dikreditkan ya.


Terima kasih,
Salam

*Komentar ini telah di edit pada 29 September 2023

Wiwik Wiwik
27 Sep 2023 12:03:02

selamat siang..
pak saya mau tanya , perusahaan saya bergerak di bidang logistic saya menerima ppn masukan dengan kode pajak 050 dari jasa ekspedisi , apakah ppn masukan nya tidak dapat di kreditkan?

kalau memang tidak bisa dikreditkan perhitungan PPN nya seperti apa? soalnya di perusahaan saya pun membuka faktur pajak 050 untuk pajak keluaran nya.

mohon bantuan nya pak,,


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Wiwik,

Berdasarkan PMK Nomor 71/PMK.03/2022, PKP (Penjual) tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan JKP Tertentu.


Terima kasih,
Salam,
Aldhila Salma Rihadatul Aisy
(Tax Compliance Consultant)

Ivan Ivan
12 Sep 2023 16:24:25

selamat sore, mau tanya. kami perusahaan yg bergerak di bidang Jasa Sewa Kendaraan. untuk faktur pajak Masukan atas pembelian kendaraan secara kredit/Leasing, apakah faktur pajak masukannya dapat dikeditkan ya bapak/ibu? terimakasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ivan,
Menurut Pasal 9 angka 8 huruf (c) UU PPN, pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan

Sehingga, faktur pajak tersebut dapat dikreditkan, selama belum diperhitungkan dalam harga perolehan aktiva tetap.


Terima kasih,
Salam,
Aldhila Salma Rihadatul Aisy
(Tax Compliance Consultant)

Ega Ega
25 May 2023 15:57:13

selamat sore, mau tanya. kami perusahaan yg bergerak di bidang outsourching yang bekerjasama dg perusahaan e-commerse. untuk faktur pajak keluaran yg kami berikan ke client PPNnya kami kenakan 11% atau 1,1% ya? terimakasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ega,
Boleh dijelaskan jenis BKP dan/atau JKP apa yang diberikan oleh perusahaan Anda dalam transaksi tersebut ya?


Terima kasih,
Salam

Ulfa Ulfa
24 May 2023 11:30:54

Selamat siang, jika kita sebagai pembeli jasa san mendapatkan faktur pajak masukan 050 dan sudah dibayarkan lalu untuk pemotongan pph 23 bagaimana?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ulfa,
PPh Pasal 23 dipotong oleh pihak yang membayarkan imbalan sehubungan dengan jasa. Adapun jasa yang dimaksud adalah jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf C angka 2 UU PPh. 

Besarnya PPh 23 dihitung dengan mengalikan tarif 2% dan jumlah bruto atas jasa (2% x jumlah bruto). 

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan KEP-50 Tahun 1994, pemotong PPh 23 yaitu:

  • Badan Pemerintah
  • Subjek Pajak Badan Dalam Negeri
  • Penyelenggara Kegiatan
  • Bentuk Usaha Tetap
  • Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya
  • Orang Pribadi Dalam Negeri yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas sewa

Orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotonga PPh Pasal 23 diantaranya:

  • Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas, seperti: Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pengacara, Konsultan dan PPAT (Kecuali PPAT Camat)
  • Orang Pribadi yang menjalanakan usaha yang menyelenggarakan pembukuan
  • Orang Pribadi yang memotong PPh Pasal 23 atas sewa 
  • Kepala KPP menerbitkan SK sebagai pemotong tanpa adanya permohonan dari WP

Terima kasih,
Salam
Zae Zae
30 Apr 2023 07:28:16

Izin bertanya, kami perusahahaan jasa pengiriman, kalau kami menerima faktur 050 itu bisa kami kreditkan atau tidak ya?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Zae,
Apabila jasa pengiriman yang dimaksud termasuk dalam jasa pengiriman yang dikenakan PPN dengan besaran tertentu sesuai PMK Nomor 71/PMK.03/2022, maka PKP (Penjual) tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP sehubungan dengan penyerahan jasa tersebut.

