Artikel / 11 Jan 2023 /Nur Hidayanti Ilmi, Risandy Meda Nurjanah

Ketentuan Terbaru PPh Final 0,5% dalam PP 55 Tahun 2022, WPOP Terima Tambahan “Fasilitas”!

Ketentuan Terbaru PPh Final 0,5% dalam PP 55 Tahun 2022, WPOP Terima Tambahan “Fasilitas”!
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 mengubah beberapa ketentuan mengenai Pajak Penghasilan, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5%, yang sebelumnya diatur dalam PP 23/2018. Tarif PPh final 0,5% diberikan ketika penghasilan dari usaha Wajib Pajak dalam negeri (termasuk orang pribadi, koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama) memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 Tahun Pajak. Kini Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu, dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu Tahun Pajak tidak dikenakan PPh, berdasarkan Pasal 60 ayat 1 PP Nomor 55 Tahun 2022.

Peredaran bruto yang digunakan sebagai acuan pengenaan tarif PPh final 0,5% pada Tahun Pajak tertentu adalah peredaran bruto terakhir dari Tahun Pajak sebelumnya. Adapun peredaran bruto harus berasal dari seluruh peredaran bruto usaha. Dengan demikian, besarnya peredaran bruto untuk perusahaan yang memiliki cabang dihitung dengan menambahkan peredaran bruto cabang ke peredaran bruto pusat. Lebih lanjut, besarnya peredaran bruto Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah menikah dan memilih untuk melakukan pemisahan harta atau menjalankan kewajiban perpajakan tersendiri ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha suami dan istri.

Hal yang perlu diperhatikan adalah pengenaan tarif PPh final 0,5% bukan merupakan suatu ketetapan yang mutlak bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar. Wajib Pajak tersebut tetap diberikan pilihan untuk menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh. Namun, sekali Wajib Pajak menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh, Wajib Pajak tidak dapat menggunakan tarif PPh final 0,5% sesuai ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2022.


Daftar Wajib Pajak yang Dikecualikan dari Pengenaan Tarif PPh Final 0,5%

Batasan peredaran bruto Rp4,8 miliar bukanlah satu-satunya kriteria untuk mendapatkan tarif final 0,5% berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022. Ketentuan Pasal 56 dalam peraturan tersebut mengatur beberapa pengecualian penghasilan dari pengenaan tarif PPh final 0,5%. Penghasilan tersebut yaitu:

1. Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, termasuk: 

  • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
  • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
  • Olahragawan;
  • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  • Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  • Agen iklan;
  • Pengawas atau pengelola proyek;
  • Perantara;
  • Petugas penjaja barang dagangan;
  • Agen asuransi; dan
  • Distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
2. Penghasilan dari luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri

3. Penghasilan yang telah dikenai PPh final dalam ketentuan lainnya

4. Penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh


Lalu, berapa besarnya tarif PPh yang digunakan?

Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria untuk menggunakan tarif PPh final 0,5% berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, Wajib Pajak dapat menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh. Selain itu, dalam beberapa kondisi, Wajib Pajak juga tetap dapat memperoleh fasilitas PPh lainnya, seperti:

  • Pengurangan tarif PPh sebesar 50% sesuai Pasal 31E Undang-Undang PPh apabila peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar;
  • Pengurangan PPh Badan sesuai Pasal 29 PP Nomor 94 Tahun 2010 apabila Wajib Pajak melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir; dan
  • Pengurangan PPh Badan sesuai Pasal 75 dan 78 PP Nomor 40 Tahun 2021 apabila Wajib Pajak Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus melakukan penanaman modal pada kegiatan utama atau pada kegiatan lainnya.

Jangka Waktu Pengenaan Tarif PPh Final 0,5%

Jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% dibagi menjadi 3 untuk masing-masing jenis Wajib Pajak. Jangka waktu tersebut sama seperti ketentuan dalam PP Nomor 23 Tahun 2018, yaitu sebagai berikut:

  • 7 (tujuh) tahun untuk Wajib Pajak orang pribadi;
  • 4 (empat) tahun untuk Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang; dan
  • 3 (tiga) tahun untuk Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
Sedikit berbeda dari ketentuan sebelumnya, muncul jenis Wajib Pajak badan baru yang dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% selama 4 tahun, yaitu perseroan perorangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Lebih lanjut, perhitungan jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% adalah sebagai berikut:

  1. Jangka waktu pengenaan dihitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar apabila Wajib Pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP Nomor 55 Tahun 2022;
  2. Jangka waktu pengenaan dihitung sejak tahun 2022 apabila Wajib Pajak badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama atau perseroan perorangan terdaftar sebelum berlakunya PP Nomor 55 Tahun 2022;
  3. Jangka waktu pengenaan dihitung sejak sejak Tahun Pajak 2018 sampai berakhirnya jangka waktu 7/4/3 tahun atau WP tidak lagi memenuhi kriteria apabila Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas terdaftar sebelum PP Nomor 23 Tahun 2018 berlaku;
  4. Jangka waktu pengenaan dihitung sejak sejak Tahun Pajak Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas terdaftar sampai berakhirnya jangka waktu 7/4/3 tahun atau WP tidak lagi memenuhi kriteria apabila Wajib Pajak tersebut terdaftar setelah berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018 sampai berlakunya PP Nomor 55 Tahun 2022
Apabila Wajib Pajak telah terdaftar sebelum berlakunya PP Nomor 55 Tahun 2022 dan berdasarkan ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2018 Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria penggunaan tarif PPh final 0,5%, maka Wajib Pajak tersebut tidak dapat dikenai PPh final berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022.


Cara Menghitung PPh Final 0,5% sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022

Secara sederhana, besarnya PPh dihitung dengan mengalikan peredaran bruto dengan tarif 0,5%. Adapun peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. 

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Tarif PPh final 0,5% bagi Wajib Pajak orang pribadi dikenakan untuk penghasilan bruto diatas Rp500.000.000 dalam 1 Tahun Pajak. Artinya, atas bagian peredaran bruto Wajib Pajak orang pribadi sampai dengan Rp500.000.000 dalam 1 Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan. Besarnya bagian peredaran bruto yang tidak dikenai PPh merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak Masa Pajak pertama dalam suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. Dengan demikian, apabila total peredaran bruto orang pribadi tidak melebihi Rp500.000.000 dalam satu Tahun Pajak, maka tidak ada pajak terutang atas penghasilan tersebut.

Contoh:



2. Wajib Pajak Badan

Besarnya pajak penghasilan yang terutang dihitung dengan mengalikan jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan dengan tarif PPh final 0,5%. 


Apabila pada tahun berjalan peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi Rp4,8 miliar, atas penghasilan yang lebih tersebut tetap dikenai tarif final dan akan mulai dikenai tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh pada Tahun Pajak selanjutnya. Selanjutnya, Wajib Pajak yang bersangkutan tidak boleh lagi menggunakan tarif PPh final 0,5%.


Bagaimana Cara Menyetor PPh Final 0,5%?

Penghitungan PPh final 0,5% sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022 dilakukan setiap Masa Pajak. Sejalan dengan ketentuan tersebut pajak yang terutang juga disetor oleh Wajib Pajak setiap Masa Pajak. Untuk Wajib Pajak yang bertransaksi dengan pihak pemotong atau pemungut, pajak terutang akan dipotong/dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak setiap transaksi. Selain itu, Wajib Pajak yang bertransaksi dengan pemotong atau pemungut harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak. Lebih lanjut, tata cara penyetoran dan tata cara pemotongan atau pemungutan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.








