News / 09 May 2023 /Wienneta Aulia Hajar

Kondisi Berikut Penyebab SPT Dianggap Tidak Disampaikan

Kondisi Berikut Penyebab SPT Dianggap Tidak Disampaikan
SURABAYA - Saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak. Hal ini penting, karena apabila tidak diperhatikan bisa meningkatkan risiko SPT dianggap tidak disampaikan. Terdapat 4 kondisi SPT dianggap tidak disampaikan.
 
Pertama, jika Wajib Pajak tidak menandatangani SPT sesuai dengan Pasal 7 PMK 243/2014 sttd PMK 18/2021. Jika SPT ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak maka SPT tersebut harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 
Kedua, SPT tidak dilampiri dengan dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. 

Ketiga, SPT lebih bayar yang penyampaiannya setelah 3 tahun berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Wajib Pajak akan ditegur secara tertulis dan SPT dianggap tidak disampaikan. SPT tersebut hanya dianggap sebagai data perpajakan. 

Baca Juga: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Triwulan I 2023 Tumbuh Positif

Keempat, SPT dianggap tidak disampaikan apabila SPT disampaikan setelah DJP melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.  
Pemeriksaan dimulai sejak tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan pajak disampaikan kepada Wajib Pajak atau tanggal Wajib Pajak seharusnya datang untuk menghadiri panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor. 

Bila SPT Tahunan yang disampaikan ternyata dianggap tidak disampaikan, maka DJP akan memberitahu Wajib Pajak secara tertulis. 


pelaporan-spt

Tulis Komentar



Whatsapp