Apabila sebaliknya, kode faktur 050 dapat dikreditkan lawan transaksi sepanjang PPN yang dimaksud bukan PPN atas pengeluaran sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN dan faktur pajaknya memenuhi syarat formal serta material.


Terima kasih,
Salam

Firge Firge
19 Apr 2023 16:42:50

Dear MUC Surabaya,

Saya mau bertanya mengenai faktur pajak kode 05, apabila ada sewa dari vendor lain yg masih menggunakan kode 01, sedangkan menerbitkan kode 05, apakah itu tidak jadi kerugian untuk yang menerbitkan kode 05? lalu untuk faktur yang tidak bisa dikreditkan, akan dijadikan biaya walaupun bisa menjadi deductable expense.
apabila seperti ini, lalu bagaimana dengan perusahaan yang menerbitkan kode 05 namun mendapat faktur kode 01 ?

terima kasih.


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Firge,

Sesuai ketentuan Pasal 30 PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas, sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (yang salah satunya mengatur mengenai kode faktur pajak).  Dalam aturan yang sama, DJP telah memberikan penegasan terkait urutan prioritas penggunaan kode faktur pajak bagi PKP pada Lampiran PER-03/PJ/2022 huruf B.

Lebih lanjut, jika Anda merupakan pihak yang menerbitkan Faktur Pajak kode 05, maka PM yag berhubungan dengan diterbitkannya Faktur Pajak 05 tersebut tidak dapat dikreditkan. Adapun sesuai Pasal 10 PP 94/2010 stdtd PP 55/2022, PM yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan PM tersebut benar-benar telah dibayar dan berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.


Terima kasih,
Salam

Septian Septian
12 Apr 2023 16:36:41

Mau tanya Pk saya dapat faktur pajak kode 05 dari jnt Express guna perusahaan kirim invoice pakai jasa jnt Express, apakah bisa dikredit kan pk?


---------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Septian,
Kode faktur 050 dapat dikreditkan lawan transaksi sepanjang PPN yang dimaksud bukan PPN atas pengeluaran sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN dan faktur pajaknya memenuhi syarat formal serta material.

Adapun faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) UU PPN yaitu faktur pajak masukan bagi pengeluaran untuk:

  • Perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  • Perolehan BKP/JKP yang faktur pajaknya tidak mencantumkan keterangan lengkap serta tidak memenuhi persyaratan formal dan material; dan
  • Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar daerah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.


Terima kasih,
Salam

Vivi Vivi
04 Mar 2023 12:04:03

Halo Bapak/Ibu, izin bertanya beda kode objek pajak 24-104-40 dengan 24-104-56 itu apa ya karena saya mau buat bukti potong PPh pasal 23 unifikasi


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Vivi,
Sesuai Lampiran KEP-143/PJ/2022, kode objek pajak 24-104-40 digunakan untuk jasa freight forwarding. Lebih lanjut kode objek pajak 24-104-56 digunakan untuk jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang PPh. Adapun jasa pengangkutan/ekspedisi yang diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang PPh diatur lebih lanjut dalam KMK-475/KMK.04/1996; KMK-416/KMK.04/1996; dan KMK-417/KMK.04/1996.


Terima kasih,
Salam

Eka Eka
24 Feb 2023 09:31:41

Dear,
Kami adalah jasa pengangkutan Limbah B3 dengan kendaraan plat kuning. Kode faktur pajak berapa yang harusnya kami terbitkan pak/bu?
Terima kasih banyak..


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Eka,
Penomoran Faktur Pajak dilakukan berdasarkan jenis transaksi. Adapun urutan prioritas penggunaan kode transaksi faktur pajak dapat Anda simak dalam artikel berikut Ketentuan Terbaru Urutan Penggunaan Kode Faktur Pajak.


