News / 05 May 2023 /Wienneta Aulia Hajar

Pemungut PPN PMSE Kini 148 Pelaku Usaha, Developer Clash Of Clans Masuk Daftar Baru

Pemungut PPN PMSE Kini 148 Pelaku Usaha, Developer Clash Of Clans Masuk Daftar Baru
SURABAYA - Pemerintah telah menunjuk 148 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut telah bertambah 4 perusahaan baru dibanding bulan lalu. 

"Sampai dengan 30 April 2023, pemerintah telah menunjuk 148 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut bertambah 4 pelaku usaha jika dibandingkan dengan bulan lalu [Maret 2023]," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti pada Kamis (4/5/2023).

Baca Juga: Membangun Rumah Tanpa Kontraktor Kena PPN 2,2%

Perusahaan yang masuk dalam daftar baru pemungut PPN PMSE yaitu Agoda Company Pte. Ltd, Tencent Music Entertainment Hong Kong, Supercell Oy dan WPEngine, Inc.

Agoda Company Pte Ltd. adalah perusahaan yang menyediakan layanan akomodasi perjalanan secara online yang difokuskan untuk kawasan Asia Pasifik, dengan basis operasional yang berada di Bangkok, Singapura, dan Filipina.

Selanjutnya, Tencent Music Entertainment Hong Kong merupakan perusahaan penyedia layanan hiburan musik. Lini bisnis layanan tersebar di berbagai platform seperti aplikasi QQ Music, Kugou Music, Kuwo Music, WeSing dan Lazy Audio.

Baca Juga: Penyerahan Agunan Kena PPN 1,1% Mulai 1 Mei 2023

Kemudian, Supercell Oy merupakan pengembang permainan berbasis daring yang berasal dari Finlandia. Aplikasi mobile online yang dikembangkan oleh Supercell Oy antara lain Hay Day, Clash of Clans, Boom Beach, Clash Royale dan Brawl Stars.

Terakhir, WPEngine, Inc merupakan perusahaan penyedia layanan web hosting berbasis WordPress. Perusahaan berbasis di Texas, Amerika Serikat ini menyediakan beberapa jasa layanan seperti Web Hosting, Design and WordPress developer tools, WordPress CMS and open source flexibility dan manajemen situs dan keamanan siber.

Baca Juga: Kontribusi APBN Lancarkan Mudik Lebaran 2023

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, Dwi membeberkan sebanyak 129 pelaku usaha diantaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp12,2 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran di 2020, sebanyak Rp3,9 triliun setoran 2021, sebesar Rp5,51 triliun setoran 2022, dan senilai Rp2,04 triliun setoran pada 2023,” ungkap Dwi.



pmse , ppn

Tulis Komentar



Whatsapp