Artikel / 02 May 2025 /Hilmi Khuluqy

Kapan Status PKP Efektif Berlaku? Ini Aturannya!

Kapan Status PKP Efektif Berlaku? Ini Aturannya!
Dalam dunia perpajakan Indonesia, pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah momen penting yang menentukan awal kewajiban pengusaha untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 164 Tahun 2023, terdapat tiga situasi utama yang menyebabkan seorang pengusaha harus atau dapat dikukuhkan sebagai PKP yaitu karena kewajiban omzet, pengukuhan jabatan oleh otoritas pajak, atau permohonan sukarela oleh pengusaha kecil.

Untuk mengetahui kapan status PKP mulai berlaku setelah pengukuhan, simak artikel kami berikut: Melewati Batas Omzet? Begini Aturan Pengukuhan PKP yang Harus Diketahui

Lantas, kapan sebenarnya pengusaha efektif dikukuhkan sebagai PKP oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan mulai wajib memungut, melapor, dan menyetor PPN?

Mari kita bahas lebih lanjut.

1. Efektif Pengukuhan Karena Wajib Melapor (Omzet Melebihi Batasan Pengusaha Kecil)
Jika pengusaha mencapai omzet lebih dari Rp4.800.000.000,00 dalam satu tahun buku, ia wajib melaporkan untuk dikukuhkan sebagai PKP.

a. Normalnya (tanpa permintaan percepatan), menurut Pasal 18 ayat (1) dan (3) PMK 164/2023:

Jika Pengusaha melebihi batasan peredaran bruto (threshold) sebagai Pengusaha Kecil dalam suatu tahun buku, dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir tahun buku tersebut. Pengukuhan efektif dan kewajiban atas PPN berlaku mulai Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (1) dan (3) PMK 164/2023:

"(1) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai ... mulai Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya."

(3) Pelaksanaan hak Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dimulai pada Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya …

Contoh: Jika Tuan A melampaui threshold pada 23 Agustus 2024, dan melaporkan usahanya sebelum 31 Desember 2024, maka Tuan A akan dikukuhkan sebagai PKP dan berkewajiban memungut, menyetor, dan melapor PPN per 1 Januari 2025.

b. Dengan Permintaan Percepatan, pengusaha dapat memilih untuk efektif lebih cepat, sesuai Pasal 20 ayat (1) PMK 164/2023:

Pada Pasal 20 ayat (1) PMK 164/2023, pengusaha dapat meminta pengukuhan efektif lebih cepat dari awal tahun buku berikutnya dengan menyampaikan permohonan pengukuhan sebagai PKP, dan pemberitahuan Masa Pajak mulai memungut, menyetor, dan melapor PPN.

(1) … Pengusaha dapat … menyampaikan pemberitahuan mengenai Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang dalam permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dimaksud, sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3). (2)  Berdasarkan permohonan … kepala Kantor Pelayanan Pajak atau kepala kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan mengukuhkan Pengusaha … sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Contoh: Jika Tuan A melampaui threshold pada 23 Juli 2024, dan Tuan A ingin mulai memungut PPN sejak September 2024, ia menyertakan pemberitahuan tersebut dalam permohonan pengukuhan. Maka ia dikukuhkan per 1 September 2024.

c. Jika Telat Melapor, berdasarkan Pasal 19 ayat (1) huruf a PMK 164/2023:

Jika Pengusaha melaporkan setelah batas waktu (akhir tahun buku), maka sesuai Pasal 19 ayat (1) huruf a PMK 164/2023, pengukuhan efektif dan kewajiban atas PPN berlaku mulai Masa Pajak dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.

(1) Dalam hal … Pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3); … Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang mulai Masa Pajak dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Namun, PPN yang seharusnya dipungut sebelum pengukuhan tetap wajib dilaporkan melalui SPT Masa (Pasal 19 ayat (2) dan (3) PMK 164/2023). Jika tidak, DJP dapat menerbitkan SKP/STP (Pasal 19 ayat (4) PMK 164/2023).

Contoh: PT B melebihi threshold pada 2 Juni 2024 tetapi baru melapor pada 22 Agustus 2025. Maka PT B efektif dikukuhkan sebagai PKP dan berkewajiban memungut, menyetor, dan melapor PPN per 1 Januari 2026, namun tetap wajib melaporkan dan menyetor PPN periode Januari–Desember 2025.