Terima kasih,
Salam

Susanty Susanty
17 Feb 2023 22:44:33

Saya ada dpt faktur pajak 050 fp freight forwading
Tetapi untuk nilai dpp nya 10% dr harga jual dan ppn 1.1% dr hrg jual
Dan apakah fp 050 bs di kreditkan oleh saya yg bukan perusahaan forwading ? Terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Susanty,

Kode faktur 050 dapat dikreditkan lawan transaksi sepanjang PPN yang dimaksud bukan PPN atas pengeluaran sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN dan faktur pajaknya memenuhi syarat formal serta material.


Terima kasih,
Salam,
Vina Febriana
(Tax Compliance Consultant)

Listi Listi
10 Feb 2023 15:22:23

izin bertanya, jika kami bergerak di bidang e-commerce dan di dlm website kami ada permainan dg hadiah koin dan voucher utk berbelanja. kami harus terbitkan faktur pajak 04 atau 05 dan diatur dalam PP berapa jika ada ?


---------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Listi,
Apakah yang dimaksud adalah pemberian cuma-cuma berupa Barang Kena Pajak (BKP) ya?
Jika ya, bisa terutang PPN dengan DPP nilai lain dan dibuatkan FP dengan kode faktur 04. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 huruf b PMK Nomor 75/PMK.03/2010 stdd PMK Nomor 121/PMK.03/2015.


Terima kasih,
Salam.

Riry Riry
08 Feb 2023 09:42:18

apakah faktur pajak dengan kode 05 atas jasa expedisi dikenakan pph 23 lagi??


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Riry,
Faktur Pajak digunakan sebagai bukti pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jenis pajak ini berbeda dengan Pajak Penghasilan (PPh), yaitu pajak yang dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis (penghasilan) Wajib Pajak.

Ketentuan pengenaan PPN atas penyerahan jasa pengiriman paket dengan kode faktur 05 diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK Nomor 71 Tahun 2022. Lebih lanjut, ketentuan pengenaan PPh Pasal 23 atas imbalan yang diterima sehubungan dengan jasa pengangkutan/ekspedisi diatur dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ba PMK Nomor 141 Tahun 2015.


Terima kasih,
Salam.

Melly Melly
30 Dec 2022 16:43:29

Mohon pencerahannya, saya usah bergerak dibidang trucking atau expedisi. untuk pungutannya menggunakan 1.1% atau 11% ya?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Melly,
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c PMK Nomor 71/PMK.03/2022, jasa kena pajak yang dikenakan tarif PPN dengan besaran tertentu (1,1%) adalah jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges). Adapun yang dimaksud dengan biaya transportasi (freight charges) adalah biaya yang dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh penerima jasa, berupa biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan berupa pesawat, kapal, kereta api, dan/ atau angkutan di jalan. 


Terima kasih,
Salam.

Erna Erna
21 Dec 2022 15:40:53

Selamat siang Bapak ibu,
Saya ingin bertanya perihal kode faktur 05, untuk pengkreditan faktur pajak masukan (050)dilapor pada E-faktur pada menu Dokumen Lain-lain bukan? , dan menu pilihannya seperti apa ?
mohon ijin pencerahannya


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Erna,
Untuk pengkreditan kode Faktur Pajak 050, Pajak Masukan (PM) biasanya muncul pada daftar Faktur PM Prepopulated, sehingga dapat langsung dikreditkan saja dan tidak perlu input manual pada dokumen lain-lain.


Terima kasih,
Salam,
Vina Febriana
(Tax Compliance Consultant)

Azi Azi
05 Dec 2022 14:40:00

apakah perusahaan dagang (non JPT/Kurir) boleh menggunakan PPN 1% kode pajak 050 atas Jasa pengiriman yg kami lakukan ?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Azi,
Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK Nomor 71/PMK.03/2022, jasa pengiriman paket yang memungut dan menyetorkan PPN terutang dengan besaran tertentu (yaitu 10% dari tarif PPN) adalah jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.


Terima kasih,
Salam.

