News / 01 Oct 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Pajak Digital Sumbang Rp41,09 Triliun, PMSE Jadi Kontributor Terbesar

Pajak Digital Sumbang Rp41,09 Triliun, PMSE Jadi Kontributor Terbesar
SURABAYA - Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Hingga 31 Agustus 2025, realisasi penerimaan pajak digital tercatat mencapai Rp41,09 triliun, terdiri atas PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa kontribusi pajak digital semakin krusial dalam menopang APBN. “Dengan realisasi sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” ujarnya.


Baca juga: Tren Positif Pajak Digital 2025: Penerimaan Tembus Rp40 Triliun


PPN PMSE Masih Jadi Andalan
Dari total penerimaan, PPN PMSE menyumbang Rp31,85 triliun atau hampir 78% dari total pajak digital. Hingga Agustus 2025, terdapat 236 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, dengan empat penunjukan baru pada Agustus, yakni Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access, Inc., dan Neon Commerce Inc. Namun, pada saat yang sama, pemerintah juga mencabut satu pemungut, yaitu TP Global Operations Limited.

Dari 236 pemungut yang ditunjuk, sebanyak 201 di antaranya sudah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. Kontribusi penerimaan pun terus meningkat dari tahun ke tahun: Rp731,4 miliar (2020), Rp3,90 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), hingga Rp6,51 triliun sepanjang 2025.


Baca juga: Prabowo Tunjuk Anak Usaha Danareksa sebagai Pelaksana Sistem Pajak Digital Lintas Negara


Pajak Kripto Capai Rp1,61 Triliun
Selain PMSE, pajak kripto juga memberikan kontribusi sebesar Rp1,61 triliun hingga Agustus 2025. Angka ini berasal dari penerimaan Rp246,45 miliar (2022), Rp220,83 miliar (2023), Rp620,4 miliar (2024), dan Rp522,82 miliar (2025). Penerimaan kripto terbagi atas PPh 22 sebesar Rp770,42 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp840,08 miliar.


Baca juga: Aturan Baru Pajak Kripto: Tak Lagi Kena PPN, Tetap Wajib Bayar PPh


Pajak Fintech Tembus Rp3,99 Triliun
Dari sektor fintech (peer-to-peer lending), penerimaan pajak hingga Agustus 2025 tercatat Rp3,99 triliun. Jumlah tersebut meningkat konsisten sejak 2022, dengan rincian Rp446,39 miliar (2022), Rp1,11 triliun (2023), Rp1,48 triliun (2024), dan Rp952,55 miliar (2025).

Adapun komposisinya terdiri dari:

  • PPh 23 atas bunga pinjaman Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp1,11 triliun.
  • PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp724,32 miliar.
  • PPN Dalam Negeri atas setoran masa sebesar Rp2,15 triliun.
Baca juga: Skema PPh 22 Marketplace yang Wajib Diperhatikan Penjual Online


Pajak SIPP Tambah Rp3,63 Triliun
Penerimaan lain datang dari Pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah) yang menyumbang Rp3,63 triliun. Angka tersebut terdiri dari Rp402,38 miliar (2022), Rp1,12 triliun (2023), Rp1,33 triliun (2024), dan Rp786,3 miliar (2025). Komposisinya mencakup PPh Pasal 22 sebesar Rp242,31 miliar dan PPN sebesar Rp3,39 triliun.


kripto , objek-ppn , pajak-digital , pmse

Tulis Komentar



Whatsapp