Artikel / 20 Nov 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Tutorial Simulator Coretax: Panduan Pengisian SPT Tahunan 2025 untuk WP OP

Tutorial Simulator Coretax: Panduan Pengisian SPT Tahunan 2025 untuk WP OP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi membuka akses Simulator Coretax untuk pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Simulator ini dapat membantu Wajib Pajak menyesuaikan diri dengan mekanisme pelaporan SPT Tahunan 2025 yang akan sepenuhnya menggunakan sistem Coretax, sehingga proses pelaporan dapat dipahami lebih awal.


Cara Mengakses Simulator SPT Tahunan Coretax
Wajib Pajak dapat mengakses simulator melalui laman resmi: spt-simulasi.pajak.go.id/login

Untuk masuk ke sistem:

  1. Masukkan ID Pengguna, yaitu NPWP 16 digit berbasis NIK (Nomor KTP).
  2. Gunakan kata sandi default berikut: P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh
  3. Klik Login.
Setelah masuk, akan muncul notifikasi yang menjelaskan bahwa simulator dapat digunakan untuk pembelajaran pengisian SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi. Bagi Wajib Pajak Badan, pastikan melakukan impersonating melalui menu dropdown di bagian kanan atas sebelum melanjutkan. Notifikasi tersebut dapat ditutup setelah dibaca.


Memulai Pembuatan Konsep SPT Tahunan
Akses menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” untuk memulai proses simulasi.

  • WP Badan: Konsep SPT otomatis terbentuk dan dapat diakses melalui menu Konsep SPT.
  • WP Orang Pribadi: Pilih Menu Surat Pemberitahuan (SPT), kemudian ikuti langkah-langkah berikut ini.


Langkah Pengisian Simulator untuk WP OP
1. Klik Buat Konsep SPT

2. Pilih Jenis SPT: PPh Orang Pribadi


3. Tentukan Jenis Periode SPT → pilih SPT Tahunan Tahun Pajak 2025


4. Pilih Model SPT: Normal


5. Klik Create Tax Return


6. Mulai mengisi dengan memilih ikon pensil


Pada tampilan induk SPT Tahunan, kolom berwarna abu-abu menunjukkan data yang telah terisi otomatis dan beberapa diantaranya dapat ditelusuri melalui lampiran L-1.


Sementara itu, pada lampiran L-1, kolom selain warna abu-abu dapat diisi secara manual sesuai kebutuhan simulasi.



Pembayaran dan Pelaporan
Setelah proses pengisian selesai, pilih “Bayar dan Lapor”. Sistem akan menampilkan kotak notifikasi Pemberitahuan. Notifikasi ini berisi beberapa pengingat penting yang perlu diperhatikan Wajib Pajak, antara lain:

  • Jika Anda memenuhi syarat dan ingin menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto pada tahun pajak berikutnya, sampaikan Pemberitahuan melalui Menu Layanan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Jika Anda memenuhi syarat dan ingin menggunakan pembukuan dengan stelsel kas pada tahun pajak berikutnya, ajukan Pemberitahuan melalui Menu Layanan.
  • Jika Anda menerima penghasilan dividen dan memilih untuk memperlakukannya sebagai penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, lakukan Laporan Realisasi Investasi secara terpisah melalui Menu Layanan.
  • Jika Anda telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk tahun pajak sebelumnya dalam tahun berjalan, lakukan penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak setelah SKP diterbitkan (sesuai Pasal 25 ayat (4) UU PPh).
  • Jika Anda perlu memperbarui data, seperti data keluarga, nomor telepon, atau rekening bank, lakukan pembaruan melalui Menu Registrasi.
Setelah membaca seluruh informasi tersebut, klik Tutup untuk melanjutkan. Sistem kemudian akan menampilkan kotak Tanda Tangan Dokumen.


Penandatanganan Dokumen dan Passphrase
Sebelum menyelesaikan proses simulasi, lakukan penandatanganan dokumen dengan mengikuti langkah berikut:

  1. Pilih Jenis Penandatangan
  2. Pilih Penyedia Penandatangan → untuk simulator, gunakan Kode Otorisasi DJP
  3. Masukkan Passphrase berikut: P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh
  4. Klik Konfirmasi Tanda Tangan
Setelah itu, sistem akan memproses penandatanganan. Silakan tunggu hingga proses selesai.


Pembatasan Fitur dalam Simulator
Beberapa fitur dan skenario dalam simulator belum tersedia secara penuh. Pada saat memasukkan data tertentu, sistem dapat menampilkan notifikasi seperti:

  • “Simulator ini hanya menyediakan skenario untuk pencatatan.”
  • “Simulator ini hanya menyediakan skenario untuk pekerjaan.”
  • “Skenario Simulator ini tidak menyediakan simulasi pilihan YA.”
  • “Sistem menemukan bahwa terdapat data mengenai utang, harap periksa kembali jawaban Anda”
Kondisi ini menunjukkan bahwa simulator difokuskan pada skenario tertentu untuk tujuan pembelajaran, sehingga tidak semua pilihan dapat diuji secara bebas. Artinya, pengguna tidak selalu dapat mencoba seluruh opsi atau mengubah skenario secara sembarang karena sistem akan menyesuaikan pilihan yang tersedia dengan data awal yang dimasukkan.

Meskipun terdapat beberapa batasan, simulator ini tetap memberikan gambaran yang cukup komprehensif mengenai struktur SPT Tahunan di Coretax, alur pengisian, serta kebutuhan dokumen dan estimasi waktu yang diperlukan bagi Wajib Pajak.


coretax , pelaporan-spt , pph , simulator-coretax , spt-tahunan , wajib-pajak-orang-pribadi , wpop

Tulis Komentar



Whatsapp