Online-tax-book / 07 Jul 2022

Kewenangan DJP dalam Pembetulan Surat Ketetapan Perpajakan

Kewenangan DJP dalam Pembetulan Surat Ketetapan Perpajakan
Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang KUP yang dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 2 PMK Nomor 11/PMK.03/2013, Direktur Jenderal Pajak (DJP) atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya dapat membetulkan beberapa surat sehubungan dengan ketetapan dalam bidang perpajakan. Adapun surat tersebut yaitu:

  • Surat ketetapan pajak yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; 
  • Surat Tagihan Pajak; 
  • Surat Keputusan Pembetulan;
  • Surat Keputusan Keberatan;
  • Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
  • Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi; 
  • Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak dapat berupa Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak;
  • Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak dapat berupa Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak;
  • Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
  • Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
  • Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan;
  • Surat Kepuusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; atau
  • Surat Keputusan Pengurangan Denda Pajak Bumi dan Bangunan.

Pembetulan dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak. Apabila ditemukan kesalahan atau kekeliruan baik oleh fiskus maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak, kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan. 

Adapun alasan dilakukannya pembetulan berdasarkan Pasal 3 PMK Nomor 11/PMK.03/2013 disebabkan karena beberapa faktor yaitu: 
a. Kesalahan Tulis
Kesalahan tulis meliputi kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, tanggal jatuh tempo atau kesalahan tulis lainnya yang tidak mempengaruhi utang pajak. 

b. Kesalahan Hitung

  1. Kesalahan hitung meliputi kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan 
  2. Kesalahan Hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, surat keputusan yang terkait dengan bidang perpajakan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
c. Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan
Kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan berupa kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.


Pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan yang terkait dengan pengkreditan Pajak Masukan dalam Pajak Pertambahan Nilai, hanya dapat dilakukan apabila:

  • Terdapat perbedaan besarnya Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak; dan
  • Pajak Masukan tersebut tidak mengandung sengketa antara fiskus dan Wajib Pajak.
Pengertian “membetulkan” pada ayat ini antara lain, menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya. Jika masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perudang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada DJP atau DJP dapat melakukan pembetulan lagi karena jabatan. 


SYARAT PERMOHONAN PEMBETULAN

Berikut adalah beberapa syarat permohonan pembetulan surat sehubungan dengan ketetapan dalam bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PMK Nomor 11/PMK.03/2013:

  • Satu permohonan diajukan untuk satu surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan;
  • permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan;
  • Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan permohonan dan menggunakan format surat permohonan sesuai contoh pada Lampiran I PMK Nomor 11/PMK.03/2013; atau 
  • Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau bukan Wajib Pajak maka surat permohonan tersebut harus dilampiri surat kuasa khusus. 

TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PERMOHONAN PEMBETULAN

Penyampaian surat permohonan pembetulan dapat dilakukan melalui 3 cara, yaitu:

  • Secara langsung 
  • Melalui pos dengan bukti pengiriman surat 
  • Dengan cara lain, yaitu perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ataupun melalui e-Filing.
DJP dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus memberikan keputusan berupa diterima atau ditolaknya permohonan pembetulan yang diajukan Wajib Pajak. Apabila jangka waktu 6 bulan telah terlampaui tetapi DJP belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan. Dengan dianggap dikabulkannya permohonan Wajib Pajak, DJP menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak. DJP wajib memberikan keterangan secara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak apabila diminta oleh Wajib Pajak. 

Berdasarkan Pasal 9 PMK Nomor 11/ PMK.03/ 2013, dalam hal DJP menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam surat ketetapan pajak berubah, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak yang dibetulkan secara jabatan tersebut. Pengajuan keberatan disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal dikirim Surat Keputusan Pembetulan. 


djp , kup , online-tax-book

Tulis Komentar



Whatsapp