(Artikel ini telah direvisi pada 20 Februari 2023)


pajak-umkm , pp-nomor-23-tahun-2018- , pph

Tulis Komentar



Ada 46 Komentar untuk Berita Ini


Jesica Jesica
01 Jan 2026 22:34:47
Maaf izin bertanya, usaha saya berbentuk pt perorangan yang berdiri pada November 2021. Sampai kapan ya saya tetap bisa menggunakan tarif 0.5%? Bila mengikuti 4 tahun maka tarif 0.5 hanya berlaku sampai 2024. Apakah setelah terbit pp55 tahun 2022, perhitungan 4 tahun ini dimulai hitung lagi di tahun 2022? Sehingga tarif 0.5% berlaku sampai 2025? Terimakasih

-----
Terima kasih atas pertanyaannya, saudari Jesica

Sesuai ketentuan PP 55/2022, jangka waktu pengenaan PPh final UMKM untuk 
perseroan perorangan yang sudah terdaftar sebelum berlakunya PP Nomor 55 Tahun 2022 dihitung sejak tahun 2022 ya. Dengan demikian, Anda dapat menggunakan fasilitas PPh final UMKM sampai dengan tahun 2025, sepanjang omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

Terima kasih,
Salam
Dewi Dewi
20 Nov 2025 17:08:25

Halo pak, izin bertanya: perusahaan kami menggunakan tarif pph final 0,5% dan kena penghapusan pajak krn omzet di bawah 500jt per tahun. Nah ternyata tahun ini omzet kami melebihi 500jt, ada sekitar 600jutaan. Yang kami tanyakan:
1. Jika dihitung berdasarkan contoh tabel perhitungan tadi, perusahaan kami harus bayar pph 0,5% dari 100jt (600-500jt) kah?
2. Cara kami membayar kelebihan ini bagaimana? Krn bayarnya per masa pajak. Apakah harus dicari kelebihan dari 500jt tsb di bulan apa, lantas kita buat id billing bayar di bulan tsb pph finalnya atau bagaimana?
3. Bisakah langsung diakumulasi kelebihannya di bebankan di 1 masa pajak saja. Misal 100jt tsb pph finalnya saya ambil masa desember saja
Demikian pertanyaan dari saya
Terimakasih


-----
Terima kasih atas pertanyaannya, saudari Dewi

Perlu diketahui bahwa fasilitas tidak dikenakan pajak untuk UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta hanya berlaku untuk usaha orang pribadi ya, sedangkan usaha berbentuk CV/PT tidak bisa menggunakan fasilitas tersebut.

1. Benar, Anda hanya harus membayar PPh final UMKM atas omzet yang melebihi batas Rp500 juta (threshold) saja, sehingga besarnya PPh final UMKM adalah 0,5% x Rp100 juta. Hal ini berlaku sepanjang usaha Anda telah memenuhi ketentuan untuk memperoleh pengecualian penghasilan kena pajak sampai dengan Rp500 juta ya. 

2. Terkait cara pembayarannya, karena PPh Final 0,5% merupakan pajak per masa pajak (bulanan), maka perusahaan wajib menentukan pada bulan kapan omzet kumulatif perusahaan melampaui Rp500 juta. Setelah diketahui maka seluruh omzet bulan itu yang berada di atas Rp500 juta kumulatif menjadi dasar pengenaan PPh Final. Dengan demikian, pembayaran pajaknya dilakukan dengan membuat ID Billing untuk bulan saat threshold terlampaui. 

3. Dalam situasi tersebut, perusahaan seharusnya tidak memindahkan atau menggabungkan beban pajak ke masa lainnyakarena kewajiban pajak muncul pada bulan dicapainya batas omzet sesuai sistem self-assessment. Apabila dibayarkan di bulan lain dan secara kumulatif maka akan timbul sanksi atas keterlambatan penyetoran pajak.

Terima kasih,
Salam

Erin Erin
27 Oct 2025 19:53:22

halo, izin bertanya. kenapa yaa ka misal awalnya pake PP 55 terus omzetnya sudah lebih dari 4,8M kan harus pakai pasal 17 yaa dan ketika perusahaan saya mengalami penurunan omzet kok ga bisa kembali menggunakan yang PP 55? terimakasih ka.


-----
Terima kasih atas pertanyaannya, saudari Erin

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 61 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 ya. Wajib pajak dengan omzet yang telah melebihi Rp4,8 miliar dalam tahun pajak tertentu, maka sudah tidak dapat lagi menggunakan tarif final PPh UMKM 0,5%. Kedepannya, pajak penghasilan dihitung menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.

Dengan kata lain, apabila sudah menggunakan tarif  Pasal 17 UU PPh maka sudah tidak dapat kembali menggunakan PPh final UMKM ya.


Terima kasih,
Salam

Muhtadi Muhtadi
12 Sep 2025 15:37:01
Izin bertanya Pak/ Bu,
Berhubung WP yang memanfaatkan PPh Final PP 55 Tahun 2022 dasar pengenaan pajaknya adalah penghasilan bruto dan tidak perlu memperhatikan biaya-biaya (termasuk biaya gaji).
Pertanyaan:
1. Artinya boleh tidak perlu ada pemotongan PPh Pasal 21 kepada karyawan WP tersebut?
2. Tidak perlu ada ekualisasi biaya-biaya?

-----
Terima kasih atas pertanyaannya, saudara Muhtadi

Pajak Penghasilan final sebagaimana diatur dalam PP 55/2022 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh WP UMKM sedangkan PPh 21 adalah pajak yang dipotong pemberi penghasilan atas penghasilan yang diperoleh karyawan.

Jadi, keduanya adalah dua jenis pajak yang berbeda.

Apabila WP UMKM memiliki karyawan dan telah memenuhi kriteria untuk dipotong PPh 21, maka WP UMKM selain harus menyetor PPh final PP 55/20222, juga wajib memotong PPh 21 atas penghasilan karyawan tersebut. 

Lebih lanjut, tidak ada kewajiban/larangan bagi WP UMKM untuk melakukan ekualisasi biaya, ya.

Terima kasih,
Salam

Diki Diki
11 Sep 2025 16:32:15

Izin bertanya perushaan saya baru pkp dan perusahaan masih di kenai PP 55, Pertanyaan saya apakah kita waktu mengeluarkan pajak kita dikenai pph 0,5% atau gimana? mohon pencerahannya


-----
Terima kasih atas pertanyaannya, saudara Diki

PP 55 mengatur tentang pajak atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 M per tahun. Pajak ini bersifat final dengan tarif 0,5% dihitung dari total omzet per bulan ya.

Adapun apabila Anda telah dikukuhkan sebagai PKP, maka Anda memiliki kewajiban untuk memungut PPN dengan tarif 12% atas setiap penyerahan/penjualan barang dan/atau jasa Anda.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut mohon menghubungi kami  031-8284256 atau whatsapp 0812-5222-0235


Terima kasih,
Salam

Joe Joe
01 Sep 2025 14:07:15

Sy wpop, baru resign dari kantor, baru mulai usaha trader (beli dan jual barang) bulan aug 2025. Kalau mau menggunakan tarif 0.5% UMKM, apakah sy harus daftar dulu di DJP? Atau tanpa perlu daftar, setiap sy jual barang, omset nya langsung sy kali 0.5% dan setor pajaknya? Lalu untuk akumulasi omset di bawah 500jt pajaknya masih 0?

Thanks


-----
Terima kasih atas pertanyaannya, saudara Joe

Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku sejak UU HPP, mulai tahun pajak 2022,  bagian omzet WPOP sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh final UMKM. Dengan demikian, Anda dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dan tidak perlu membayar/menyetor PPh final 0,5%.