2. Efektif Pengukuhan Secara Jabatan
Jika Pengusaha tidak melaporkan usahanya dan DJP melakukan pengukuhan secara jabatan, maka sesuai Pasal 19 ayat (1) huruf b PMK 164/2023, pengukuhan efektif dan kewajiban atas PPN berlaku mulai Masa Pajak dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.

"(1) Dalam hal … Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan …, Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang mulai Masa Pajak dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak."

Namun, PPN yang seharusnya dipungut sebelum pengukuhan tetap wajib dilaporkan melalui SPT Masa (Pasal 19 ayat (2) dan (3)). Jika tidak, DJP dapat menerbitkan SKP/STP (Pasal 19 ayat (4) PMK 164/2023).

Contoh: Jika Tuan A melampaui threshold pada 23 Agustus 2024, dan dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan pada 1 Agustus 2025, maka Tuan A efektif dikukuhkan sebagai PKP dan berkewajiban memungut, menyetor, dan melapor PPN per 1 Agustus 2025, namun tetap wajib melaporkan dan menyetor PPN periode Januari–Juli 2025.

3. Efektif Pengukuhan Secara Sukarela oleh Pengusaha Kecil
Atas Pengukuhan PKP yang dilakukan secara Sukarela oleh Pengusaha Kecil maka tanggal efektif pengukuhan adalah sesuai yang dikehendaki yang diisi pada permohonan pengukuhan PKP. Hal ini diatur pada Pasal 21 PMK 164/2023:

(2) Dalam hal Pengusaha kecil … memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Pengusaha kecil harus … menyampaikan pemberitahuan mengenai Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang dalam permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dimaksud. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud … kepala Kantor Pelayanan Pajak atau kepala kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan mengukuhkan Pengusaha … sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Contoh: PT C masih beromzet di bawah threshold namun ingin menjadi PKP karena memiliki pelanggan B2B. PT C mengajukan permohonan pada 15 April 2024 dan meminta dikukuhkan mulai 1 Mei 2024. Maka PT C efektif dikukuhkan sebagai PKP dan berkewajiban memungut, menyetor, dan melapor PPN per Mei 2024.

Pasal 65 PMK 18/2021: Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP
Apabila pengukuhan PKP dilakukan dalam kondisi telat lapor atau secara jabatan, wajib pajak tetap berkewajiban untuk melaporkan dan menyetor PPN yang seharusnya terutang sebelumnya. Sebagai konsekuensi, wajib pajak juga dikenakan sanksi karena penyetoran dan pelaporan terlambat.

Pengenaan sanksi tersebut dapat dinilai tidak adil apabila hanya kewajiban PPN yang lalu saja yang berlaku retroaktif, sedangkan hak wajib pajak pengkreditan atas Pajak Masukan tidak. Sebelum berlakunya PMK 18/2021, Pajak Masukan bagi pengusaha sebelum dikukuhkan sebagai PKP tidak dapat dikreditkan.

Untuk menyeimbangkan perlakuan hak dan kewajiban bagi PKP, melalui PMK pemerintah memberikan relaksasi pengkreditan Pajak Masukan. Sesuai dengan Pasal 65 PMK 18/2021, Pajak Masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut.

Kesimpulan
Efektifnya pengukuhan PKP oleh DJP sangat bergantung pada:

  • Waktu permohonan,
  • Ada tidaknya permintaan percepatan,
  • Nilai omzet dan Status pengusaha kecil
  • Atau, apakah DJP melakukan pengukuhan secara jabatan.
Prinsip utamanya:

  • Jika patuh dan tepat waktu, efektif mulai tahun buku berikutnya.
  • Jika meminta percepatan, efektif sesuai masa pajak yang dipilih sebelum tahun buku berikutnya.
  • Jika telat atau dikukuhkan jabatan, efektif mulai masa dikukuhkan.
  • Jika sukarela, bebas memilih kapan mulai masa efektif
Karena itu, memahami aturan-aturan dalam PMK 164/2023 menjadi kunci untuk menghindari denda dan sanksi atas keterlambatan serta memastikan semua hak dan kewajiban PPN dijalankan dengan benar.


pengukuhan-pkp , pkp , ppn

Tulis Komentar



Whatsapp