News / 10 Feb 2023 /Wienneta Aulia Hajar

Microfin Bekerja Sama dengan MUC Surabaya Gelar Workshop SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022

Microfin Bekerja Sama dengan MUC Surabaya Gelar Workshop SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022
SURABAYA - MUC Surabaya berpartisipasi dalam Workshop “Pelaporan Pajak untuk Koperasi” yang diadakan oleh Microfin Indonesia pada (08/02/23) di Hotel Namira Surabaya. Kegiatan tersebut diikuti oleh lebih dari 30 peserta dari berbagai koperasi di Jawa Timur. 

Microfin merupakan sebuah lembaga pendamping koperasi syariah. Ketua Microfin Jawa Timur, Ali Hamdan dalam sambutannya mengatakan Undang-Undang yang mengatur koperasi cukup banyak, antara lain UU Koperasi, LKSM, UU Zakat, UU Wakaf, peraturan terkait pajak, “Tahun ini rencananya ada undang-undang koperasi yang diperbarui,” ujarnya. 

Baca Juga: Kurs Pajak! Rupiah Kembali Menguat Terhadap Dolar AS

Viralnya kasus gagal bayar koperasi yang merugikan nasabah hingga triliunan rupiah telah mencoreng nama baik koperasi, padahal sebetulnya orang-orang patuh dan taat. Dari sisi pajak, koperasi harus berbenah, “Aturan pajak sudah mulai berubah (pengawalan regulasi) akan menghadapi 3 lembaga baru” ujar Ali. 

Ketiga lembaga baru tersebut yaitu Otoritas Pengawas Koperasi (OPK) gerakan koperasi masuk di dalam otoritas, lembaga penjamin simpanan anggota koperasi, serta komite penyehatan koperasi. 

Konsultan MUC menjadi Pembicara Workshop

Dua senior tax consultant MUC Surabaya, Fani Tri Handayani dan Isnaini Fitri menjadi pembicara dalam kegiatan workshop “Pelaporan Pajak untuk Koperasi”. Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut tentang Pajak Penghasilan (PPh) bagi koperasi. 

Baca Juga: MUC Surabaya Akan Gelar Seminar Hadapi Pemeriksaan Pajak, Catat Tanggalnya!

Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam Tahun Pajak. Dalam hal ini koperasi merupakan sebuah badan usaha, dimana badan usaha masuk dalam kategori Subjek Pajak. 

Fani juga menjelaskan terkait koreksi dan rekonsiliasi fiskal, penerapan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, serta stategi efisiensi PPh Badan. Para peserta workshop juga dijelaskan cara pengisian SPT dan penggunaan formulir SPT . 



koperasi , pelaporan-spt , pph , spt

Tulis Komentar



Whatsapp