SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima perkara gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dikutip dari mkri.id, kelima perkara tersebut adalah Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 41/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 46/PUU-XXI/2023, serta Perkara Nomor 50/PUU-XXI/2023.Manahan Sitompul selaku Hakim Konstitusi menjelaskan alasan Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023 diucapkan pertama karena memiliki dalil-dalil yang lebih banyak dibanding perkara lainnya. Pertimbangan hukum dalam Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023 yang sama dan saling berkaitan akan dijadikan rujukan pada putusan perkara lainnya.
Baca Juga: Penerbitan KIP Konsultan Pajak Secara Elektronik Berlaku Mulai 30 Oktober 2023Putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023 menyatakan pengujian formil atas UU 6/2023 yang diajukan oleh para pemohon tidak beralasan menurut hukum. “Untuk itu, UU 6/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, dalil-dalil permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan putusan. Selain itu, putusan MK tersebut juga menyatakan bahwa UU 6/2023 secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, UU 6/2023 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.Menurut MK, persetujuan Perppu 2/2022 menjadi UU 6/2023 tak melanggar jangka waktu persetujuan DPR atas Perppu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945.