News / 03 Sep 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Menteri Keuangan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak di 2026

Menteri Keuangan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak di 2026
SURABAYA - Pemerintah menyampaikan tidak akan menaikkan tarif pajak ataupun menambah jenis pajak baru pada tahun 2026. Kepastian ini menjadi kabar baik di tengah beredarnya informasi kebutuhan belanja negara yang besar di tahun depan.

Dalam rancangan APBN 2026, belanja negara ditetapkan mencapai Rp3.786,5 triliun. Sementara itu, target pendapatan dipatok sebesar Rp3.147,7 triliun, di mana porsi terbesar berasal dari penerimaan pajak senilai Rp2.357,7 triliun. Target pajak tersebut tumbuh 13,5% dibandingkan proyeksi penerimaan tahun 2025.

Meskipun targetnya naik, pemerintah menegaskan peningkatan penerimaan tidak akan dilakukan dengan menaikkan tarif maupun memperluas objek pajak. Strategi yang dipilih adalah memaksimalkan potensi pajak yang sudah ada.


Baca juga: Target Pajak 2026 Tembus Rp2.357 Triliun, Ini Strategi Fiskal Kemenkeu


Perbaikan Administrasi Perpajakan
Selama ini, isu kenaikan tarif pajak kerap muncul setiap kali target penerimaan dinaikkan, padahal faktanya tarif belum tentu berubah. Hal tersebut karena optimalisasi sistem perpajakan dapat dilakukan pemerintah tanpa harus menambah beban masyarakat.

Alih-alih menciptakan pajak baru, pemerintah akan fokus pada perbaikan administrasi dan peningkatan kualitas layanan perpajakan. Upaya ini diarahkan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pihak-pihak yang seharusnya memenuhi kewajibannya.

Harapannya, strategi tersebut akan membuat wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi dapat membayar pajak dengan mudah dan patuh, sementara kelompok yang masih lemah tetap mendapat perlindungan dan fasilitas sesuai ketentuan.



apbn , apbn , kebijakan-pemerintah , objek-pajak , objek-pajak-penghasilan , objek-ppn , tarif-pajak , tarif-pbb

Tulis Komentar



Whatsapp