News / 25 Aug 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Mulai 29 Agustus, Aturan Baru Impor Barang Bekas dan Limbah Non B3 Resmi Berlaku

Mulai 29 Agustus, Aturan Baru Impor Barang Bekas dan Limbah Non B3 Resmi Berlaku
SURABAYA - Pemerintah segera memberlakukan aturan baru terkait impor barang dalam keadaan tidak baru dan limbah non bahan berbahaya dan beracun (Non B3). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.

Aturan ini diteken pada 30 Juni 2025 lalu dan mulai berlaku 60 hari setelah diundangkan. Tujuannya, untuk menertibkan arus masuk barang bekas maupun limbah non B3 agar sesuai dengan kebutuhan industri dalam negeri dan tetap menjaga standar keselamatan serta lingkungan.


Baca juga: Tantangan Ekspor dan Pasar Lokal Usai Trump Turunkan Tarif Impor Indonesia


Apa Saja Barang yang Boleh Diimpor?
Secara prinsip, impor barang wajib dalam kondisi baru. Namun, Permendag memberi pengecualian untuk beberapa kategori berikut:

  • Barang Modal Tidak Baru (BMTB) yang tidak tersedia di dalam negeri, digunakan untuk mendukung produksi industri, pengembangan ekspor, efisiensi usaha, pembangunan infrastruktur, atau diekspor kembali.
  • Barang bekas untuk pemulihan pasca bencana atau kebutuhan khusus lain sesuai peraturan.
  • Baterai lithium sekunder bekas dan skrap hasil produksi yang dipakai kembali sebagai bahan baku industri.
  • Limbah Non B3 yang  dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku maupun penolong industri.
  • Barang dengan tujuan tertentu, seperti relokasi industri (bedol pabrik) atau dispensasi tertentu.
Rincian pos tarif (HS Code) dan uraian barang tercantum lengkap dalam lampiran Permendag ini.


Baca juga: Tarif Impor RI ke AS Turun Jadi 19%, Trump Minta Akses Penuh ke Pasar Indonesia


Syarat dan Kewajiban Importir
Importir yang ingin memasukkan barang tidak baru maupun limbah Non B3 wajib memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  1. Memiliki perizinan impor berupa Importir Produsen (IP) atau Persetujuan Impor (PI) sebelum barang masuk ke daerah pabean.
  2. Melaporkan realisasi impor, baik yang terealisasi maupun tidak, secara elektronik kepada Kementerian Perdagangan.
  3. Melakukan verifikasi teknis melalui surveyor resmi untuk jenis barang tertentu.
Selain itu, BMTB yang diimpor dilarang diperdagangkan atau dipindahtangankan, kecuali setelah digunakan minimal 4–5 tahun sesuai ketentuan HS Code.


Baca juga: Pemerintah Perpanjang Bea Masuk Pengamanan untuk Produk Expansible Polystyrene


Sanksi Bagi yang Melanggar
Importir yang melanggar aturan ini, seperti tidak melaporkan realisasi impor atau memperdagangkan barang sebelum batas waktu, akan dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan impor.


Baca juga: DJP Bersinergi dengan Ditjen Minerba dan SKK Migas Perkuat Pengawasan Pajak


Sebagai informasi, aturan baru ini juga mencakup tata cara pemasukan dan pengeluaran barang tidak baru serta limbah Non B3 di kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, kawasan ekonomi khusus (KEK), tempat penimbunan berikat (TPB), hingga fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).


barang-impor , kebijakan-pemerintah , pajak-impor

Tulis Komentar



Whatsapp