Baca juga: Perubahan Penting Administrasi Pajak dalam PMK 81/2024: Wajib Pajak Harus Tahu!
Secara fiskal, cadangan piutang tak tertagih umumnya merupakan non-deductible expense, sehingga harus dikoreksi dalam laporan keuangan fiskal. Namun, pengecualian diberikan untuk bank dan badan usaha tertentu yang memenuhi syarat, di mana pembentukan cadangan ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan batasan tertentu. Besaran cadangan yang diakui dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku, dengan persetujuan dan koordinasi bersama OJK.Dalam perhitungan fiskal, Wajib Pajak yang menggunakan PSAK 109 membagi cadangan ke dalam tiga tahap, yaitu Tahap Baik (1,4%), Tahap Kurang Baik (23%), dan Tahap Buruk (71%). Sedangkan bagi yang tidak menggunakan PSAK 109, pengelompokan kualitas piutang menggunakan metode kolektabilitas dengan lima kategori: lancar, perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet, dengan batas cadangan berkisar antara 0% hingga 100%. Nilai cadangan dihitung berdasarkan nilai tercatat piutang setelah dikurangi agunan, baik likuid maupun non-likuid.
Baca juga: Kenaikan PPN 12% di 2025: Apa Dampaknya dan Bagaimana Menghadapinya?
PMK ini mengatur pembebanan cadangan piutang tak tertagih menggunakan metode Allowance, di mana biaya dihitung dari nilai tercatat akhir cadangan dikurangi nilai cadangan awal. (Cadangan awal = nilai tercatat awal cadangan - piutang yang tidak dapat ditagih selama tahun pajak berjalan)Selain itu, terdapat ketentuan khusus terkait penghapusan piutang tak tertagih. Misalnya, piutang dapat dianggap tak tertagih jika sudah dilakukan upaya maksimal penagihan atau telah dihapuskan berdasarkan perjanjian tertulis antara kreditur dan debitur.
Baca juga: Regulasi Baru Pembebasan Cukai Terbit, Rokok Elektrik dan Minuman Alkohol Masuk Daftar
Untuk piutang dari debitur kecil, Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang tersebut ke DJP. Sedangkan untuk piutang selain debitur kecil, Wajib Pajak harus memenuhi salah satu syarat, seperti menyerahkan perkara ke pengadilan, adanya perjanjian tertulis, publikasi di media, atau pengakuan debitur atas penghapusan utang.
deductible-expenses , non-deductible-expense , pajak-penghasilan , pph-badan , spt-tahunan