Terima kasih,
Salam

Rifa Rifa
14 May 2025 17:04:08

Kak, apabila perusahaan sudah memiliki SKET PP 55 (ttg memiliki omset 4,8M), namun di bulan Maret tahun pajak berjalan omsetnya sudah lebih dari 4,8M. Utk perhitungan pph badan, apakah perusahan tsb masih bisa menggunakan tarif 0.5%?
Atau harus sesuai perhitungan UU PPh Pasal 17?


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Rifa,
Tarif PPh final 0,5% dapat digunakan hingga akhir tahun pajak ya. Untuk tahun pajak selanjutnya, PPh dihitung sesuai dengan ketentuan Pasal 17 UU PPh.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut mohon menghubungi kami  031-8284256 atau whatsapp 0812-5222-0235.

Terima kasih,
Salam

Ruby Ruby
23 Apr 2025 08:44:00

Mohon ijin bertanya:
1. Jika Perusahaan A dengan omzet di bawah 4,8M dan statusnya masih merugi, dan pemegang saham induk Perusahaan ini adalah Perusahaan PKP dengan omzet diatas 4,8M, apakah Perusahaan A tidak diperkenankan menggunakan tarif PP 55 dan harus menggunakan tarif umum?
2. Jika menggunakan tarif PP 55, apakah diperkenankan untuk mengkompensasi kerugian fiskal?

Mohon pencerahannya. Terima kasih

-----
Terima kasih atas pertanyaannya saudari Ruby,

kondisi untung/rugi dan skema tarif pajak perusahaan induk bukanlah persyaratan atas penggunaan fasilitas tarif PP 55 sehingga selama perusahaan yang dimaksud memiliki omzet yang tidak melibih 4.8M dan memenuhi syarat-syarat lainnya terkait jangka waktu dan jenis usaha maka tetap dapat menggunakan tarif PP 55.

Selain itu, terkait implementasi tarif PP 55, perhitungan pajak terutang dilakukan secara langsung (straightforward) atas omzet dan tanpa ada pengurangan, baik rugi usaha, kompensasi kerugian, dsb.

Terima kasih,
Salam

Jul Jul
16 Apr 2025 19:25:05
Malam, ijin bertanya:
1. Apabila menggunakana tarif PP55, dan bertransaksi dengan pemotong/pemungut, apakah pajak di potong pada saat pelunasan?
2. Apabila transaksi di Des 2024, dan dibayar di Feb 2025 dan bukti potong masuk ke Masa pajak Feb 2025 itu bagaimana ya?

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Jul,
Saat pemotongan mengikuti ketentuan sesuai dengan dasar hukum yang mengatur di Undang-Undang. Seperti contoh, untuk objek PPh 23, pajak dipotong pada saat pembayaran, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya.
Sebagai informasi, pemotong/pemungut kemudian menyetorkan PPh yang telah dipotong/dipungut paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut mohon menghubungi kami  031-8284256 atau whatsapp 0812-5222-0235.

Terima kasih,
Salam
Suparno Suparno
16 Apr 2025 08:43:15
ijin bertanya :
Apakah ada sanksi denda untuk WP yang tidak memungut pph psl 23 atau pph psl 4(2) atau jika WP tidak memotong pph tersebut kewajiban pajaknya jadi tanggung jawab wp yang tidak memotong.
Terima kasih

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Suparno,
Di Indonesia, diterapkan sistem withholding tax, di mana pemerintah memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak dari lawan transaksi. Sesuai ketentuan, jika terjadi keterlambatan dalam penyetoran pajak yang dipotong atau dipungut tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.

Meskipun ketika secara substansi pajak tersebut menjadi tanggungan pihak lawan transaksi, namun karena kewenangan telah diberikan kepada pemotong atau pemungut berdasarkan undang-undang, maka tanggung jawab atas keterlambatan penyetoran pajak tetap berada pada wajib pajak yang seharusnya melakukan pemotongan atau pemungutan pajak. Dengan demikian, sanksi dapat dikenakan kepada mereka.

Terima kasih,
Salam
Dani Dani
10 Apr 2025 09:05:57
Yth, izin bertanya, kalau suket saya sampai 2026 tarif 0,5% ,perusahaan saya koperasi. bergerak di bidang penjualan makan dan sewa mobil. nah untuk penjualan makanan dan sewa mobil kan pakai tarif 0,5%, lalu yg saya bingung ini ada pinjaman anggota dengan bunga,maka menjadi pendapatan bunga koperasi. itu apakah kena tarif umum? apa bisa 1 SPT jadi ada 2 tarif? yg 1 0,5% atas penjualan dan 1 lagi atas pendapatan bunga kena tarif umum? mohon pencerahannya.terima kasih.

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Dani,
Sesuai ketentuan PP 55/2022, atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP UMKM dikenai PPh final dalam jangka waktu tertentu. Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final tersebut yaitu:
  • penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  • penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
  • penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
  • penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan PPh final UMKM merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut mohon menghubungi kami  031-8284256 atau whatsapp 0812-5222-0235.

Terima kasih,
Salam

Gunn Gunn
10 Jan 2025 15:23:32
Mohon Ijin nanya:
Jika usaha perorangan telah memanfaatkan pajak umkm 0.5% selama 7 tahun, setor penghasilan final setiap bulan, dan berakhir di masa pajak 2024. [tidak buat PT, CV, PD ataupun badan apa pun].

Apakah jika buat baru PT Perorangan di Tahun 2025, masih bisa memanfaatkan Pajak UMKM 0.5%?
Jika, iya bisa. Dan apakah harus ajukan Suket PP55, atau tidak perlu untuk memanfaatkan pajak final tersebut?

Terima Kasih.


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Gunn,
Orang Pribadi dan PT Perorangan adalah wajib pajak yang berbeda ya, dengan demikian, tarif PPh final UMKM 0,5% dapat digunakan oleh PT Perorangan yang baru didirikan di 2025 dan memiliki peredaran bruto dibawah Rp4,8 M dalam setahun. 

Suket PP55 tidak wajib diajukan oleh PT Perorangan yang menggunakan tarif PPh final UMKM 0,5%. Silakan mengajukan pemrohonan Suket PP55 apabila Anda bertransaksi dengan pemungut pajak, supaya pajak yang dipungut oleh pemungut tetap menggunakan tarif final 0,5%.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut mohon menghubungi kami  031-8284256 atau whatsapp 0812-5222-0235


Terima kasih,
Salam
Lia Lia
10 Jan 2025 10:06:48

izin bertanya, untuk yang termasuk pendaptan kena pph 0,5% itu apa saja ya? misal saya jual barang ke klien harga 5jt, kemudian saya kena kan 500k untuk biaya kirim barang nya nanti berdasarkan jasa kirim yang dipilih, nah 500k ini apakah termasuk omzet yang akan di laporkan ke perpajakan atau bukan ya?


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Lia,
Dasar Pengenaan Pajak untuk PPh final UMKM 0,5% adalah omzet atau peredaran bruto, yaitu berupa imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. Apabila biaya pengiriman yang dibebankan kepada klien besarnya sama dengan tagihan biaya dari penyedia jasa kirim, maka atas biaya kirim sebesar Rp500 ribu tersebut bukan termasuk omzet Anda ya.

Terima kasih,
Salam

Ardian Ardian
07 Jan 2025 23:35:15
Mohon izin bertanya :
1.perseroan perorangan berdiri desember 2021 apakah bisa mendapatkan bisa mendapatkan pp55 di tahun 2024 ?
2. apakah perlu mengajukan suket pp55 ?

