SURABAYA - Pemerintah belum menetapkan pengenaan pajak secara khusus terhadap transaksi non-fungible token (NFT) maupun kripto. Namun, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan dalam hal transaksi digital, termasuk di dalamnya adalah NFT. Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut."Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment," tuturnya ke Detikfinance.com.Sistem self assessment merupakan suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitun menyetor, dan melaporkan sendiri atas pajak yang wajib dibayarkan. Sistem ini mengajak para wajib pajak berinisiatif dalam mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam Pasal 12 Undang-Undang KUP mengatur tentang prinsip self assessment dengan ketentuan-ketentuan ebagai berikut:
- Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
- Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.
self-assessment , nonfungible-tokennft