Kondisi kedua yaitu penyerahan BKP untuk jaminan utang-piutang. Pemberian barang yang digunakan dalam jaminan utang-piutang tidak masuk dalam pengertian penyerahan BKP dalam UU PPN. Ketiga, penyerahan dari pusat ke cabang, cabang ke pusat, dan/atau antarcabang bagi PKP yang melakukan pemusatan PPN. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah mengajukan pemusatan PPN dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) tidak memungut PPN atas pemindahan BKP dari satu tempat kegiatan usaha ke tempat kegiatan usaha lainnya (pusat ke cabang atau sebaliknya atau antarcabang). Hal tersebut dikarenakan penyerahan dianggap tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP, namun pengecualian diberikan atas pemindahan BKP antartempat pajak terutang.
Keempat, pengalihan BKP dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan (pemisahan usaha), dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal pengganti saham. Pengalihan tersebut tidak termasuk penyerahan BKP dan tidak terutang PPN sepanjang pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah PKP. Apabila BKP dialihkan oleh/kepada pengusaha yang belum/tidak dikukuhkan sebagai PKP, maka pengalihan termasuk dalam pengertian penyerahan BKP sehingga terdapat PPN yang terutang. Lebih lanjut, PPN hanya dipungut oleh PKP yang melakukan pengalihan BKP sesuai dengan ketentuan PPN yang berlaku.Kondisi terakhir atau kelima yaitu penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan BKP berupa aktiva yang Pajak Masukan (PM) atas perolehannya tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (Pasal 9 ayat (8) huruf b) dan/atau aktiva tersebut berupa kendaraan bermotor station wagon (Pasal 9 ayat (8) huruf c). Namun, berdasarkan UU HPP, ketentuan mengenai tidak berlakunya pengkreditan PM bagi station wagon telah dihapus. Dengan demikian, merujuk pada dihapusnya Pasal 9 ayat (8) huruf c dalam UU HPP, penyerahan station wagon termasuk dalam pengertian penyerahan BKP.
barang-kena-pajak , online-tax-book , ppn