News / 12 Feb 2026 /Sherly Nova Maharani

Menu Lapor SPT Tidak Muncul? DJP Ungkap Tiga Penyebab Utamanya di Coretax

Menu Lapor SPT Tidak Muncul? DJP Ungkap Tiga Penyebab Utamanya di Coretax
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui artikel resminya menjelaskan alasan utama mengapa sebagian wajib pajak tidak menemukan menu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada sistem Coretax DJP. Penjelasan ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan yang kerap muncul saat wajib pajak telah berhasil masuk ke akun, tetapi tidak dapat mengakses fitur pelaporan SPT.

DJP menyampaikan bahwa kendala tersebut umumnya bukan karena gangguan sistem, melainkan berkaitan dengan status administrasi dan pengaturan profil wajib pajak.


Baca juga: DJP Jelaskan Pengisian Penyusutan Aset Bernilai Nol di Coretax, Sarankan Impor XML


Aktivasi Akun Belum Tuntas
Salah satu penyebab paling umum adalah akun Coretax telah dibuat, tetapi belum dilakukan aktivasi sebagai wajib pajak secara penuh. Pembuatan akun saja tidak otomatis membuat menu SPT tersedia. Wajib pajak tetap harus memastikan bahwa:

  • NIK telah terdaftar dan teraktivasi sebagai identitas perpajakan.
  • Status wajib pajak sudah aktif dalam sistem.
  • Profil perpajakan telah terkonfirmasi dengan benar.
Tanpa tahapan tersebut, sistem tidak akan menampilkan fitur pelaporan SPT.


Baca juga: Bukti Potong Jadi Kunci Pelaporan SPT Tahunan 2025, DJP Ingatkan untuk Cek Bupot PPh 21 di Coretax


Cara Melakukan Aktivasi NIK di Coretax DJP
Berikut tahapan umum yang dijelaskan DJP agar wajib pajak dapat mengakses menu pelaporan SPT:

  1. Masuk ke akun Coretax DJP melalui laman resmi DJP.
  2. Pilih menu “Portal Saya” dan klik “Aktivasi NIK” atau “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  3. Isi dan lengkapi data identitas sesuai NIK, termasuk alamat dan informasi pekerjaan/usaha.
  4. Beri ceklis pada kotak pernyataan dan ajukan permohonan.
  5. Setelah disetujui, status pada “Profil Wajib Pajak” akan berubah dari “Belum Aktif (SPDN)” menjadi “Aktif” dan menu pelaporan SPT akan muncul.
Proses ini merupakan pengganti mekanisme pendaftaran NPWP sebelumnya.

Baca juga: NPWP Istri Otomatis Nonaktif Secara Massal di Coretax , Ini Penjelasan Resmi DJP


Status dalam Data Unit Keluarga (DUK)
Penyebab kedua berkaitan dengan skema Data Unit Keluarga (DUK). Dalam sistem ini, anggota keluarga tertentu masih tercatat dalam satu kesatuan kewajiban perpajakan. Kondisi ini sering terjadi pada:

  • Istri yang masih terdaftar mengikuti NPWP suami.
  • Anggota keluarga lain yang belum memiliki kewajiban pajak terpisah.
Apabila ingin melaporkan SPT secara mandiri, status tersebut harus disesuaikan terlebih dahulu sesuai ketentuan administrasi yang berlaku. Selama masih tercatat dalam satu unit pajak keluarga, menu pelaporan SPT tidak akan muncul secara terpisah.


Baca juga: Tak Hanya WP Terdaftar, SP2DK Kini Bisa Dikirim ke Wajib Pajak yang Belum Punya NPWP


Pemadanan NIK dan NPWP Belum Sesuai
Faktor ketiga adalah ketidaksesuaian atau belum selesainya pemadanan data antara NIK dan NPWP. Jika pemadanan belum valid atau masih menggunakan data lama, sistem dapat menganggap wajib pajak belum memenuhi syarat administratif untuk pelaporan. Akibatnya, menu SPT tidak ditampilkan. DJP menyarankan wajib pajak memastikan bahwa:

  • Data identitas sudah sesuai dan mutakhir.
  • Status NPWP aktif.
  • Tidak terdapat perbedaan data antara NIK dan NPWP.

Baca juga: Coretax DJP Berlaku Penuh 2026, Begini Cara Gabungkan NPWP Suami-Istri


Penting untuk memastikan seluruh data dan status perpajakan telah sesuai sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax. Kendala menu yang tidak muncul umumnya berkaitan dengan aspek administratif, bukan kegagalan sistem.

Dengan memastikan aktivasi akun lengkap, status keluarga tepat, dan pemadanan identitas telah valid, menu pelaporan SPT akan tersedia sebagaimana mestinya.


data-unik-keluarga , nik , npwp , npwp-istri-nonaktif , npwp-suami-istri , pemadanan , pendaftaran-npwp

Tulis Komentar



Whatsapp