Online-tax-book / 23 Nov 2022

Lima Penyerahan Barang yang Tidak Termasuk Penyerahan BKP dalam UU PPN

Lima Penyerahan Barang yang Tidak Termasuk Penyerahan BKP dalam UU PPN
Tidak semua kegiatan penyerahan barang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. Terdapat lima kondisi yang menyebabkan penyerahan barang, baik berupa barang berwujud maupun barang tidak berwujud tidak masuk dalam pengertian penyerahan BKP dalam UU PPN. 

Pertama, penyerahan BKP kepada makelar, yaitu pedagang perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh pejabat yang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu. Makelar menyelenggarakan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja. Ketentuan ini sesuai dengan ketentuan makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.


Kondisi kedua yaitu penyerahan BKP untuk jaminan utang-piutang. Pemberian barang yang digunakan dalam jaminan utang-piutang tidak masuk dalam pengertian penyerahan BKP dalam UU PPN. 

Ketiga, penyerahan dari pusat ke cabang, cabang ke pusat, dan/atau antarcabang bagi PKP yang melakukan pemusatan PPN. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah mengajukan pemusatan PPN dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) tidak memungut PPN atas pemindahan BKP dari satu tempat kegiatan usaha ke tempat kegiatan usaha lainnya (pusat ke cabang atau sebaliknya atau antarcabang). Hal tersebut dikarenakan penyerahan dianggap tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP, namun pengecualian diberikan atas pemindahan BKP antartempat pajak terutang.


Keempat, pengalihan BKP dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan (pemisahan usaha), dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal pengganti saham. Pengalihan tersebut tidak termasuk penyerahan BKP dan tidak terutang PPN sepanjang pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah PKP. Apabila BKP dialihkan oleh/kepada pengusaha yang belum/tidak dikukuhkan sebagai PKP, maka pengalihan termasuk dalam pengertian penyerahan BKP sehingga terdapat PPN yang terutang. Lebih lanjut, PPN hanya dipungut oleh PKP yang melakukan pengalihan BKP sesuai dengan ketentuan PPN yang berlaku.

Kondisi terakhir atau kelima yaitu penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan BKP berupa aktiva yang Pajak Masukan (PM) atas perolehannya tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (Pasal 9 ayat (8) huruf b) dan/atau aktiva tersebut berupa kendaraan bermotor station wagon (Pasal 9 ayat (8) huruf c). Namun, berdasarkan UU HPP, ketentuan mengenai tidak berlakunya pengkreditan PM bagi station wagon telah dihapus. Dengan demikian, merujuk pada dihapusnya Pasal 9 ayat (8) huruf c dalam UU HPP, penyerahan station wagon termasuk dalam pengertian penyerahan BKP.



barang-kena-pajak , online-tax-book , ppn

Tulis Komentar



Whatsapp