Baca juga: Zakat Bisa Mengurangi Pajak, Pastikan Disalurkan Lewat Lembaga Resmi dan Dilaporkan di SPT
Dalam Pasal 2 ayat (3) PMK tersebut ditegaskan bahwa PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100% (seratus persen) untuk tahun anggaran 2026.PPN yang ditanggung pemerintah mencakup tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Namun demikian, sejumlah biaya tambahan seperti extra baggage dan seat selection tidak termasuk dalam skema PPN ditanggung pemerintah.
Baca juga: Syarat dan Batasan agar Donasi Bisa Jadi Pengurang Pajak Penghasilan, Bencana Nasional Salah Satunya
Periode Berlaku Diskon Tiket Pesawat Lebaran
Insentif PPN ini berlaku dengan ketentuan waktu sebagai berikut:- Periode pembelian tiket: 10 Februari 2026 hingga 29 Maret 2026
- Periode penerbangan: 14 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026
- pembelian tiket atau penerbangan dilakukan di luar periode yang ditetapkan;
- penerbangan tidak menggunakan kelas ekonomi; atau
- maskapai terlambat atau tidak sesuai dalam menyampaikan daftar rincian transaksi.
Kewajiban Maskapai Penerbangan
PMK ini juga mengatur kewajiban administrasi bagi maskapai penerbangan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Maskapai wajib:- Membuat Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak; dan
- Menyampaikan SPT Masa PPN sesuai ketentuan perpajakan.
- identitas dan NPWP maskapai,
- bulan penerbitan tiket,
- booking reference,
- bandara keberangkatan dan kedatangan,
- tanggal pembelian dan penerbangan,
- dasar pengenaan pajak,
- PPN terutang, serta
- PPN yang ditanggung pemerintah.
insentif-pajak , menteri-keuangan , ppn , ppn-dtp , purbaya-yudhi-sadewa , subsidi-pajak-tiket-pesawat