Baca juga: DJP Jelaskan Pengisian Penyusutan Aset Bernilai Nol di Coretax, Sarankan Impor XML
Aktivasi Akun Belum Tuntas
Salah satu penyebab paling umum adalah akun Coretax telah dibuat, tetapi belum dilakukan aktivasi sebagai wajib pajak secara penuh. Pembuatan akun saja tidak otomatis membuat menu SPT tersedia. Wajib pajak tetap harus memastikan bahwa:- NIK telah terdaftar dan teraktivasi sebagai identitas perpajakan.
- Status wajib pajak sudah aktif dalam sistem.
- Profil perpajakan telah terkonfirmasi dengan benar.
Baca juga: Bukti Potong Jadi Kunci Pelaporan SPT Tahunan 2025, DJP Ingatkan untuk Cek Bupot PPh 21 di Coretax
Cara Melakukan Aktivasi NIK di Coretax DJP
Berikut tahapan umum yang dijelaskan DJP agar wajib pajak dapat mengakses menu pelaporan SPT:- Masuk ke akun Coretax DJP melalui laman resmi DJP.
- Pilih menu “Portal Saya” dan klik “Aktivasi NIK” atau “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Isi dan lengkapi data identitas sesuai NIK, termasuk alamat dan informasi pekerjaan/usaha.
- Beri ceklis pada kotak pernyataan dan ajukan permohonan.
- Setelah disetujui, status pada “Profil Wajib Pajak” akan berubah dari “Belum Aktif (SPDN)” menjadi “Aktif” dan menu pelaporan SPT akan muncul.
Status dalam Data Unit Keluarga (DUK)
Penyebab kedua berkaitan dengan skema Data Unit Keluarga (DUK). Dalam sistem ini, anggota keluarga tertentu masih tercatat dalam satu kesatuan kewajiban perpajakan. Kondisi ini sering terjadi pada:- Istri yang masih terdaftar mengikuti NPWP suami.
- Anggota keluarga lain yang belum memiliki kewajiban pajak terpisah.
Baca juga: Tak Hanya WP Terdaftar, SP2DK Kini Bisa Dikirim ke Wajib Pajak yang Belum Punya NPWP
Pemadanan NIK dan NPWP Belum Sesuai
Faktor ketiga adalah ketidaksesuaian atau belum selesainya pemadanan data antara NIK dan NPWP. Jika pemadanan belum valid atau masih menggunakan data lama, sistem dapat menganggap wajib pajak belum memenuhi syarat administratif untuk pelaporan. Akibatnya, menu SPT tidak ditampilkan. DJP menyarankan wajib pajak memastikan bahwa:- Data identitas sudah sesuai dan mutakhir.
- Status NPWP aktif.
- Tidak terdapat perbedaan data antara NIK dan NPWP.
Baca juga: Coretax DJP Berlaku Penuh 2026, Begini Cara Gabungkan NPWP Suami-Istri
Penting untuk memastikan seluruh data dan status perpajakan telah sesuai sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax. Kendala menu yang tidak muncul umumnya berkaitan dengan aspek administratif, bukan kegagalan sistem.Dengan memastikan aktivasi akun lengkap, status keluarga tepat, dan pemadanan identitas telah valid, menu pelaporan SPT akan tersedia sebagaimana mestinya.
data-unik-keluarga , nik , npwp , npwp-istri-nonaktif , npwp-suami-istri , pemadanan , pendaftaran-npwp