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ardian,
Jangka waktu penggunaan PPh final UMKM 0,5% untuk perseroan perorangan adalah 4 tahun. Bagi Wajib Pajak yang terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022, jangka waktu ini dihitung sejak Tahun Pajak Peraturan Pemerintah ini berlaku, yaitu sejak 2022. Dengan demikian, perseoran perorangan masih bisa menggunakan tarif PPh final UMKM 0,5% di tahun 2024 ya. 

Namun, yang perlu diperhatikan adalah apabila Wajib Pajak telah memilih untuk menggunakan tarif PPh umum Pasal 17 UU PPh, maka untuk tahun pajak selanjutnya sudah tidak bisa lagi menggunakan tarif final UMKM 0,5%.

Pengajuan Suket PP 55/2022 tidak wajib. Suket ini dapat diajukan jika Anda bertransaksi dengan pemungut pajak agar pajak yang dipungut menggunakan tarif final 0,5%.

Terima kasih,
Salam
Menjer Blogger Menjer Blogger
09 Nov 2024 23:24:19

Hallo kak, saya ingin bertanya jika saya punya usaha pertukaran dollar paypal, dimana saya menampung dollar dari para freelancer kemudian saya cairkan ke rupiah, dan saya mengambil untung dari transaksi tersebut sebesar 2000 perdollarnya.

Jika dalam satu bulan total transaksi di rekening hampir 100juta (uang milik para freelancer) dan saya dapat untung sekitar 3-4 juta pada bulan itu.

Yang ingin saya tanyakan yang dimaksud peredaran bruto apakah yang 100juta itu, atau hasil untung dari jasa tsb (sekitar 3-4juta)?

Lalu bagaimana saya mengitung pajak yang harus saya bayar,
Terimakasih

----------
Terima kasih atas pertanyaannya,
Peredaran bruto adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. Dalam case tersebut, peredaran bruto adalah Rp100 juta ya.

Apabila Anda memenuhi kriteria untuk menggunakan PPh final 0,5%, maka pajak yang harus dibayar dihitung sebagai berikut:
Pajak Penghasilan Final = 0,5% x peredaran bruto setiap bulan
*Pajak harus dihitung dan dibayarkan setiap bulan

Ketentuan kriteria Wajib Pajak yang bisa menggunakan PPh final 0,5% beserta jangka waktu penggunaannya diatur di PP 55/2022 dan PMK 164/2023.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut mohon menghubungi kami melalui 031-8284256 atau whatsapp 0812-5222-0235.

Terima kasih
Salam

Alfin Alfin
10 Oct 2024 19:57:35

Mohon izin bertanya :
1. firma hukum seperti apa yang bisa menggunakan PP55 ?
2. Apabila Pembentukan Persekutuan Perdata yang dimana didalam nya berisi dua teman serikat yang bekerja sehubungan dengan kegiatan pengacara dan Konsultan hukum apakah bisa menggunakan PP55 ?
Terimakasih


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Alfin,
Sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, penghasilan yang tidak dapat menggunakan PPh final 0,5% yaitu:

  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
  • Penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
  • Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tersebut di atas salah satunya yaitu tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris. 

Lebih lanjut, Pasal 57 ayat (2) mengatur bahwa Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak termasuk Wajib Pajak yang dapat menggunakan PPh final 0,5%.

Dengan demikian, baik firma hukum yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi tenaga ahli yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, maupun Wajib Pajak Orang Pribadi, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris, tidak dapat menggunakan PPh final 0,5% ya. 

Terima kasih,
Salam

Ari Ari
07 Oct 2024 13:39:01
Terimakasih banyak atas jawabannya, pada PP 55 di Pasal 57, tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak PPh Final , salah satunya :
b. Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer
atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak
orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang
menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa
sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4);

Jadi karena profesi dokter adalah melakukan pekerjaan bebas , saat membuka klinik kesehatan yang berbentuk CV, apakah termasuk yang dikecualikan dari Penghasilan yang menggunakan tarif 0,5 %? Terimakasih sebelumnya.

----------
Terima kasih atas koreksinya saudara ari,

Setelah kami telaah lebih lanjut, atas klinik yang berbentuk Badan Hukum CV tidak diperbolehkan menggunakan tarif UMKM 0,5%. dikarekanan termasuk dalam pengecualian pada Pasal 57 PP 55/2022 karena termasuk dalam kategori 
jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas

Terima kasih,
Salam
Ari Ari
04 Oct 2024 16:15:42
Mohon Izin Bertanya
Jika seorang dokter membuat klinik yang berbentuk Badan seperti CV atau PT dan omset masih dibawah 4,8 M, apakah boleh menggunakan tarif pph Final 0,5 %? terimakasih

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara ari,

Atas klinik yang berbentuk Badan Hukum CV tidak diperbolehkan menggunakan tarif UMKM 0,5%. dikarekanan termasuk dalam pengecualian pada Pasal 57 PP 55/2022 karena termasuk dalam kategori 
jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas

Terima kasih,
Salam
Nadhir Nadhir
28 Sep 2024 13:00:05

Izijn tanya, kami perusahaan baru dan penghasilan bruto tiap bulan blm mencapai 500jt, apakah wajib kena pph 55 dan harus laporan tiap bulan? Atau akumulasi 1 tahun sekali

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Nadhir,
Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun dikenai PPh final 0,5% sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022).

Penghitungan PPh final tersebut dilakukan setiap bulan ya. Jumlah penghasilan bruto setiap bulan adalah dasar penghitungan PPh final yang digunakan. Apabila Wajib Pajak telah menyetorkan PPh final 0,5% maka tidak perlu pelaporan lagi untuk masing-masing masa pajak. Cukup laporkan SPT Tahunannya saja berdasarkan pencatatan peredaraan bruto.

Sebagai informasi, khusus untuk Wajib Pajak berbentuk orang pribadi, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500.000.000 dalam satu Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan.

Terima kasih,
Salam

Dirman Dirman
17 Sep 2024 20:41:56
Mohon ijin bertanya...
Saya baru mendirikan CV.. Untuk keperluan pengadaan barang...
Dan pihak klien minta surat keterangan PP55..
Tapi kenapa ya tidak bisa menerbitkan surat keterangan pp55 karena persyaratan belum terpenuhi..

Sedangkan CV saya baru 2 bulan??

Terimakasih

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Dirman,
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) PMK Nomor 164 Tahun 2023, Wajib Pajak dapat diberikan Surat Keterangan sepanjang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau selain Wajib Pajak dengan dilengkapi surat kuasa khusus ;
  • Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya (apabila Wajib Pajak baru terdaftar, syarat ini tida; dan
  • Wajib Pajak memenuhi kriteria batasan jumlah peredaran bruto dalam satu tahun pajak, yaitu tidak melebihi Rp4,8 miliar dan tidak termasuk dalam kriteria berikut:
    a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum;
    b. Wajib Pajak badan berbentuk CV atau firma yang dibentuk oleh beberapa WPOP yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
    c. Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 31A UU PPh, PP 94/2010 atau Pasal 75 dan Pasal 78 PP 40/2021; dan
    d. Wajib Pajak bentuk usaha tetap (BUT).

 Pastikan Anda memenuhi persyaratan tersebut agar bisa mendapatkan Surat Keterangan PP 55/2022 ya.

