News / 09 Feb 2026 /Risandy Meda Nurjanah

Mulai Besok, Tiket Pesawat Lebaran Bebas PPN! Pemerintah Tanggung 100%

Mulai Besok, Tiket Pesawat Lebaran Bebas PPN! Pemerintah Tanggung 100%
SURABAYA - Kabar baik bagi masyarakat yang berencana mudik Lebaran tahun ini. Pemerintah resmi memberikan insentif diskon tiket pesawat berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah sebesar 100% untuk penerbangan domestik kelas ekonomi selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026, yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya pada 6 Februari 2026 di Jakarta. Insentif ini diberikan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pergerakan ekonomi nasional selama momentum Lebaran.


Baca juga: Zakat Bisa Mengurangi Pajak, Pastikan Disalurkan Lewat Lembaga Resmi dan Dilaporkan di SPT


Dalam Pasal 2 ayat (3) PMK tersebut ditegaskan bahwa PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100% (seratus persen) untuk tahun anggaran 2026.

PPN yang ditanggung pemerintah mencakup tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Namun demikian, sejumlah biaya tambahan seperti extra baggage dan seat selection tidak termasuk dalam skema PPN ditanggung pemerintah.


Baca juga: Syarat dan Batasan agar Donasi Bisa Jadi Pengurang Pajak Penghasilan, Bencana Nasional Salah Satunya


Periode Berlaku Diskon Tiket Pesawat Lebaran
Insentif PPN ini berlaku dengan ketentuan waktu sebagai berikut:

  • Periode pembelian tiket: 10 Februari 2026 hingga 29 Maret 2026
  • Periode penerbangan: 14 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026
Dengan skema ini, masyarakat dapat menikmati harga tiket pesawat yang lebih terjangkau selama arus mudik dan balik Lebaran.

Disisi lain, PPN tidak akan ditanggung pemerintah apabila:

  • pembelian tiket atau penerbangan dilakukan di luar periode yang ditetapkan;
  • penerbangan tidak menggunakan kelas ekonomi; atau
  • maskapai terlambat atau tidak sesuai dalam menyampaikan daftar rincian transaksi.
Baca juga: PMK 72/2025: Sektor Pariwisata Resmi Dapat Insentif PPh 21 DTP di 2025


Kewajiban Maskapai Penerbangan
PMK ini juga mengatur kewajiban administrasi bagi maskapai penerbangan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Maskapai wajib:

  1. Membuat Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak; dan
  2. Menyampaikan SPT Masa PPN sesuai ketentuan perpajakan.
Selain itu, maskapai diwajibkan menyusun daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah, yang memuat antara lain:

  • identitas dan NPWP maskapai,
  • bulan penerbitan tiket,
  • booking reference,
  • bandara keberangkatan dan kedatangan,
  • tanggal pembelian dan penerbangan,
  • dasar pengenaan pajak,
  • PPN terutang, serta
  • PPN yang ditanggung pemerintah.
Daftar tersebut harus disampaikan paling lambat 31 Mei 2026 atau 30 Juni 2026 apabila sistem Coretax terkendala.



insentif-pajak , menteri-keuangan , ppn , ppn-dtp , purbaya-yudhi-sadewa , subsidi-pajak-tiket-pesawat

Tulis Komentar



Whatsapp