Artikel / 05 Aug 2022 /Nur Hidayanti Ilmi, Risandy Meda Nurjanah

Ketentuan Terbaru Urutan Penggunaan Kode Faktur Pajak

Ketentuan Terbaru Urutan Penggunaan Kode Faktur Pajak
Kode faktur pajak adalah kode transaksi yang harus dicantumkan pada Faktur Pajak untuk memberikan keterangan atas transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh PKP. Berdasarkan PER-03/PJ/2022, terdapat 9 kode faktur pajak yang berlaku saat ini. Masing-masing kode faktur pajak digunakan untuk kriteria transaksi yang berbeda.



Kode Faktur Pajak
Transaksi
01Penyerahan BKP/JKP 
02Penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah
03Penyerahan BKP/JKP kepada pemungut lainnya (selain instansi pemerintah) 
04Penyerahan BKP/JKP yang DPP-nya menggunakan nilai lain cfm. Pasal 8A ayat (1) UU PPN 
05Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu cfm. Pasal 9A ayat (1) UU PPN 
06Penyerahan lainnya, yaitu penyerahan menggunakan tarif selain Pasal 7 ayat (1) UU PPN dan penyerahan BKP kepada turis asing cfm. Pasal 16E UU PPN
07Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut atau DTP cfm. Pasal 16B UU PPN
08Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dibebaskan cfm. Pasal 16B UU PPN
09Penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak diperjual belikan cfm. Pasal 16D UU PPN

Kegunaan kode Faktur Pajak sendiri sangat penting untuk mengidentifikasi jenis transaksi yang dilakukan oleh PKP. Kesalahan pemilihan kode faktur pajak dapat merugikan PKP maupun lawan transaksi. Pasalnya, terdapat kode faktur pajak yang mengindikasikan bahwa PKP tidak perlu memungut PPN atau bahkan menyebabkan Pajak Masukan yang berhubungan dengan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP tidak dapat dikreditkan. 


Faktur pajak dengan kode faktur pajak yang tidak benar juga tidak akan diakui sebagai faktur pajak karena tidak memenuhi persyaratan formal faktur pajak. Faktur pajak memenuhi persyaratan formal faktur pajak ketika diisi secara benar, lengkap, dan jelas. Faktur Pajak yang cacat formal tidak dapat dikreditkan. 


Pada kondisi tertentu, satu transaksi dapat memiliki banyak kemungkinan penggunan kode faktur pajak. Contohnya seperti faktur pajak atas transaksi jasa pembiayaan berupa sewa guna dengan hak opsi yang dilakukan kepada perusahaan BUMN. Transaksi tersebut memenuhi ketentuan kriteria kode faktur pajak 03 dan kode faktur pajak 07/08. 


Untuk mengatasi hal tersebut, DJP telah memberikan penegasan mengenai urutan prioritas penggunaan kode faktur pajak bagi PKP pada Lampiran PER-03/PJ/2022 huruf B terkait Format dan Tata Cara Penggunaan Kode dan NSFP. Berikut adalah flowchart urutan prioritas penggunaan kode transaksi pada Faktur Pajak berdasarkan ketentuan terbaru sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022:




Penjelasan atas flowchart di atas:

  1. Penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP), atau dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM, tetap menggunakan kode transaksi 07 atau 08, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori kode transaksi 01, 02, 03, 04, 05, 06 dan 09.

  2. Apabila jenis penyerahannya tidak termasuk kategori penyerahan untuk kode transaksi 07 dan 08, penyerahan kepada pemungut PPN tetap menggunakan kode transaksi 02 atau 03, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori kode transaksi 04, 05, 06, dan 09.

  3. Apabila jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan untuk kode transaksi 07, 08, 02 dan 03, penyerahan yang menggunakan tarif selain tarif dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dan penyerahan kepada turis asing sesuai Pasal 16E Undang-Undang PPN tetap menggunakan kode transaksi 06, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori kode transaksi 04, 05, dan 09.

  4. Terakhir, jenis penyerahan yang tidak termasuk dalam kategori kode transaksi 02 sampai dengan 09 menggunakan kode transaksi 01




faktur-pajak , faktur-pajak , kode-faktur-pajak

Tulis Komentar



Ada 2 Komentar untuk Berita Ini


Ranie Ranie
29 Jan 2024 20:58:26

Pak usaha saya UD saya menjual tangga dan beberpa perlengkapan pertukangan teknis.
Karna usaha saya baru dan transaksi masih dibawah 10 jt perbulan saya tdk pernah membuat faktur pajak sampai ada konsumen saya yg minta faktur pajak.
Pertanyaan saya bagaimana saya tau barang saya termasuk kode 07 atau lainnya.
Saya berjualan online dan disitu sudah dikenakan pajak setahu saya. Tapi saya tetap dimintakan faktur pajaknya.


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ranie,
Boleh dijelaskan lebih lanjut barang apa yang dijual ya?

Sebagai informasi, sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) PMK Nomor 164 Tahun 2023, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan pengusaha kecil, yaitu Rp4,8 miliar. PKP sebagaimana dimaksud wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang terutang mulai Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya. Selain itu, Pasal 21 ayat (1) PMK Nomor 164 Tahun 2023 juga mengatur bahwa pengusaha kecil juga dapat memilih untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Sehubungan dengan pemungutan PPN, PKP wajib memungut PPN yang dikenakan atas:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean;
  • Impor BKP;
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean;
  • Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  • Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  • Ekspor BKP Berwujud;
  • Ekspor BKP Tidak Berwujud; dan
  • Ekspor JKP.

BKP dan JKP secara umum dapat disebut sebagai objek PPN. Adapun BKP dan JKP sebagaimana dimaksud adalah barang dan jasa selain yang diatur dalam Pasal 4A UU PPN. 

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib membuat Faktur Pajak (FP). Urutan prioritas penggunaan kode transaksi pada Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022 dapat disimak dalam flowchart artikel berikut 'Ketentuan Terbaru Urutan Penggunaan Kode Faktur Pajak'

Lebih lanjut, transaksi yang dikenakan kode 07 adalah transaksi penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP) cfm. Pasal 16B UU PPN. Dengan demikian, ketentuan yang mendasari suatu transaksi dikenakan PPN dengan kode faktur 07 diatur dalam Pasal 16B UU PPN dan aturan pelaksanannya ya.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/6281252220235

Terima kasih,
Salam

Bima erlyan Bima erlyan
07 Dec 2022 16:19:42

Izin bertanya,

untuk tanggal faktur pajak apakah harus sama sesuai dengan tanggal invoice, terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Bima,
Ketentuan perpajakan tidak mengatur mengenai invoice. Yang diatur adalah ketentuan mengenai pembuatan Faktur Pajak. Sesuai Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, Faktur Pajak harus dibuat pada:

  1. Saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
  2. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
  3. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
  4. Saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
  5. Saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

Lebih lanjut, tanggal pembuatan Faktur Pajak adalah tanggal Faktur Pajak dibuat. (Pasal 9 ayat (2) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022)


Terima kasih,
Salam.

Whatsapp