Terima kasih,
Salam

Ricky Ricky
23 Aug 2024 16:24:50

Ijin bertanya,
Apabila ada usaha blon mencapai 500jt/tahun, tapiii sudah memiliki NPWP dengan status NE, Apakah wajib lapor SPT tahunan....?
(sebelumnya buat NPWP hanya sebagai syarat untuk perbankan/KPR dengan status karyawan)
Mohon pencerahannya, terimakasih


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ricky,
NPWP Non Efektif (NE) adalah status yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Jika NPWP Anda berstatus Non Efektif, Anda tidak wajib melaporkan SPT Tahunan, namun Anda tetap dapat lapor SPT Tahunan.

Dengan adanya penghasilan maka syarat objektif telah terpenuhi sehingga Anda dapat mengaktifkan lagi NPWP tersebut. 
Apabila NPWP diaktifkan, Anda wajib lapor SPT Tahunan. Akan tetapi, Anda tidak dikenai pajak penghasilan karena WP Orang Pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenakai PPh , sehingga tidak ada pajak penghasilan yang harus dibayar ya.


Terima kasih,
Salam 

Ruth Christy Ruth Christy
22 May 2024 08:59:30

Izin bertanya,
Apakah royalti bisa bayar 0,5%?
Boleh disertakan pasal yang mengatur tentang pendapatan yang dikecualikan dari PP 55


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ruth Christy,
Boleh dijelaskan transaksi royalti seperti apa yang dimaksud?
Lebih lanjut, PP 55/2022 mengatur tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Ketentuan tentang pengecualian objek pajak penghasilan diatur dalam Bab III PP 55/2022, yaitu pada Pasal 6 sampai dengan Pasal 17.


Terima kasih,
Salam

Nugroho Nugroho
14 May 2024 16:10:47

saya jualan online dari 2016 tapi belum punya npwp. mau buat bulan ini. nah 2016,2017,2018,2019,2020,2021,2022,2023 setiap tahunya omset kotor ga ada yg sampai 500jt. kecuali 2019. nah itu gmn ya bingung karena dikira saya ga harus bayar pajak lagi. apakah hanya 2019 yg harus bayar atau bagaimana rincian perhitunganya. karena setelah tau tokosaya jadi tutup takut malah bertambah terus dan lagi ekonomi lagi susah. terima kasih


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Nugroho,
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pengukuhan NPWP secara jabatan bagi wajib pajak yang telah memenuhi syarat objektif (telah yang menerima dan memperoleh penghasilan). Atas wajib pajak tersebut akan diberikan NPWP. Dalam hal ini hak dan kewajiban perpajakan mulai berlaku sejak wajib pajak memiliki NPWP dan sejak penghasilan diterima.
Namun, apabila DJP belum melakukan pengukuhan NPWP secara jabatan atau wajib pajak melakukan pendaftaran NPWP secara mandiri, maka kewajiban perpajakan dimulai sejak memiliki NPWP.

Lebih lanjut, terkait jangka waktu penggunaan tarif final, apabla wajib pajak terdaftar sebelum berlakunya PP 23 Tahun 2018, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak Tahun Pajak wajib pajak terdaftar. Update peraturan mengenai pajak final UMKM yang diatur dalam PP 55 tahun 2022 yang memberikan fasilitas bagi wajib pajak orang pribadi untuk penghasilan dibawah 500 juta tidak dikenakan PPh final (berlaku sejak tahun pajak 2022).

Terima kasih,
Salam
Vina Febriana
(Tax Compliance Consultant)

Bara Nur Cahyo Bara Nur Cahyo
19 Feb 2024 20:17:19

Izin bertanya.
Apabila PT perorangan mempunyai SKET PP55 2022, namun pihak pemotong melakukan pemotongan menggunakan PPh23, bagaimana untuk kewajiban pembayaran tsb, apakah perusahaan tetap menyetor 0,5% dan PPh23 di restitusi ataukah tidak perlu dan bisa berstatus lebih bayar.?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Bara,
PPh 23 dapat di PBK ke PPh 4(2) sesuai jumlah PPh terutang dengan tarif PP55 tersebut untuk selanjutnya dibuatkan bukti potong yang sesuai PP55. Untuk sisa dari PPh 23 juga dapat di PBK ke jenis pajak maupun masa pajak lainnya. Lebih lanjut, untuk PPh 23 tidak mengakomodir lebih bayar maupun restitusi.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/6281252220235


Terima kasih,
Salam
Dian Kartika Dewi
(Tax Compliance Supervisor)

Hafidz Hafidz
01 Dec 2023 10:19:13

izin bertanya apabila PT yang sudah PKP sudah menggunakan pp 23 pada awal tahun 2022 namun keterangan di suket ternyata berlaku sampai 31 Desember 2023 , padahal kan PT belum ada 3 tahun apakah bisa ajukan perpanjangan ke KPP?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Hafidz,
Sesuai dengan Pasal 7 PMK-99/PMK.03/2018, Surat Keterangan (SuKet) berlaku sejak tanggal diterbitkan ya. Jadi, Suket PP 23/2018 atau PP 55/2022 berlaku atas transaksi sejak tanggal Suket tsb terbit hingga tanggal berlaku yang disebutkan pada suket tersebut.

Lebih lanjut, batas waktu 3 tahun penggunaan PP 23 adalah sejak diterbitkannya NPWP PT, bukan sejak diterbitkannya PKP PT ya, dengan syarat peredaran bruto PT masih di bawah 4,8M.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023

Terima kasih,
Salam,
Aldhila Salma Rihadatul Aisy
(Tax Compliance Consultant)

Dimas Dimas
01 Dec 2023 08:36:52

Apabila perusahaan saya ingin memotong PPh 23 atas Jasa Ekspedisi kepada perusahaan ekspedisi, tetapi mereka bilang menggunakan PPh Final UMKM dan di dalam Surat Keterangan PP23 tersebut terncantum atas nama pemilik perusahaan bukan nama perusahaannya. apakah saya harus memotong PPh 23 atau tidak?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Dimas,
Sesuai definisinya, Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak yang menerangkan bahwa Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.  Adapun Wajib Pajak sebagaimana dimaksud yang dikenai PPh final sesuai PP 23/2018 adalah Wajib Pajak yang tercantum dalam Surat Keterangan tersebut ya.

Lebih lanjut, Apabila pemotong pajak bertransaksi dengan WP PP 23 (sekarang PP 55) yang memiliki dan memberikan Surat Keterangan, maka wajib memotong dan menyetorkan PPh final sebesar 0,5%. Adapun nama dan NPWP pada kode billing (bagian NPWP lain) diisi dengan identitas lawan transaksi yang mempunyai Surat Keterangan ya. 

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023


Terima kasih,
Salam

Zean Zean
14 Nov 2023 19:34:41

Apabila sebuat PT baru beroperasi di bulan September 2022 dan saat itu yang seharusnya sudah menggunakan ketentuan dan perhitungan PP 23 Tahun 2018 sampai bulan ini apakah ditahun depan masih bisa untuk beralih ke ketentuan dan perhitungan berdasarkan PP 55 Tahun 2022? Dan terkait kelebihan bayar pajak sebelumnya apakah bisa dilakukan pemindahbukuan?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Zean,
Sesuai ketentuan Pasal 57 PP 55/2023, apabila Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak telah memilih untuk dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh dengan mempertimbangkan Pasal 31E UU PPh, Wajib Pajak tersebut tidak dapat dikenai PPh final berdasarkan PP 55/2023 untuk tahun pajak-tahun pajak berikutnya ya.