Fad ahmd Fad ahmd
16 Nov 2022 09:54:55

Yth Pak/Ibu,
Izin bertanya,
Transaksi Penjualan ticket pesawat oleh Agen Travel kan masuk kode 050, tapi jika pembelinya adalah WAPU dan nilai penjualannya diatas Rp10jt, maka apakah kode faktur-nya mesti jadi 030?
Terima kasih.


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Fad,
Sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, apabila jenis penyerahan tidak termasuk kategori penyerahan untuk kode transaksi 07 dan 08, penyerahan kepada pemungut PPN tetap menggunakan kode transaksi 02 atau 03, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori kode transaksi 04, 05, 06, dan 09.
Lebih lanjut, ketentuan urutan prioritas penggunaan kode faktur dapat Anda simak dalam artikel berikut:
Ketentuan Terbaru Urutan Penggunaan Kode Faktur Pajak


Terima kasih,
Salam.

EVI EVI
11 Nov 2022 11:17:22

Mau tanya , saya di perusahaan Pabrik Makanan , lalu saya dapat faktur kode 050 itu dari ekspedisi , karena pengiriman barang ke customer , apakah Faktur 050 bisa saya kreditkan ?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Evi,
Kode faktur 050 dapat dikreditkan lawan transaksi sepanjang PPN yang dimaksud bukan PPN atas pengeluaran Pasal 9 ayat (8) UU PPN dan faktur pajaknya memenuhi syarat formal serta material.


Terima kasih,
Salam,
Vina Febriana
(Tax Compliance Consultant)

Risma Risma
14 Oct 2022 15:26:15

bapak/ibu
saya mau bertanya saya dapat faktur pajak dari jasa pengiriman dengan kode 050, faktur pajak nya apakah dapat dikreditkan atau tidak dapat dikreditkan ?
terimakasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Risma,

Kode faktur 050 dapat dikreditkan lawan transaksi sepanjang PPN yang dimaksud bukan PPN atas pengeluaran sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN dan faktur pajaknya memenuhi syarat formal serta material.


Terima kasih,
Salam,
Vina Febriana
(Tax Compliance Consultant)

Nisya Nisya
05 Oct 2022 11:46:05

perusahaan tmpt sy bekerja bergerak bidang distributor, mendapatkan faktur pajak kode 050dari pihak ekpedisi, apakah faktur pajak kode 050 ini bisa dikreditkan PPN masukannya, karena sebelumnya kami tidak pernah mengkreditkan Faktur pajak PM tersebut? Mohon info nya & terimakasih.


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Nisya,
Berdasarkan PMK Nomor 71/PMK.03/2022, PKP (Penjual) tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan JKP Tertentu.

Dalam case diatas, perusahaan Ibu Nisya adalah sebagai penerima jasa (pembeli), sehingga faktur pajak dengan kode 05 tersebut tetap dapat dikreditkan.


Terima kasih,
Salam,
Aldhila Salma Rihadatul Aisy
(Tax Compliance Consultant)

Nani Suryani Nani Suryani
27 Sep 2022 16:48:01

Pak/ Ibu, mhn pencerahannya. Kntr sy mendapatkan faktur pajak kode 05 atas jasa penitipan uang untuk disampaikn ke bank. Apakah bisa utk kode 05 ini sy kreditkan. Tmksh.


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Nani Suryani,

Kode faktur 050 dapat dikreditkan lawan transaksi selama sepanjang PPN yang dimaksud bukan PPN atas pengeluaran sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN dan faktur pajaknya memenuhi syarat formal serta material.

Terima kasih,
Salam,
Vina Febriana
(Tax Compliance Consultant)

Dani Dani
22 Sep 2022 09:28:27

saya usaha dealer motor, unit yg saya beli dari supplier ada 1 yg digunakan sbg unit tes drive, bagaimana aturan PPNnya?
apakah saya terbitkan FP untuk usaha saya sendiri? apakah pakai kode 04? dan apakah dapat saya kreditkan FPnya tsb?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Dani,
Kode faktur pajak untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP adalah 040. 
Kode faktur pajak 040 atas pemakaian sendiri dapat dikreditkan.

