News / 04 Nov 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Mengenal Paspor Barang atau ATA Carnet, Dokumen Penting Logistik Konser Dunia

Mengenal Paspor Barang atau ATA Carnet, Dokumen Penting Logistik Konser Dunia
SURABAYA - Konser musik tampaknya memang tak pernah kehilangan penggemar. Sepanjang tahun ini, panggung Indonesia diramaikan oleh tur dunia dari nama-nama besar seperti Maroon 5, Linkin Park, Yoasobi, Seventeen, hingga Blackpink. Di balik gemerlap panggung megah itu, ada hal menarik yang jarang diketahui: bukan hanya para artis yang harus membawa paspor saat masuk ke Indonesia, tapi juga seluruh peralatan panggungnya. Dokumen “paspor barang” ini dikenal sebagai ATA Carnet.


Baca juga: Alasan Penggemar Musik Harus Memahami Pajak Tiket Konser


Apa Itu ATA Carnet?
Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet adalah dokumen kepabeanan internasional yang memungkinkan barang masuk sementara ke negara pengguna tanpa dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), selama barang tersebut nantinya dibawa kembali atau dikeluarkan sesuai ketentuan. 

Sistem ATA Carnet diorganisir oleh International Chamber of Commerce (ICC) melalui federasi ruang lingkup ini, bersama dengan jaringan Guaranteeing Associations nasional (National Guaranteeing Associations/NGA) yang ditunjuk oleh otoritas bea cukai tiap negara. Sistem ini telah diterapkan di sekitar 80 negara/teritori pabean. 


Baca juga: Mulai 29 Agustus, Aturan Baru Impor Barang Bekas dan Limbah Non B3 Resmi Berlaku


Dasar Hukum ATA Carnet di Indonesia
Di Indonesia, penggunaan ATA Carnet diatur sebagai bagian dari prosedur impor sementara oleh otoritas kepabeanan. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2014, dan Indonesia mulai menerapkan sistem ini sejak 15 Mei 2015.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui media sosial resminya juga menjelaskan peran pemerintah dalam penerapan ATA Carnet, salah satunya saat konser Blackpink di Jakarta baru-baru ini. “Dengan ‘paspor barang’ atau ATA Carnet, seluruh properti dan logistik konser bisa masuk ke Indonesia melalui proses yang tetap teratur, tapi lebih mudah dan cepat,” tulis DJBC.


Baca juga: PMK 62/2025: Penyempurnaan Aturan Sistem Klasifikasi Barang dan Tarif Bea Masuk


Apa saja Manfaat ATA Carnet?
Beragam kalangan profesional dapat memanfaatkan penggunaan ATA Carnet, mulai dari pelaku bisnis, penyelenggara pameran, kru film, arsitek, insinyur, seniman, tim olahraga, teknisi, dokter bedah, peneliti, hingga grup musik yang sering membawa peralatan konser ke luar negeri. Beberapa manfaat ATA Carnet yaitu:

  • Bebas bea masuk dan pajak impor. Barang yang masuk dengan ATA Carnet tidak dikenakan pungutan selama bersifat sementara dan akan dibawa kembali ke negara asal.
  • Proses kepabeanan lebih mudah. Pemeriksaan fisik barang menjadi lebih sederhana karena ATA Carnet berfungsi sebagai dokumen jaminan internasional.
  • Mendukung berbagai acara internasional. ATA Carnet adalah fasilitator yang baik saat menyelenggarakan acara pameran internasional dan kegiatan olahraga karena mengizinkan transit bea cukai dan menghilangkan kebutuhan deklarasi bea cukai.
Baca juga: Tiket Pesawat Dapat Diskon PPN untuk Periode Liburan Akhir Tahun


Pelaksanaan ATA Carnet di Indonesia
Bagi penyelenggara acara atau pelaku usaha yang ingin menggunakan ATA Carnet, penerbitannya di Indonesia dilakukan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). Sebagai NGA yang diakui oleh ICC, KADIN bertanggung jawab menerbitkan dan menjamin dokumen ATA Carnet di dalam negeri. 

Agar dapat menggunakan ATA Carnet, barang harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain tidak mudah rusak dan mudah diidentifikasi. Selain itu, barang tersebut tidak boleh mengalami perubahan bentuk secara signifikan, kecuali akibat keausan wajar selama pemakaian.


barang-impor , bea-masuk , djbc , pajak-impor , pajak-konser , pembebasan-pajak-impor

Tulis Komentar



Whatsapp