Lebih lanjut, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023

Terima kasih,
Salam

Marwoto Marwoto
10 Nov 2023 13:42:01

ijin bertanya, untuk WP badan yang terdaftar januari 2022
1. apakah dapat memanfaatkan PPh final 0.5% selama setahun di tahun 2022 walaupun omzet sudah diatas 4,8M di bulan juli dan total tahun 2022 omzet sudah 15M.
2. untuk bulan januari s.d maret apakah masih menggunakan pph final 0.5% ataukah menggunakan angsuran PPh 25
3. untuk pelaporan SPT tahunan 2022 apakah harus menyatakan PPh pasal 25 di lembar induk SPT nya?
terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Marwoto,
Tarif final PPh 0,5% hanya dapat digunakan apabila Wajib Pajak memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4.8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Lebih lanjut, sesuai ketentuan Pasal 61 PP 55/2023, Wajib Pajak yang peredaran brutonya pada tahun pajak berjalan telah melebihi Rp4.8 miliar, pengenaan tarif final PPh 0,5% dilakukan sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pada tahun pajak selanjutnya akan dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh dengan mempertimbangkan Pasal 31E UU PPh, untuk Wajib Pajak badan.

Dengan demikian, Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud 
dapat memanfaatkan PPh final 0.5% selama setahun di tahun pajak 2022. Namun untuk tahun pajak 2023 dan seterusnya akan dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh dengan mempertimbangkan Pasal 31E UU PPh, untuk Wajib Pajak badan.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023



Terima kasih,
Salam

Kotijah Kotijah
31 Oct 2023 09:14:57

izin bertanya,, untuk perushaan yang masih menggunakan pph final 0,5% apakah masih berkewajiban untuk memotong dan melaporkan pph 23, 22 .. terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Kotijah,

Secara umum, apabila perusahaan yang menggunakan PPh Final PP 55 berada di pihak pemotong/pemungut maka kewajiban pemotongan/pemungutan tetap ada ya. Kewajiban tersebut timbul karena ada transaksi pemotongan/pemungutan yang terjadi. Seperti, PPh 23 atas jasa.
Kecuali apabila pihak lawan transaksi yang seharusnya dipotong memiliki surat keterangan PPh Final UMKM, maka tidak dipotong PPh Pasal 23 atas jasa melainkan dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 0,5%.


Terima kasih,
Salam
Iftitah Adelia Putri
(Tax Compliance Consultant)

Rival Rival
19 Oct 2023 23:51:14

Izin bertanya, kalau sebelumnya SPT Tahunan Orang Pribadi selalu menggunakan A1 gaji karyawan sbg penghasilan, jika ditahun ini masih dpt A1 gaji karyawan dan menjalani usaha (diluar pekerjaan gaji). Apakah ketika menjalani usaha tersebut dpt menggunakan tarif 0,5%? Terima kasih.


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Rival,
Jika usaha yang dilakukan tidak terkait dengan profesinya, atas pendapatan yang diperoleh dari usaha (diluar pekerjaan gaji) tersebut termasuk dalam penghasilan dari usaha. Sepanjang atas usaha tersebut memenuhi PP 55 Tahun 2022, maka dapat dikenakan tarif 0,5% ya.

Terima kasih,
Salam

Syarif Syarif
17 Oct 2023 09:52:07

Dear MUC Surabaya,

Izin bertanya, bagaimana perhitungan PPh final 0,5% bagi WP Badan. Apakah langsung dikalikan 0,5% dari peredaran bruto atau dikurangi 500jt terlebih dahulu lalu baru dikalikan 0,5%, mohon penjelasannya. Terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Syarif,
Untuk WP Badan, besarnya PPh final 0,5% per bulan dihitung dengan langsung mengalikan tarif 0,5% dengan jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan ya.

Adapun ketentuan yang mengatur bagian peredaran bruto sd. Rp500 juta dalam 1 (satu) tahun pajak tidak dikenai PPh berlaku untuk WP orang pribadi saja.


Terima kasih,
Salam

Jo Jo
20 Sep 2023 15:10:10

Salam MUC Surabaya,

UMKM Bisa Pakai PPh Final 0.5% Tanpa Surat Keterangan?
Karena ada informasi dari twitter Dirjen Pajak katanya tidak perlu mengajukan surat keterangan dan otomatis berlaku pph final 0.5% utk UMKM asalkan omset tidak lebih dari 4.8M.
Mohon pencerahannya.

Sumber:
https://www.sobatpajak.com/article/6407218899fb81039b3e5ba6/UMKM%20Bisa%20Pakai%
20PPh%20Final%200.5%25%20Tanpa%20Surat%20Keterangan

“Sepanjang Wajib Pajak memenuhi kriteria dan jangka waktu penggunaannya belum terlewati, maka untuk kewajiban perpajakan menggunakan tarif 0,5%. Tanpa harus memiliki Suket PP 23/2018,” tulis contact center Ditjen Pajak melalui Twitter, dikutip pada Selasa (7/3/2023).


-------------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Jo,
Berdasarkan akun resmi @kring_pajak pada laman berikut: 
https://twitter.com/kring_pajak/status/1623507191155118080

DJP memberikan konfirmasi bahwa sesuai PP-23/2018, Wajib Pajak UMKM yang penghasilannya di bawah 4.8 M melakukan penyetoran pajak sendiri sebesar 0,5%, tanpa harus memiliki SUKET PP 23. Namun, jika terdapat transaksi dengan pemotong/pemungut pajak, WP harus memiliki SUKET PP 23 agar dapat memanfaatkan PP 23 dalam transaksi yang dilakukan.

Lebih lanjut, ketentuan Pasal 63 PP Nomor 55 Tahun 2022 mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak yang dikenai PPh bersifat final 0,5% bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keterangan bahwa Wajib Pajak bersangkutan dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022.


Terima kasih,
Salam

Nurdin Nurdin
06 Sep 2023 13:35:30

Syarat dapat surat keterangan pp55


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Nurdin,
Apabila yang dimaksud adalah Surat Keterangan (PP 55) berkaitan dengan penggunaan tarif PPh final 0,5% maka syarat utama yang harus dipenuhi adalah bahwa peredaran bruto WP dibawah 4,8M dalam 1 tahun pajak. Adapun pengajuan dilakukan sepanjang jangka waktu penggunaan tarif PPh final 0,5% masih dapat dinikmati sesuai Pasal 5 PP 23/2018. Selain itu, untuk mengajukan Surat Keterangan tersebut (Suket PP 55), WP 
harus telah menyampaikan SPT Tahunan tahun sebelumnya.

Adapun tata cara perolehan Surat Keterangan (Suket PP 55) adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke akun DJP Online
  2. Klik Layanan
  3. Klik Info KSWP
  4. Klik menu ‘Profil Pemenuhan Kewajiban Saya’ pilih ‘Surat Keterangan (PP 55)’.
  5. Isikan kode keamanan yang muncul pada layar
  6. Klik submit

Sistem akan melakukan pengecekan pemenuhan persyaratan untuk memanfaatkan PP 55/2022. Jika memenuhi syarat, tombol cetak Suket PP 55 akan muncul. Silakan cetak dan unduh Suket PP 55 tersebut.


Terima kasih,
Salam

Umar Umar
28 Aug 2023 21:42:12

Salam. Terima kasih, artikel dan kolom komentarnya sangat membantu.

Saya ingin mengkonfirmasi pemahaman saya tentang PPh Final setelah membaca jawaban di bawah:

"""
Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) PP Nomor 23 Tahun 2018, jangka waktu pengenaan PPh final 0,5% dihitung sejak:

Tahun pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018, atau
Tahun pajak 2018, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018.
PP Nomor 23 Tahun 2018 berlaku pada tanggal 1 Juli 2018. Dengan demikian, apabila CV terdaftar pada tahun 2018, jangka waktu pengenaan PPh final 0,5% adalah 4 tahun sejak tahun 2018.

