| Kode Faktur Pajak | Transaksi |
| 01 | Penyerahan BKP/JKP |
| 02 | Penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah |
| 03 | Penyerahan BKP/JKP kepada pemungut lainnya (selain instansi pemerintah) |
| 04 | Penyerahan BKP/JKP yang DPP-nya menggunakan nilai lain cfm. Pasal 8A ayat (1) UU PPN |
| 05 | Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu cfm. Pasal 9A ayat (1) UU PPN |
| 06 | Penyerahan lainnya, yaitu penyerahan menggunakan tarif selain Pasal 7 ayat (1) UU PPN dan penyerahan BKP kepada turis asing cfm. Pasal 16E UU PPN |
| 07 | Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut atau DTP cfm. Pasal 16B UU PPN |
| 08 | Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dibebaskan cfm. Pasal 16B UU PPN |
| 09 | Penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak diperjual belikan cfm. Pasal 16D UU PPN |
Kegunaan kode Faktur Pajak sendiri sangat penting untuk mengidentifikasi jenis transaksi yang dilakukan oleh PKP. Kesalahan pemilihan kode faktur pajak dapat merugikan PKP maupun lawan transaksi. Pasalnya, terdapat kode faktur pajak yang mengindikasikan bahwa PKP tidak perlu memungut PPN atau bahkan menyebabkan Pajak Masukan yang berhubungan dengan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP tidak dapat dikreditkan.
Faktur pajak dengan kode faktur pajak yang tidak benar juga tidak akan diakui sebagai faktur pajak karena tidak memenuhi persyaratan formal faktur pajak. Faktur pajak memenuhi persyaratan formal faktur pajak ketika diisi secara benar, lengkap, dan jelas. Faktur Pajak yang cacat formal tidak dapat dikreditkan.
Pada kondisi tertentu, satu transaksi dapat memiliki banyak kemungkinan penggunan kode faktur pajak. Contohnya seperti faktur pajak atas transaksi jasa pembiayaan berupa sewa guna dengan hak opsi yang dilakukan kepada perusahaan BUMN. Transaksi tersebut memenuhi ketentuan kriteria kode faktur pajak 03 dan kode faktur pajak 07/08.
Untuk mengatasi hal tersebut, DJP telah memberikan penegasan mengenai urutan prioritas penggunaan kode faktur pajak bagi PKP pada Lampiran PER-03/PJ/2022 huruf B terkait Format dan Tata Cara Penggunaan Kode dan NSFP. Berikut adalah flowchart urutan prioritas penggunaan kode transaksi pada Faktur Pajak berdasarkan ketentuan terbaru sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022:
Penjelasan atas flowchart di atas:
- Penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP), atau dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM, tetap menggunakan kode transaksi 07 atau 08, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori kode transaksi 01, 02, 03, 04, 05, 06 dan 09.
- Apabila jenis penyerahannya tidak termasuk kategori penyerahan untuk kode transaksi 07 dan 08, penyerahan kepada pemungut PPN tetap menggunakan kode transaksi 02 atau 03, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori kode transaksi 04, 05, 06, dan 09.
- Apabila jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan untuk kode transaksi 07, 08, 02 dan 03, penyerahan yang menggunakan tarif selain tarif dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dan penyerahan kepada turis asing sesuai Pasal 16E Undang-Undang PPN tetap menggunakan kode transaksi 06, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori kode transaksi 04, 05, dan 09.
- Terakhir, jenis penyerahan yang tidak termasuk dalam kategori kode transaksi 02 sampai dengan 09 menggunakan kode transaksi 01.
[1] Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022
faktur-pajak , faktur-pajak , kode-faktur-pajak