Terima kasih,
Salam.
Vina Febriana
(Tax Compliance Consultant)

Missi Missi
09 Sep 2022 13:19:04

kami menjual hasil bumi.kami mau buka faktur tapi lawan transaksi kami minta menggunakan kode faktur 05.selama ini kami selalu menggunakan kode 03 dan 04.apakah kode 05 itu kami yg memungut dan membayar ataukah lawan transaksi kami yang membayar dan kirim bukti bayarnya ke kami .mohon penjelasannya.terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Missi,
Kode faktur 05 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Terima kasih,
Salam.

SUARDI HALIM SUARDI HALIM
20 Aug 2022 11:47:30

Saya PKP JPT,...untuk tagihan tracking untu kode pajak nya saya menggunakan 04 atau 05...?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Suardi Halim,
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 71/PMK.03/2022, PKP yang melakukan penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding)
yang di dalam tagihan jasa pengurusan
transportasi tersebut terdapat biaya transportasi
(freight charges) wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu. Dengan demikian, kode faktur yang digunakan adalah 05.

Terima kasih,
Salam.

Hilery ade Hilery ade
09 Aug 2022 08:52:14

Untuk jasa vendor seperti event organizer seperti itu apakah memakai kode faktur 05?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Hilery Ade,
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 71/PMK.03/2022, jasa vendor seperti event organizer tidak menggunakan kode faktur 05.


Terima kasih,
Salam,
Vina Febriana
(Tax Compliance Consultant)

Dewi Dewi
20 Jul 2022 17:19:54

Lalu, Kapan PKP menggunakan Kode Transaksi 04 itu sendiri? Ada rinciannya seperti artikel diatas?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Dewi,

Berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor 121/PMK.03/2015, kode Transaksi 04 dapat digunakan diantaranya pada transaksi sebagai berikut:

  1. untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
  2. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak;
  3. untuk penyerahan film cerita;
  4. untuk penyerahan produk hasil tembakau;
  5. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
  6. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;
  7. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara;
  8. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui Juru lelang.



Terima kasih,
Salam,
Aldhila Salma Rihadatul Aisy
(Tax Compliance Consultant)

Sutin Sutin
06 Jul 2022 09:53:34

Bp/Ibu
Saya mau tanya penggunaan kode 05 di Faktur Pajak untuk Jasa Biro Perjalanan Wisata yang dahulu memakai kode 04, apakah dengan kode 05, Harga Jual/Penggantian sama dengan Dasar Pengenaan Pajak diinput dengan nilai sama, tapi untuk PPN nya 1,1% Apakah betul seperti ini ? Terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Sutin,
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 PMK 71/PMK.03/2022 bahwa:
1. Besaran tertentu tarif PPN adalah 10% x 11%, yaitu 1,1%
2. DPP untuk jasa biro perjalanan wisata adalah harga jual paket wisata, sarana angkutan dan akomodasi


Terima kasih,
Salam,
Aldhila Salma Rihadatul Aisy
(Tax Compliance Consultant)

SUKMA SUKMA
04 Jun 2022 12:32:23

Pak/ibu

saya mau bertanya, kami selaku penjual utk pembuatan fpjk keluaran apakah bisa 1 no NPWP diinput dg bberapa alamat di efaktur? mohon pencerahan nya

thanks


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Sukma,
Hal tersebut bisa dilakukan karena pengisian alamat pembeli dalam aplikasi e-faktur masih bersifat free text sehingga dapat diubah secara manual. Dalam hal aplikasi e-faktur belum dapat mengakomodasi pembuatan daftar referensi pembeli (lawan transaksi) dengan nama dan NPWP yang sama tetapi dengan alamat penerima yang berbeda-beda, maka penginputan Faktur Pajak keluaran dapat dilakukan dengan mekanisme impor data.


Terima kasih,
Salam,
Aldhila Salma Rihadatul Aisy
(Tax Compliance Consultant)

Whatsapp