Lebih lanjut, Pasal 69 ayat (1) PP Nomor 55 Tahun 2022 mengatur bahwa jangka waktu pengenaan PPh final 0,5% bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum PP Nomor 55 Tahun 2022 dihitung sejak tahun Wajib Pajak terdaftar sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan PPh final 0,5% sesuai Pasal 5 PP Nomor 23 Tahun 2018 atau Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria Pasal 56 PP Nomor 55 Tahun 2022.
"""

Saya terdaftar sebagai WP Pribadi UMKM sejak Tahun 2017 dan karena Penghasilan Bruto Tahunan saya di bawah 4.8m tapi diatas 500jt, maka saya membayar pajak memakai tarif PPh Final 1% di tahun 2017, dan PPh Final 0.5% semenjak Juli 2018.

Pertanyaan saya, apakah penggunaan PPh Final terakhir saya ada pada Desember tahun 2023 (7 tahun sejak 2017) atau pada Juli/Desember tahun 2024 (7 tahun sejak 2018)?

Terima kasih sebelumnya.


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Umar,
Jangka waktu pengenaan PPh final 0,5% untuk Wajib Pajak orang pribadi yang telah terdaftar sebelum 1 Juli 2018 adalah 7 (tujuh) tahun pajak sejak berlakunya PP 23/2018, atau 7 tahun pajak sejak 2018 ya.

Hal ini dicontohkan dalam Lampiran PP 23/2018 sebagai berikut:
Persekutuan Komanditer (CV) JK memiliki usaha penjualan gerabah dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 4 Agustus 2016. Peredaran bruto yang diperoleh CV JK:

  • Tahun 2018: Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
  • Tahun 2019: Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
  • Tahun 2020: Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
  • Tahun 2021: Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

CV JK dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak, yaitu sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan Tahun Pajak 2021. Untuk Tahun Pajak 2022 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (2a) atau Pasal 17 ayat (2a) dan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.


Terima kasih,
Salam

Wong Q2 Wong Q2
22 Aug 2023 22:17:51

Sangat membantu sekali bagi WP Pemula. Izin share


----------------------------------
Terima kasih telah membagikannya kepada teman-teman Anda. Semoga website kami bermanfaat untuk semua.

Budi Budi
18 Aug 2023 14:45:15

Bagaimana jika saya Punya 2 perusahaan (PT A [induk] & CV B), untuk memanfaatkan tarif ini saya mengalokasikan laba PT A ke CV B sebagai pendapatan sewa kendaraan?

nama pemilik perusahaan sama

terima kasih


--------------------

Terima kasih atas pertanyaannya saudara Budi,

Alokasi tersebut dapat dilakukan sepanjang transaksi sewa benar-benar terjadi, transaksi tersebut memberikan manfaat ekonomi bagi penerimanya, dapat diukur menggunakan satuan moneter, serta dilakukan dalam rentang harga yang wajar.

Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU Pajak Penghasilan, hubungan istimewa dianggap ada apabila dua atau lebih Wajib Pajak  berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung. Perlu diingat bahwa transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, termasuk transaksi sewa. Contohnya, apabila besarnya biaya sewa yang ditetapkan CV B kepada pihak independen adalah 100, maka besarnya biaya sewa yang ditetapkan CV B kepada PT A juga 100. Contoh lainnya yaitu apabila wajarnya biaya sewa kendaraan di tempat penyewaan kendaraan adalah 100, maka besarnya biaya sewa  yang ditetapkan CV B kepada PT A juga 100.


Terima kasih,
Salam

Elpis Elpis
08 Aug 2023 22:00:58

mau tanya, apakah usaha perorangan setelah memanfaatkan pajak umkm 0,5% selama 7 tahun dan kemudian kemudian usaha dibuatkan dalam bentuk badan CV/PT apakah masih bisa memanfaat tarif umkm 4/3 tahun utk CV dan PT ?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Elpis,
Ketentuan jangka waktu penggunaan tarif PPh final 0,5% diberlakukan untuk masing-masing subjek pajak. Adapun dalam perpajakan, CV/PT dan orang pribadi merupakan subjek pajak yang berbeda ya. Dengan demikian, atas CV/PT yang baru didirikan setelah PP 55/2022 berlaku dan memenuhi ketentuan untuk menggunakan tarif PPh final 0,5% dapat memanfaatkan tarif tersebut selama jangka waktu yang ditetapkan, yaitu 4 tahun untuk CV dan 3 tahun untuk PT selama omzet masih dibawah 4,8 M ya dalam satu tahun berjalan.


Terima kasih
Salam
Hartinah Mughni Mandati
(Tax Compliance Consultant)

Josua Harawahyudi Josua Harawahyudi
04 Aug 2023 15:11:42

Izin bertanyaa
Saya memiliki usaha angkutan barang darat penghasilan setahun itu dibawah 500jt, kan kalau penghasilan dibawah 500jt tidak dikenakan pajak . Itu sampai berapa tahun ? Sesuai dengan pajak 0,5% kalau wp op itu kan 7 tahun setelah habis 7 tahun pkai pph pasal berapa ?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Josua,
Ketentuan tersebut berlaku selama 7 tahun ya, sesuai dengan ketentuan penggunaan tarif final 0,5% untuk WP orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu. Setelah 7 tahun, besarnya PPh Tahunan orang pribadi akan dihitung menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.


Terima kasih,
Salam

Fatar Fatar
02 Aug 2023 22:26:40

Malam, Perusahaan sy berpenghasilan bruto 900jt, semuanya pekerjaan dari pemerintah/dinas, kemudian kantor pajak menagih pajak PPH Final 0,5%, padahal setiap ada pekerjaan selalu ada pemotongan dari bendahara negara PPN dan PPH 2%, apakah PPH2% tsb tidak bisa dijadikan sebagai potongan PPH Final 0,5% ? Terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Fatar, 

Terdapat dua jenis PPh dalam perpajakan, yaitu PPh Tahunan dan PPh Masa. PPh Final 0,5% adalah PPh Tahunan atas Wajib Pajak  Badan yang memiliki omzet di bawah 4,8 miliar. Sedangkan PPh yang dipotong bendahara pemerintah merupakan PPh Masa Pasal 23 yang dibayarkan setiap masa atau setiap bulan atas penghasilan berupa penyerahan jasa. Dikarenakan perusahaan saudara menggunakan tarif final, seharusnya atas penghasilan dari jasa dipotong dengan tarif 0,5%, namun hal ini perlu diinformasikan ke lawan transaksi dengan melampirkan suket PP 23 Tahun 2023 (suket yang masih berlaku).

Dengan demikian, PPh Masa tidak dapat dijadikan sebagai potongan PPh Final 0,5% ya. Hal ini dikarenakan pengenaan PPh Final 0,5% dihitung langsung dari peredaran bruto.  

Lebih lanjut, apabila perusahaan menghitung PPh Tahunan menggunakan tarif sesuai Pasal 17 atau Pasal 31E UU PPh, maka pemotongan PPh Masa selama satu tahun dapat menjadi pengurang dalam menghitung PPh Tahunan.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut mohon menghubungi kami  031-8284256 atau whatsapp 0812-5222-0235.



