Baca juga: Sri Mulyani Resmikan PMK Nomor 81 Tahun 2024 untuk Mendukung Pembaruan Sistem Coretax
Mengutip dari penjelasan Penyuluh Pajak DJP, Angga Sukma Dhaniswara, berikut ringkasan 12 pokok perubahan yang diatur dalam PMK 81/2024:1. Jenis Bukti Potong yang Baru
- Kini terdapat empat jenis bukti potong, yaitu BPU (Unifikasi), BPNR (Non-Resident), BPSP (Self-Payment), dan BPCY (Cumulative Payment).
- Sistem akan memverifikasi NPWP, NIK, serta pemotongan untuk Family Tax Unit pada data identitas pihak dipotong.
- State Transition Status kini meliputi disubmit, normal, pembetulan, pembatalan, hingga terdapat flagging seperti under audit dan under refund.
- Nomor dan tanggal surat keterangan secara otomatis terisi berdasarkan data di sistem DJP.
5. Validasi Nomor Faktur
- Nomor faktur pajak akan divalidasi saat digunakan sebagai dokumen pendukung.
- Proses setor mandiri tidak lagi menggunakan SSP yang dibayar terlebih dahulu dan direkam di menu DOSS, melainkan melalui menu Bupot di sistem.
- Pemotongan kumulatif kini dilengkapi menu yang khusus terpisah.
- Satu kode pembayaran dapat digunakan untuk lebih dari satu Kode Jenis Setoran (KJS).
9. Pemotongan Terpusat yang Fleksibel
- Pemusatan pemotongan PPh dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Pusat atau cabang, dengan hasil terintegrasi langsung ke dashboard Wajib Pajak Pusat. Sebelumnya, pemusatan dilakukan oleh masing-masing Wajib Pajak Pusat dan Cabang
- Permohonan kelebihan pemotongan kini hanya dapat diajukan oleh pemotong pajak, tidak bisa diajukan oleh pihak yang dipotong.
- SPT Masa Unifikasi disederhanakan menjadi satu jenis untuk umum dan instansi pemerintah, sehingga hanya terdapat 1 SPT yaitu SPT Masa Unifikasi.
- Skema impor dokumen kini diunggah dalam format XML, bukan lagi CSV. Dokumen yang menggunakan format XML diantaranya seperti BPU, BPNR, BPSP, dan BPCY.
Baca juga: Panduan Lengkap Menu Utama Coretax untuk Wajib Pajak
Kemudahan Baru untuk Wajib Pajak
Pemerintah melalui Siaran Pers SP-40/2024 mengumumkan sejumlah kemudahan baru bagi Wajib Pajak seiring dengan diterbitkannya PMK 81/2024. Salah satu perubahan tersebut adalah sistem registrasi borderless yang memungkinkan Wajib Pajak untuk mendaftar di seluruh KPP tanpa batas wilayah, termasuk melalui berbagai saluran yang disediakan (omni channel). Selain itu, Wajib Pajak kini dapat mengakses Akun Wajib Pajak daring, yang dirancang untuk mempermudah pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik. Penyetoran pajak juga lebih sederhana dengan jadwal jatuh tempo seragam setiap tanggal 15 bulan berikutnya, serta dilengkapi fasilitas Deposit Pajak untuk meminimalkan risiko keterlambatan pembayaran.Baca juga: Kenaikan PPN 12% di 2025: Apa Dampaknya dan Bagaimana Menghadapinya?
Kemudahan lainnya mencakup penghapusan persyaratan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dalam pengajuan fasilitas PPh selama Wajib Pajak memenuhi kriteria yang ditetapkan. Sistem ini juga memungkinkan penggunaan satu kode billing untuk membayar lebih dari satu jenis pajak, sehingga meningkatkan efisiensi administrasi. Pelaporan pajak menjadi lebih mudah dengan fitur prepopulated, yang kini mencakup berbagai jenis pajak dalam SPT. Terakhir, pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dilakukan langsung di KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar, memberikan akses yang lebih praktis bagi Wajib Pajak.Dengan perubahan ini, PMK 81/2024 tidak hanya menyederhanakan administrasi perpajakan, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan transparansi bagi Wajib Pajak.
core-tax-system , coretax , csv , ebupot , nik , npwp , pmk-nomor-81-tahun-2024 , reformasi-pajak , unifikasi , xml