Terima kasih,
Salam
Vina Febriana
(Tax Compliance Consultant)

Juma Juma
14 Jul 2023 10:50:52

Selamat Siang,
Mohon pencerahannya, jika perusahaan (CV) baru berdiri di Mei 2023, dan penghasilan brutonya kurang dari 500juta (selama periode Mei - Des 2023), apakah untuk tahun pajak 2023 tidak ada kewajiban untuk membayar PPH Final 0.5%?
Terima kasih sebelumnya


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Juma,
Ketentuan pengecualian pengenaan PPh final 0,5% untuk peredaran bruto dibawah Rp500 juta hanya berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi saja ya. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2a) UU Pajak Penghasilan stdtd UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dengan demikian, CV sebagaimana dimaksud dalam pertanyaan saudara tetap memiliki kewajiban untuk membayar PPh final 0,5%.


Terima kasih,
Salam

Andi kustiawan Andi kustiawan
15 Jun 2023 10:31:13

Selamat pagi
Mohon pencerahan, kami sebagai lembaga baru (bumdesma) baru 3 tahun pajak ini melaporkan dan membayar pajak yaitu tahun 2020,2021, dan 2022, karena banyak persaingan di luar (LKM) tentunya pendapatan bruto kami juga tidak menentu (naik turun) selama ini kami membayar dengan tarif 0.5% , sebagai contoh penghasilan bruto kami : 530jt (2020) , 510jt (2021) , 495jt (2022) yang kami tanyakan pada pasal 59 jangka waktu dimaksud pada psl 56(1) untuk Bumdesma jangka waktu 4 tahun , setelah 4 tahun apa pakai tarif yang lain
terimakasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Andi Kustiawan,
Setelah melewati jangka waktu penggunaan tarif final 0,5%, besarnya PPh Badan dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh sebesar 22% ya. Namun demikian, apabila penghasilan bruto tidak lebih dari Rp50 miliar, Wajib Pajak dapat menggunakan fasilitas Pasal 31E UU PPh, yaitu pengurangan 50% tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh untuk bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

Berikut adalah contoh penghitungan menggunakan tarif Pasal 31E:
Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2023 sebesar Rp4,5 miliar dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500 juta. Karena peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar, maka seluruh Penghasilan Kena Pajak PT Y  tersebut dikenai tarif sebesar 50% dari tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh. Dengan demikian, besarnya PPh terutang yaitu:
(50% x 22%) x Rp500 juta = Rp55 juta


Terima kasih,
Salam

Linda Linda
12 Jun 2023 08:07:31

selamat pagi
kalau baru memiliki npwp pribadi di tahun 2022, punya kegiatan sebagai pengguna jasa (calo)
pelaporannya hrs menggunakan apa ? dan memakai ketentuan yg mana ?
terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Linda,
Boleh dijelaskan lebih detail terkait kegiatan yang Anda lakukan ya?
Apabila Anda merupakan Wajib Pajak dalam negeri dengan penghasilan bruto dibawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka besarnya pajak penghasilan  Anda dapat dihitung menggunakan tarif final 0,5% dengan dasar ketentuan PP 55/2022. 

Ketentuan tersebut berlaku sepanjang kegiatan jasa yang Anda lakukan tidak meliputi:

  • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris
  • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru lilm, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari
  • Olahragawan;
  • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  • Pengarang, peneliti, dan penedemah;
  • Agen iklan;
  • Pengawas atau pengelola proyek;
  • Perantara;
  • Petugas penjaja barang dagangan;
  • Agen asuransi; dan
  • Distributor perusahaan pemasaran bedenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya


Terima kasih,
Salam

V Ginting V Ginting
10 May 2023 15:57:55

Mohon pencerahaan, untuk WP Badan dengan status Cabang dan bergerak sebagai pengusaha SPBU yang baru beroperasi apakah wajib mengikuti PP 55 ini kah? Terimakasih sebelumnya


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara V Ginting,
Pelaporan SPT Tahunan Badan dilakukan oleh WP Badan Pusat berdasarkan laporan keuangan konsolidasi antara pusat dan cabang ya. Cabang tidak memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan. Dengan demikian, WP Badan Cabang sebagaimana dimaksud tidak mengikuti aturan dalam PP 55/2022.


Terima kasih,
Salam

Dia Nur Rana Dia Nur Rana
27 Apr 2023 18:21:29

Jika perusahaan (CV) sudah terdaftar tahun 2018, tetapi sejak terdaftar tersebut tdk beroprasional atau tdk berpenghasilan , dinyatakan NE dan ada surat pernyataan tidak berpenghasilan s. d tahun 2019 , kemudian tahun 2020 mulai ada sedikit oprasional .... apakah tahun 2020, 2021, 2022 boleh menggunakan tarif final 0,5%?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Dia,

Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) PP Nomor 23 Tahun 2018, jangka waktu pengenaan PPh final 0,5% dihitung sejak:

  • Tahun pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018, atau
  • Tahun pajak 2018, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018.

PP Nomor 23 Tahun 2018 berlaku pada tanggal 1 Juli 2018. Dengan demikian, apabila CV terdaftar pada tahun 2018, jangka waktu pengenaan PPh final 0,5% adalah 4 tahun sejak tahun 2018. 

Lebih lanjut, Pasal 69 ayat (1) PP Nomor 55 Tahun 2022 mengatur bahwa jangka waktu pengenaan PPh final 0,5% bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum PP Nomor 55 Tahun 2022 dihitung sejak tahun Wajib Pajak terdaftar sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan PPh final 0,5% sesuai Pasal 5 PP Nomor 23 Tahun 2018 atau Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria Pasal 56 PP Nomor 55 Tahun 2022.

Dengan demikian, berdasarkan kedua aturan tersebut, CV yang terdaftar pada tahun 2018 dapat menggunakan tarif PPh final 0,5% untuk tahun pajak 2018, 2019, 2020, dan 2021.


Terima kasih,
Salam

RIZKY AKBAR RIZKY AKBAR
28 Mar 2023 07:42:48

Apakah Jasa Expedisi / Pengiriman barang / kendaraan TIDAK bisa menggunakan PP 55/ 2022, saya ingin penjelasannya, trima kasih?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Rizky Akbar,
Boleh disampaikan ketentuan PP 55/2022 apa yang dimaksud ya, mengingat PP 55/2022 mengatur mengenai beberapa ketentuan sehubungan dengan penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan (PPh)?

Apabila ketentuan yang dimaksud adalah PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu, jasa ekspedisi/pengiriman barang/kendaraan tidak termasuk dalam pengecualian jenis jasa lain yang tidak dapat menggunakan tarif final 0,5% ya. Adapun jasa yang tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai PPh yang bersifat final yaitu:

  • tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
  • pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru lilm, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, dan penari;
  • olahragawan;
  • penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh,dan moderator;
  • pengarang, peneliti, dan penedemah;
  • agen iklan;
  • pengawas atau pengelola proyek;
  • perantara;
  • petugas penjaja barang dagangan;
  • agen asuransi; dan
  • distributor perusahaan pemasaran bedenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Ketentuan lainnya dalam PP 55/2022 tidak mengatur secara rinci Kode Klasifikasi Lapangan Usaha tertentu untuk Wajib Pajak agar dapat mengaplikasikan ketentuan PP 55/2022.


Terima kasih,
Salam

Andri Andri
18 Feb 2023 14:20:36

"Apabila pada tahun berjalan peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi Rp4,8 miliar, atas penghasilan yang lebih tersebut akan dikenai tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh." Setahu saya tetap dilanjutkan sampai akhir tahun, dan baru akan dikenakan tarif umum tahun berikutnya. ?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaan dan koreksinya saudara Andri,
Terdapat penulisan keterangan yang kurang lengkap dalam artikel ini dan telah diperbaiki sebagaimana ketentuan Pasal 61 PP Nomor 55 Tahun 2022.


Terima kasih,
Salam,
Risandy Meda Nurjanah

Whatsapp